Pasal 27
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 126/PUU-XXIV/2026 · diucapkan 17 Juni 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 123/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 182/PUU-XXII/2024 · diucapkan 30 Januari 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 183/PUU-XXII/2024 · diucapkan 30 Juli 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 135/PUU-XXII/2024 · diucapkan 26 Juni 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 62/PUU-XXII/2024 · diucapkan 2 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 103/PUU-XXI/2023 · diucapkan 29 Agustus 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 60/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 27/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Maret 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 143/PUU-XXI/2023 · diucapkan 21 Desember 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 90/PUU-XXI/2023 · diucapkan 16 Oktober 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 121/PUU-XX/2022 · diucapkan 27 Juni 2023 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 37/PUU-XVIII/2020 · diucapkan 28 Oktober 2021 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 85/PUU-XVIII/2020 · diucapkan 27 Oktober 2021 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 20/PUU-XVII/2019 · diucapkan 28 Maret 2019 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 53/PUU-XV/2017 · diucapkan 11 Januari 2018 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 97/PUU-XIV/2016 · diucapkan 7 November 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 15/PUU-XV/2017 · diucapkan 10 Oktober 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 71/PUU-XIV/2016 · diucapkan 19 Juli 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 53/PUU-XIV/2016 · diucapkan 19 Juli 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 54/PUU-XIV/2016 · diucapkan 14 Juni 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 49/PUU-XIV/2016 · diucapkan 21 Februari 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 102/PUU-XIII/2015 · diucapkan 9 November 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 51/PUU-XIV/2016 · diucapkan 23 Agustus 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-XIV/2016 · diucapkan 4 Agustus 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 7/PUU-XIII/2015 · diucapkan 21 Juni 2016 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 31/PUU-XIII/2015 · diucapkan 10 Desember 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 60/PUU-XIII/2015 · diucapkan 29 September 2015 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 76/PUU-XII/2014 · diucapkan 22 September 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 46/PUU-XIII/2015 · diucapkan 9 Juli 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 83/PUU-XI/2013 · diucapkan 26 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 3/PUU-XI/2013 · diucapkan 30 Januari 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 13/PUU-XI/2013 · diucapkan 10 September 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 25/PUU-VIII/2010 · diucapkan 4 Juni 2012 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 65/PUU-IX/2011 · diucapkan 1 Mei 2012 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 5/PUU-IX/2011 · diucapkan 20 Juni 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 35/PUU-VIII/2010 · diucapkan 30 Desember 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 124/PUU-VII/2009 · diucapkan 27 Agustus 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 133/PUU-VII/2009 · diucapkan 25 November 2009 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 117/PUU-VII/2009 · diucapkan 30 September 2009 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 102/PUU-VII/2009 · diucapkan 6 Juli 2009 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 12/PUU-VI/2008 · diucapkan 10 Juli 2008 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 18/PUU-V/2007 · diucapkan 21 Februari 2008 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-V/2007 · diucapkan 17 Juli 2007 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 006/PUU-IV/2006 · diucapkan 7 Desember 2006 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 012/PUU-I/2003 · diucapkan 28 Oktober 2004 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 164/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 29 Juni 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 139/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 29 Juni 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 49/PUU-XXII/2024 · diucapkan 3 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 168/PUU-XXI/2023 · diucapkan 31 Oktober 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 18/PUU-XV/2017 · diucapkan 28 September 2017 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 49/PUU-XIV/2016 · diucapkan 21 Februari 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 8/PUU-XIII/2015 · diucapkan 15 Juni 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 46/PUU-XIII/2015 · diucapkan 9 Juli 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 83/PUU-XI/2013 · diucapkan 26 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 100/PUU-X/2012 · diucapkan 19 September 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 2/PUU-IX/2011 · diucapkan 6 Oktober 2011 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854