Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 83/PUU-XI/2013

Nomor urut 83 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2013

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
26 Maret 2014
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013, diucapkan 26 Maret 2014. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

Pasal
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Juni 2013.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a pada versi yang diuji
pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);

Dipotong mesin dari salinan UU No. 15 Tahun 2013 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28228/UU%20Nomor%2015%20Tahun%202013.pdf, SHA-256 berkas PDF 684589cc56bd6b29f5611870bdd5fa65389d41c32a4e29c87b85e39658e54fe0. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 15 Tahun 2013 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 1.1 Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”; 1.2 Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa UU APBN, termasuk UU APBNP merupakan instrumen hukum perundang-undangan yang secara langsung terkait dengan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran atau kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Adapun materi muatan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dilatarbelakangi oleh terjadinya semburan lumpur Sidoarjo yang diakibatkan oleh pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc., sejak tanggal 29 Mei 2006 yang mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat baik yang berada di dalam PAT maupun di luar PAT; Semburan lumpur tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian secara ekonomi maupun sosial yang dialami oleh masyarakat yang berada di dalam PAT dan di luar PAT. Kerugian tersebut oleh negara melalui mekanisme tertentu ditetapkan menjadi tanggung jawab PT.Lapindo Brantas, Inc., perusahaan yang bertanggung jawab memberikan ganti kerugian terhadap masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur Sidoarjo. Semburan lumpur tersebut semakin lama semakin meluas dan menimbulkan pula kerugian yang semakin meluas. PT. Lapindo Brantas, Inc., tidak memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang mengalami kerugian di wilayah meluasnya semburan. Hal tersebut menyebabkan terjadi dikotomi ketentuan hukum antara masyarakat yang bertempat tinggal “di dalam Peta Area Terdampak” dan masyarakat yang bertempat tinggal “di luar Peta Area Terdampak”; Bahwa oleh karena adanya ketentuan dikotomis tersebut, maka lahir ketentuan ganti kerugian untuk masyarakat di dalam PAT adalah menjadi tanggung jawab PT.Lapindo Brantas Inc., sedangkan untuk di luar PAT adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo juncto Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo juncto Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo juncto Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo juncto Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; Bahwa terkait dengan permasalahan siapa yang harus bertanggungjawab atas ganti kerugian bagi masyarakat maka dikotomi yang terjadi karena adanya pembagian wilayah di dalam PAT dan di luar PAT adalah bahwa wilayah di luar PAT merupakan tanggung jawab negara dan wilayah di dalam PAT bukan merupakan tanggung jawab negara. Permasalahan tanggung jawab dan bukan tanggung jawab itulah yang menjadikan tidak adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, sehingga antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya;
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa adanya implikasi ketentuan hukum yang dikotomis tersebut menyebabkan absennya fungsi negara terkait dengan pemenuhan hak ganti kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang pembayaran ganti kerugiannya sesungguhnya menjadi tanggung jawab perusahaan dalam hal ini PT.Lapindo Brantas,Inc., sehingga terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, karena terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab negara untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengeliminasi kesenjangan tersebut; Bahwa terlepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa tanggung jawab penggantian kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT adalah perusahaan PT.Lapindo Brantas, Inc., hal itu tidaklah berarti bahwa negara telah selesai memberikan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Negara harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya, agar masyarakat yang berada di dalam PAT harus memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya. Sebab, apabila tidak demikian dan masyarakat yang berada di dalam PAT tidak memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya maka negara telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Sementara itu, masyarakat yang berada di luar PAT yang justru belakangan mengalami kerugian akibat semburan lumpur Sidoarjo telah memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya oleh negara melalui APBN. Dengan demikian adanya perbedaan tersebut telah menimbulkan perbedaan perlakuan yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan UUD 1945;
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/86/putusan_sidang_1662_83%20PUU%202013-26Maret2014.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
218e2f3f765192a51536ad4fdb731e72aee4b4762197bb23f6477eb965b07d2a
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013, diucapkan 26 Maret 2014. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/86/putusan_sidang_1662_83%20PUU%202013-26Maret2014.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 218e2f3f765192a51536ad4fdb731e72aee4b4762197bb23f6477eb965b07d2a).