Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 54/PUU-XIV/2016
Nomor urut 54 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 14 Juni 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016, diucapkan 14 Juni 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “dan termuat”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 41 ayat (3)
- Cakupan
- frasa “dan tercantum”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih;
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 41 ayat (3) pada versi yang diuji
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26408/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF f5c01d2559b02c263fadf3131b2f9783f9ce76188b8c7e58b9be8c1de86c9c1f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 48 ayat (9)
- Cakupan
- kata “tidak”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata “tidak” dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan;
- Bagian yang disebut amar
- kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang kata “tidak” dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 48 ayat (9) pada versi yang diuji
Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26408/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF f5c01d2559b02c263fadf3131b2f9783f9ce76188b8c7e58b9be8c1de86c9c1f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; 3. Menyatakan frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; 4. Menyatakan kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata “tidak” dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 tidak perlu menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015, bertanggal 29 September 2016, maksud Mahkamah telah jelas bahwa frasa ”memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan” dalam Pasal 41 ayat (1), frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan” dalam Pasal 41 ayat (2), serta frasa “dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud” dalam Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 adalah mengacu pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, bukan pada nama-nama orang atau penduduk yang identitasnya tercantum atau termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mendalilkan bahwa Pemohon potensial dirugikan sebab sepanjang persentase dimaksud terpenuhi sesuai dengan DPT pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya meskipun nama atau identitas pendukung calon perseorangan dimaksud tidak sama dengan yang tercantum atau termuat dalam DPT pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya, hal itu tidak dapat digunakan oleh penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagai alasan untuk menolak keabsahan dukungan orang dimaksud kepada calon perseorangan tersebut dalam proses verifikasi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 beralasan menurut hukum untuk sebagian dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bukan mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih;
Menimbang, terhadap dalil para Pemohon yang mendalilkan bahwa kata “tidak” dalam ketentuan Pasal 48 ayat (9) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan tertulis DPR dapat diketahui alasan pembentuk Undang-Undang tidak membuka pengumuman terhadap hasil verifikasi dalam Undang-Undang a quo karena Pemerintah tidak setuju verifikasi faktual dibuka kepada publik dengan alasan dikhawatirkan keterbukaan untuk mengumumkan dukungan calon perseorangan kepada publik akan menimbulkan kekisruhan di masyarakat. DPR dalam keterangannya sependapat dengan para Pemohon supaya hasil verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan diumumkan kepada publik sesuai dengan prinsip transparansi yang selama ini sangat sulit untuk dibuktikan keabsahannya karena seringkali terjadi kecurangan terkait hal tersebut; Dengan demikian, dalam kaitan ini, Mahkamah harus mempertimbangkan di satu pihak hak untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara di lain pihak kerahasiaan terhadap dukungan dan pilihan seseorang dalam Pemilu/Pemilihan merupakan asas penting yang dijamin oleh UUD 1945, sebagaimana dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang yang mengatur atau berkait dengan Pemilu/Pemilihan, karena berkenaan langsung dengan hak atas pilihan politik dan oleh karenanya tidak dapat disimpangi. Sehingga dengan demikian yang menjadi persoalan adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hak konstitusional tersebut. Dalam hal ini, Mahkamah berpendapat hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan tetap harus diumumkan kepada publik namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon perseorangan bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dimaksud. Dengan demikian hak atas informasi terpenuhi dan pada saat yang sama kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin. Adapun mengenai kekhawatiran para Pemohon perihal kemungkinan adanya manipulasi data pendukung calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa apabila berdasarkan hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan yang telah diumumkan terdapat kecurigaan adanya kekeliruan, calon perseorangan yang bersangkutan dapat meminta klarifikasi kepada KPU dengan pengawasan Bawaslu. Oleh karena itu, dalil para Pemohon bahwa kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 beralasan menurut hukum untuk sebagian yaitu sepanjang kata “tidak” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai mencakup nama-nama pendukung calon perseorangan;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/11/54_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
404af152067b8987052c30263b2e89ee974dec68464fd0c9709f572cca7e5cfe- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016, diucapkan 14 Juni 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/11/54_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 404af152067b8987052c30263b2e89ee974dec68464fd0c9709f572cca7e5cfe).