Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Tentang Konstitusional.com

Siapa di balik situs ini

Konstitusional.com adalah proyek pribadi FD Iskandar, bukan situs resmi Mahkamah Konstitusi atau lembaga negara mana pun. Salinan resmi putusan tetap berada di situs Mahkamah Konstitusi.

Cakupan dan batasnya

Korpus memuat 219 putusan pengujian undang-undang yang amarnya dikabulkan seluruhnya atau sebagian dan salinannya tersedia melalui JDIH BPK.

Belum semua putusan dikabulkan tercakup. Halaman pasal dan halaman undang-undang juga memuat ringkasan 385 perkara yang ditolak atau tidak dapat diterima, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Angka itu tidak termasuk 4 putusan dikabulkan sebagian yang sudah ada di korpus. Pasal yang ditolak atau tidak dapat diterima dalam putusan itu juga dicatat dari ringkasan. Ringkasan itu berasal dari satu sumber tingkat kedua dan bukan salinan putusan; sumbernya tercantum pada setiap entri. Sebagian perkara pada rentang itu belum tercakup. Permohonan yang ditarik kembali tidak dimuat, jadi pasal yang tidak tampil bisa saja pernah dimohonkan pengujian lalu ditarik. Pencarian rumusan pasal di beranda belum mencakup ringkasan ini.

Karena itu, pernyataan tidak ditemukan di situs ini hanya berlaku untuk korpus ini. Pasal yang tidak muncul bisa saja pernah diuji dalam putusan yang belum tercakup.

Cara kerja

Salinan putusan diunduh dari JDIH BPK dan disidik dengan SHA-256. Teksnya dinormalkan tanpa mengubah kata. Objek yang diuji, sifat amar, batu uji, dan kutipan pertimbangan disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan. Setiap butir wajib terjangkar ke kalimat yang persis ada di teks putusan; butir yang tidak cocok dibuang atau dikoreksi dengan jangkar yang sama.

Saat situs dipakai, tidak ada model bahasa yang berjalan. Pencarian teks memakai BM25, metode pemeringkatan yang lazim dipakai mesin pencari: putusan yang memuat lebih banyak kata dari rumusan Anda, terutama kata yang jarang muncul di putusan lain, naik ke atas. Perhitungannya berjalan di peramban Anda atas seluruh isi putusan. Indeks pencariannya diunduh utuh, tidak dipecah per kata, sehingga server tidak mengetahui kata apa yang Anda cari.

Ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima diurai tanpa model bahasa dari berkas ringkasan yang disidik dengan SHA-256. Setiap kutipan wajib ada kata demi kata di teks ringkasan itu.

Teks penjelas istilah, panduan membaca, arti ditolak dan tidak dapat diterima, serta rujukan bantuan hukum ditulis dengan bantuan model bahasa, lalu ditinjau dua model lain. Teks itu belum ditinjau ahli hukum.

Label sifat, dasar batu uji, dan istilah lain dijelaskan di bagian Istilah.

Istilah

Istilah di bawah menjelaskan cara situs ini memberi label pada data putusan. Label bukan tafsir hukum; rujukan yang sah tetap rumusan amar dan pertimbangan dalam salinan resmi.

Objek yang diuji
Pasal, ayat, penjelasan, atau undang-undang yang disebut dalam amar putusan, disertai kutipan butir amar tempat ia disebut.
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar bila amar hanya menyasar frasa, kata, atau anak kalimat tertentu, bukan seluruh pasal.
Mengubah
Untuk undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus: pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek yang diuji. Objek itu juga tercantum di halaman pasal undang-undang yang diubah.
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Korpus ini hanya memuat amar dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian: permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau untuk sebagian.
Sifat
Klasifikasi data per objek menurut rumusan butir amar yang menyebutnya, selalu disertai kutipan butir itu.
  • tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: amar menyatakan objek itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa syarat pemaknaan.
  • inkonstitusional bersyarat: amar menyatakan objek itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang tidak dimaknai …”.
  • konstitusional bersyarat: amar menyatakan objek itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai …”.
  • tafsir mengikat: amar menetapkan makna objek itu tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945 atau kekuatan hukum mengikatnya.
Batu uji
Pasal UUD 1945 yang dipakai untuk menguji objek, bertaut ke rumusannya di halaman UUD. Dasar pencatatannya:
  • disebut dalam pertimbangan: jangkar pencatatannya ada di pertimbangan hukum Mahkamah.
  • diajukan dalam permohonan: jangkar pencatatannya ada di dalil atau petitum permohonan, bukan di pertimbangan hukum Mahkamah.
Kutipan pertimbangan dan nomor paragraf
Paragraf pertimbangan hukum yang dikutip kata demi kata, dengan nomor paragraf sesuai salinan putusan, misalnya [3.16]. Tombol salin sitasi paragraf menyalin sitasi putusan beserta nomor paragraf itu.
Bunyi pasal
Teks satuan undang-undang yang diuji, dipotong mesin dari salinan undang-undang di JDIH BPK. Bunyi hanya tampil bila dua saksi sepakat: relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan antara penetapan undang-undang itu dan tanggal putusan, dan bunyi yang sama tertulis kata demi kata dalam teks putusan. Bila salah satunya tidak terpenuhi, halaman menyebut alasannya. Teks ini bukan teks resmi; rujuk salinan resmi undang-undang.
Catatan versi
Keterangan versi teks undang-undang yang berlaku saat putusan diucapkan. Penjelasan lengkap

Catatan versi

Setiap objek yang diuji menyebut versi teks undang-undang yang berlaku saat putusan diucapkan. Bila menurut relasi peraturan di JDIH BPK undang-undang itu diubah atau dicabut sesudah putusan, catatan versi tampil. Catatan ini berlaku pada tingkat undang-undang, bukan pasal: ia bisa tampil walaupun pasal yang diuji tidak ikut berubah, dan selalu meminta pembaca memeriksa versi yang berlaku.

Koreksi

Bila Anda menemukan kutipan yang tidak cocok huruf demi huruf dengan salinan resmi, atau data lain yang keliru, kirim ke koreksi@konstitusional.com dengan alamat halaman dan bagian yang keliru. Setiap laporan diperiksa terhadap salinan resmi bersidik. Kesalahan kutipan yang terbukti membuat putusan itu ditarik dari situs sampai diperbaiki.

Privasi

Konstitusional.com tanpa iklan, tanpa akun, dan tanpa dinding bayar. Satu-satunya layanan pihak ketiga di halaman ini adalah penghitung kunjungan Ahrefs Web Analytics. Ia tidak memasang kuki, dan alamat IP Anda diacak bersama garam yang diganti setiap hari, sehingga kunjungan hari ini tidak dapat disambungkan dengan kunjungan besok. Teks yang Anda tempel untuk pencarian diproses di peramban Anda. Mencari tidak mengubah alamat halaman. Teks itu baru ditulis di alamat halaman sesudah tanda # bila Anda menekan tombol Buat tautan berbagi. Bagian alamat itu tidak dikirim ke server situs ini maupun ke Ahrefs, tetapi tersimpan di riwayat peramban Anda dan ikut terbawa bila Anda membagikan tautannya. Pengaturan baca (ukuran teks, jarak baris, huruf, dan tema) disimpan di peramban Anda sendiri, bukan di server situs ini; menghapus data situs di peramban mengembalikannya ke bawaan.

Lisensi

Data di situs ini berlisensi CC BY 4.0 dan boleh dipakai ulang dengan menyebut Konstitusional.com. Disediakan apa adanya tanpa jaminan.