Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024
Nomor urut 182 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 30 Januari 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Januari 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 268 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 268 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 270 huruf a
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “Pemerintah Pusat”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4.
- Bagian yang disebut amar
- frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 270 huruf a pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 291 ayat (2)
- Cakupan
- frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5.
- Bagian yang disebut amar
- frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 291 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 311 ayat (1)
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”;
- Bagian yang disebut amar
- norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 311 ayat (1) pada versi yang diuji
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 17 Tahun 2023 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/314883/UU%20Nomor%2017%20Tahun%202023.pdf, SHA-256 berkas PDF 612400d634aff1eca403cbbf3d1e7746d73ffb71b43aeb1775c6a494f509ca1a. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 17 Tahun 2023 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”; 3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa dalam kaitannya dengan dalil para Pemohon yang menghendaki adanya pemisahan konsil bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014, para Pemohon mendasarkan dalilnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 14 Desember 2015, di mana Mahkamah menyatakan baik norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), maupun Pasal 90, serta Pasal 94 UU 36/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: [3.13] …Tenaga medis merupakan profesi dengan ciri yang spesifik filosofis dan sosial, khususnya tanggung jawabnya terhadap kemaslahatan manusia adalah berbasis keilmuan yang kuat dalam melakukan praktik medis secara mandiri yang bertanggung jawab secara langsung pada kehidupan manusia. Oleh karena itu, tenaga medis (dokter dan dokter gigi) adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain. Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. [3.14] … Dokter dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak melakukan pelayanan kesehatan, akan tetapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum. Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi dirasakan selama ini belum memadai karena masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan Pemerintah, sedangkan porsi profesi masih sangat kurang. Oleh karenanya untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak (profesi kedokteran dengan Pemerintah) serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan objektif dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan independen yang menjalankan fungsi regulator terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. …Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, Konsil Kedokteran Indonesia perlu dioptimalkan agar dapat bekerja secara optimal selaku pengawas eksternal independen dalam praktik kedokteran di Indonesia. Selaku pengawas eksternal independen maka Konsil Kedokteran Indonesia harus bebas dan merdeka dari pengaruh pihak manapun termasuk kekuasaan negara, kecuali dalam hal terjadi pelanggaran. Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari sebuah institusi yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang juga independen [vide Putusan Nomor 82/PUU-XIII/2015, hlm. 219-220]; Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan Mahkamah di atas berkaitan dengan pengujian UU 36/2014 dilakukan saat masih berlaku UU 29/2004. Oleh karena itu, Mahkamah pada pokoknya menegaskan pengaturan perihal penggabungan dua kelompok profesi yang memiliki ciri spesifik, filosofis dan sosial, serta sifat pekerjaan yang berbeda, in casu tenaga medis dan tenaga kesehatan di mana satu sama lain memiliki undang-undang yang berbeda, sehingga menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), maupun Pasal 90, serta Pasal 94 UU 36/2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab, pada saat berlaku UU 36/2014, masih berlaku juga UU 29/2004 yang mengatur konsil tenaga medis yang di dalamnya mencakup konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa tenaga medis (dokter dan dokter gigi) merupakan tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Oleh karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya, maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak dapat digabung atau disamakan dengan profesi lain. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis untuk memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Sementara itu, dalam kaitan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 268 UU 17/2023 secara keseluruhan, termasuk norma yang didelegasikan pengaturan lebih lanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Permenkes 12/2024). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP dan Permenkes tersebut serta sejalan dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku UU 29/2004 dan UU 36/2014, norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 merupakan bentuk pengintegrasian beberapa lembaga konsil dalam suatu lembaga induk, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengatur operasional dari lembaga-lembaga konsil di bawahnya tanpa mengurangi atau bahkan menghilangkan otonomi masing-masing rumpun profesi baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Hal ini dikarenakan, konsil yang dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 merupakan “lembaga induk” yang disebut Konsil Kesehatan Indonesia, yang susunan organisasinya terdiri atas: a) pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia; dan b) Konsil masing-masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 694 ayat (3) dan Pasal 697 ayat (1) PP 28/2024, serta Pasal 2 Permenkes 12/2024]. Dengan demikian, keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia bagi tenaga medis dan Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon, sesungguhnya telah terakomodir dalam wadah konsil masing-masing kelompok tenaga medis, yang terdiri atas Konsil Dokter dan Konsil Dokter Gigi, serta Konsil masing-masing kelompok tenaga kesehatan yang terdiri atas 11 (sebelas) konsil, yakni konsil: a) tenaga psikologis klinis; b) tenaga keperawatan; c) tenaga kebidanan; d) tenaga kefarmasian; e) tenaga kesehatan masyarakat; f) tenaga kesehatan lingkungan; g) tenaga gizi; h) tenaga keterapian fisik; i) tenaga keteknisian medis; j) tenaga teknik biomedika; dan k) tenaga kesehatan tradisional, serta konsil kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru yang dapat ditetapkan kemudian oleh Menteri [vide Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Permenkes 12/2024]. Namun demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa pengintegrasian konsil bagi tenaga medis dan konsil bagi tenaga kesehatan dalam Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023, tidak boleh mengurangi otonomi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan karena pengintegrasian beberapa konsil dimaksud dalam Konsil Kesehatan Indonesia yang secara otomatis menjadi “lembaga induk” bagi masing-masing Konsil Tenaga Medis dan Konsil Tenaga Kesehatan harus tetap menjamin spesifikasi masing-masing rumpun profesi secara khusus, sehingga tidak menutup ruang bagi pengaturan internal masing-masing rumpun profesi, yakni profesi tenaga medis dan profesi tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 tidak dapat diartikan sebagai unifikasi identitas profesi, sebagaimana dikhawatirkan para Pemohon, melainkan merupakan bentuk integrasi dan koordinasi administratif dalam wadah kelembagaan agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal demikian dimaksudkan untuk efisiensi birokrasi yang dapat meminimalisir kemungkinan adanya rivalitas kelembagaan dan ego sektoral profesi, serta mewujudkan praktik kolaboratif dalam pelayanan kesehatan yang berbasis tim sebagai bentuk akuntabilitas publik di sektor layanan kesehatan untuk memberikan jaminan peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang layak. Bahwa lebih lanjut dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023, dikaitkan pula dengan norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 yang menurut para Pemohon kedudukan konsil meskipun independen namun menjadi sub-ordinat eksekutif, karena berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan kekuasaan di tangan Menteri, yang melemahkan status konsil yang secara prinsipil semestinya bersifat independen [vide Permohonan hlm. 80-81]. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, pengaturan perihal kedudukan konsil sebagai lembaga yang berperan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam UU 17/2023, tidak jauh berbeda dengan pengaturan konsil sebelumnya dalam UU 36/2014. Di mana kedua undang-undang tersebut sama-sama mengatur bahwa konsil menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab kepada Presiden (melalui Menteri). Pertanggungjawaban melalui menteri dimaksud tidak berarti, menteri, in casu Menteri Kesehatan dapat mengurangi independensi konsil dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat [vide Pasal 1 angka 25 UU 17/2023]. Sebab, prinsip independensi konsil dalam menyelenggarakan peran atau tugasnya merupakan hal yang fundamental dan harus ditegakkan karena kompetensi teknis profesi tersebut berkaitan dengan nyawa/tubuh manusia. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 269 UU 17/2023 menegaskan peran konsil yang mencakup: a) merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas konsil; b) melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan c) melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Untuk menjabarkan lebih lanjut peran tersebut, konsil diberi wewenang menerbitkan, termasuk menonaktifkan dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR), yang dilakukan atas nama menteri [vide Pasal 260 dan Pasal 261 UU 17/2023]. Selain itu, konsil juga diberi kewenangan menyusun standar profesi untuk setiap jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama dengan kolegium yang selanjutnya standar profesi tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan [vide Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023]. Berkenaan dengan sifat independensi yang seharusnya melekat pada konsil dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, termasuk peran konsil tersebut maka menurut Mahkamah penting untuk menata kembali kedudukan konsil sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023, sekalipun berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma a quo dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan (posita) namun tidak secara khusus dimohonkan para Pemohon dalam petitum. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat konsil memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang sangat krusial dalam menjalankan perannya untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Terlebih, dalam rumusan norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur “konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”, terdapat ketidaksesuaian antara substansi dengan perumusan norma dalam Pasal a quo. Di mana dalam norma pasal a quo konsil disebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri, namun di sisi lain konsil dalam menjalankan perannya diharuskan bersifat independen. Dalam konteks ini, akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, termasuk perannya secara independen sebagaimana maksud UU 17/2023, sebab UU a quo merupakan undang-undang yang menggunakan metode omnibus, di mana kelaziman pengaturan dengan metode tersebut tidak komprehensif dikarenakan lebih banyak memberikan pendelegasian (delegating provisio) pada peraturan perundang-undangan di bawahnya. Demikian pula halnya dengan pengaturan konsil, hanya diatur dalam 4 (empat) pasal, yakni Pasal 268 sampai dengan Pasal 271 UU 17/2023, substansi yang diatur pun terbatas jika dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam UU 29/2004 maupun UU 36/2014. Berkenaan dengan telah diaturnya sifat konsil sejak dalam UU 29/2004 maupun UU 36/2014 namun berkenaan dengan isu konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah belum pernah dilakukan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah masih relevan untuk mempertimbangkan berkenaan dengan eksistensi sifat konsil yang diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo. Terlebih, pengaturan lebih lanjut mengenai konsil, termasuk hal yang sangat prisipil yakni tugas, fungsi dan wewenangnya, justru diatur dengan Peraturan Pemerintah [vide Pasal 271 UU 17/2023], in casu PP 28/2024. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pemerintah a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, pengaturan tentang konsil dalam Pasal 694 sampai dengan Pasal 703 PP 28/2024 pada dasarnya mengatur perihal kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang, serta susunan organisasi konsil. Di samping itu, dalam Pasal 703 PP 28/2024 terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi pimpinan dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota konsil masing-masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur dengan Peraturan Menteri, in casu Permenkes 12/2024. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permenkes 12/2024, penting pula bagi Mahkamah menegaskan bahwa pendelegasian tugas, fungsi, dan wewenang ke dalam suatu peraturan pelaksana dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan teknik pendelegasian yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang telah menentukan dalam Lampiran I angka 201 dan angka 202 UU 12/2011 sebagai berikut: 201. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan … 202. Jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau berdasarkan … Dalam kaitan ini, Pasal 271 UU 17/2023 menyatakan dengan jelas “Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dengan rumusan tersebut maka pengaturan ihwal konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang seharusnya diatur tuntas dalam peraturan pemerintah dimaksud dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di mana esensi pengaturannya pun tidak boleh mengurangi sifat independensi konsil, sebagaimana yang dipersoalkan oleh para Pemohon. Pentingnya hal ini dilakukan agar dapat menjamin kepastian hukum yang adil karena prinsip independensi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga peraturan pelaksana harus tunduk pada ketentuan undang-undang dimaksud agar dapat diwujudkan maksud pembentukan konsil untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, tanpa mengurangi hakikat sifat independensinya. Oleh karena itu, sifat independen yang dilekatkan pada konsil sebagai lembaga non struktural [vide Pasal 694 ayat (2) PP 28/2024] harus berdiri di atas semua kepentingan agar dapat menjalankan tugas, fungsi wewenang, termasuk perannya untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas yang mengarah pada pemenuhan hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu. Oleh sebab itu, untuk menjamin kemandirian yang utuh bagi konsil dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, termasuk peran konsil menurut Mahkamah seharusnya diberikan penegasan dalam UU 17/2023 yang menggunakan metode omnibus bahwa kedudukan konsil berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara (head of state). Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konsil berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan dalam menjalankan perannya bersifat independen adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa kata “dapat” dan frasa “membentuk organisasi profesi” dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang mengatur perihal pembentukan organisasi profesi, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena tidak memberikan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta menimbulkan kekacauan hukum atas kedudukan organisasi profesi dalam wadah tunggal. Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam BAB XX Ketentuan Penutup UU 17/2023, terdapat ketentuan yang menyatakan pada pokoknya, pada saat UU 17/2023 mulai berlaku, beberapa peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari beberapa undang-undang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU 17/2023 [vide Pasal 453 UU 17/2023], serta terdapat pula sejumlah undang-undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain UU 29/2004 dan UU 36/2014 [vide Pasal 454 huruf c dan huruf h UU 17/2023]. Oleh sebab itu, mengingat UU 17/2023 tidak hanya mencabut beberapa norma pasal dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014, melainkan mencabut dan menyatakan kedua undang-undang tersebut tidak berlaku secara keseluruhan, maka pengaturan terkait organisasi profesi dalam undang-undang a quo tidak lagi sebagaimana yang ditentukan sebelumnya dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014. Dalam kaitan ini, berlakunya UU 17/2023 berdampak pada beberapa pengaturan di bidang kesehatan, salah satunya yang berkaitan dengan pengaturan organisasi profesi. Sebelumnya, Pasal 1 angka 12 UU 29/2004 menyatakan bahwa organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi. Dengan kata lain organisasi profesi dokter dan dokter gigi yang diakui oleh undang-undang a quo terbatas hanya pada dua organisasi profesi tersebut. Oleh karenanya IDI menjadi organisasi tunggal bagi profesi kedokteran dan PDGI bagi profesi kedokteran gigi, yang di dalamnya juga diisi oleh berbagai keahlian kedokteran termasuk perhimpunan dokter spesialis yang merupakan satu kesatuan unsur dan tidak terpisah dari kedua organisasi tersebut. Sedangkan dalam UU 36/2014, pengaturan terkait organisasi profesi dijelaskan khusus dalam BAB VII tentang Organisasi Profesi sebagai berikut: Pasal 50 UU 36/2014 (1) Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan. (2) Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi. (3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 51 UU 36/2014 (1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan. (2) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi. (3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Berdasarkan ketentuan tersebut, UU 36/2014 mengatur perihal keharusan bagi setiap tenaga kesehatan untuk membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi. Namun demikian, dengan berlakunya UU 17/2023, pengaturan perihal organisasi profesi terdapat pada Bagian Kedua Belas, yakni Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 menyatakan: (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi. (2) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan ketentuan tersebut, baik tenaga medis yang di dalamnya terdiri atas profesi dokter dan dokter gigi, maupun tenaga kesehatan memiliki hak yang sama yakni dapat membentuk organisasi profesi yang pembentukannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya, undang-undang tidak lagi membatasi organisasi bagi profesi dokter dalam suatu organisasi profesi yang bernama IDI, dan bagi profesi dokter gigi dalam PDGI sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU 29/2004, serta tidak lagi mengatur perihal keharusan membentuk organisasi profesi bagi tenaga kesehatan sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU 36/2014. Berkenaan dengan wadah tunggal organisasi profesi sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Oktober 2016 telah menegaskan persoalan pembentukan satu organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan sebagaimana pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.11.1] halaman 23 sebagai berikut: Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi sesuai dengan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan. Hal ini dikarenakan tujuan dari pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU 36/2014. Peningkatan dan/atau pengembangan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi tersebut dimaksudkan agar setiap Tenaga Kesehatan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, mengingat Tenaga Kesehatan merupakan profesi yang penting dalam pelayanan kesehatan karena pekerjaannya menyangkut keselamatan jiwa dan raga seseorang. Pemerintah, berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU 36/2014 bertanggung jawab, antara lain, terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena terkait dengan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengontrolnya. Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang cara pemenuhan hak-haknya sesedikit mungkin memerlukan campur tangan pemerintah. Selanjutnya berkenaan dengan organisasi profesi tenaga medis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018 juga telah mempertimbangkan pada Paragraf [3.14] angka 2 sebagai berikut. Berkenaan dengan dalil mengenai organisasi profesi, para Pemohon meminta agar frasa organisasi profesi dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran dimaknai sebagai “meliputi juga” Perhimpunan Dokter Spesialis” yang berada dalam lingkungan IDI guna menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Terhadap permohonan tersebut, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam ketentuan a quo. Perhimpunan Dokter Spesialis dengan sendirinya merupakan bagian dari IDI. IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran diisi berbagai bidang keahlian kedokteran yang di dalamnya juga meliputi Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI.Justru apabila logika permohonan para Pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum karena dalam praktik menjadi tidak jelas pada saat bagaimana atau kapan organisasi profesi dimaksud dimaknai sebagai IDI dan pada saat bagaimana atau kapan organisasi profesi dimaknai sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis. Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017, pada prinsipnya Mahkamah menegaskan perlunya dibentuk organisasi profesi yang bersifat tunggal untuk wadah berhimpunnya profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan sehingga memudahkan bagi negara/pemerintah untuk melakukan koordinasi ataupun pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi profesi dimaksud. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum kedua putusan tersebut, maka kata “dapat” dan frasa “membentuk organisasi profesi” dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang dipersoalkan para Pemohon, telah jelas pengaturan tersebut tidak sejalan dengan maksud pembentukan wadah organisasi tunggal bagi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang seharusnya diwujudkan sebagaimana maksud putusan Mahkamah. Dengan adanya ketidakjelasan norma a quo menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum terhadap sifat organisasi profesi. Padahal, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang memiliki peran penting untuk terlibat dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU 17/2023. Dengan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu (tidak tunggal) justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah, termasuk keterlibatan organisasi profesi dalam hal diikutsertakan menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraan kesehatan untuk hal-hal tertentu yang dibutuhkan dengan bekerja sama dengan organisasi profesi. Oleh karena itu, perlu bagi Mahkamah menegaskan kembali pentingnya dibentuk “rumah besar” atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun. Akibat dari adanya ketidakjelasan kata “dapat” membentuk organisasi profesi dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 sehingga pembentukan organisasi profesi yang seharusnya tunggal atau satu untuk masing-masing profesi, secara faktual telah terbentuk lebih dari satu organisasi profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya, termasuk menyulitkan penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena itu, dalam kaitan ini ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 haruslah dipahami dalam konteksnya, bahwa profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang berkaitan dengan tubuh manusia yang bahkan dapat berakibat pada nyawa sehingga memerlukan salah satunya prinsip kehati-hatian yang dilakukan dengan memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional [vide Pasal 291 ayat (1) UU 17/2023]. Di mana dalam penyusunannya melibatkan berbagai pihak, salah satunya organisasi profesi yang harus berhimpun dalam satu wadah tunggal, sehingga dapat memberikan masukan yang utuh atas nama organisasi profesi. Pengaturan demikian menjadi penting dalam suatu health system, untuk menjamin agar segala perubahan yang dilakukan tetap berada pada koridor di mana kepentingan publik dan keselamatan pasien (patient safety) serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara. Sementara itu, tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi dan standar profesi dilakukan dengan mengoptimalkan peran dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak, termasuk organisasi profesi. Oleh karena itu, adanya pembatasan yang dilakukan dengan undang-undang atas kebebasan berserikat dan berkumpul bagi pembentukan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, organisasi profesi yang ada saat ini diintegrasikan menjadi organisasi tunggal sebagai ”rumah besar” yang dikoordinasikan untuk pertama kali oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Berkenaan dengan persoalan ini, pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi dan mengkoordinasikan organisasi-organisasi profesi yang ada saat ini untuk menjadi wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk tempat berhimpunnya profesi dimaksud dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan permohonan a quo diucapkan. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah besar untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan” adalah beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan pembentukan wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” wadah berhimpunnya profesi dimaksud, kepada pemerintah pusat, in casu kementerian-kementerian terkait di bawah koordinasi menteri koordinator yang berwenang untuk pertama kali mengkoordinasikan hal tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan a quo diucapkan untuk mengkoordinasikan proses pembentukannya. Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “dapat” dan frasa “membentuk organisasi profesi” dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa selanjutnya para Pemohon juga mempersoalkan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur perihal penyusunan standar profesi yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Para Pemohon mendalilkan standar profesi adalah domain profesi dan wewenang organisasi profesi, bukan wewenang pemerintah, konsil ataupun kolegium sebagai academic body. Menurut para Pemohon, standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri merupakan bentuk intervensi dan pelanggaran terhadap kemandirian profesi tenaga medis dalam menentukan standar profesi. Oleh karena itu, seharusnya standar profesi disusun oleh organisasi profesi yang independen. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa UU 29/2004 dan UU 36/2014 sebelumnya mengatur organisasi profesi memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus eksekutor dan pengawas atas standar profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk dapat melakukan kegiatan profesi [vide Penjelasan Pasal 50 UU 29/2004 dan Pasal 66 ayat (2) UU 36/2014]. Namun demikian, seluruh ketentuan norma pasal-pasal a quo, telah diubah dengan UU 17/2023. Di mana organisasi profesi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengatur standar profesi, karena standar profesi bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan disusun oleh konsil serta kolegium [vide Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023]. Penyusunan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan oleh konsil bersama dengan kolegium yang kemudian ditetapkan oleh Menteri merupakan salah satu bagian dari tugas Konsil Kesehatan Indonesia untuk melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian, khususnya dalam menjalankan perannya di bidang pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 695 PP 28/2024]. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyusunan standar profesi dan standar kompetensi, substansi keprofesian tetap menjadi ranah regulating body profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dalam hal ini konsil dan kolegium. Namun demikian, mengingat standar dimaksud akan digunakan sebagai dasar dalam pengaturan perizinan dan penyelenggaraan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional, maka harus diikuti dengan keberlakuan penetapan oleh negara. Oleh karena itu, adanya ketentuan “ditetapkan oleh Menteri” bukan berarti, Menteri yang berwenang menyusun standar profesi sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para Pemohon. Dalam kaitan ini, menteri hanya melakukan tindakan administratif menetapkan standar profesi yang telah disusun oleh konsil serta kolegium sesuai dengan ranah keprofesian masing-masing dengan melibatkan organisasi profesi, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menteri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai hasil standar yang telah ditetapkan oleh konsil serta kolegium dengan melibatkan organisasi profesi dimaksud. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi” adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar putusan a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/238/putusan_mkri_182-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
310e1ac3181b7957bdfaf5b661800ad41bc9eef72a71bfa9208c8d5ea7cfd2c0- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Januari 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/238/putusan_mkri_182-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 310e1ac3181b7957bdfaf5b661800ad41bc9eef72a71bfa9208c8d5ea7cfd2c0).