Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 6/PUU-V/2007

Nomor urut 6 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2007

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
17 Juli 2007
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, diucapkan 17 Juli 2007. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal
Pasal 154
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: belum dapat dipastikan dari data relasi JDIH BPK.

Catatan versi: urutan perubahan terhadap tanggal putusan belum dapat dipastikan (relasi peraturan tidak tersedia). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 154 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: versi yang diuji belum dapat dipastikan dari data relasi JDIH BPK. Arti bunyi pasal

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal
Pasal 155
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: belum dapat dipastikan dari data relasi JDIH BPK.

Catatan versi: urutan perubahan terhadap tanggal putusan belum dapat dipastikan (relasi peraturan tidak tersedia). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 155 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: versi yang diuji belum dapat dipastikan dari data relasi JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: [5.1] Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian; [5.2] Menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; [5.3] Menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; [5.4] Menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); [5.5] Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; [5.6]

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.18.1]
Bahwa, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Unsur atau ciri pertama dan utama negara hukum adalah constitutionalism yang menghendaki agar konstitusi atau undang-undang dasar, in casu UUD 1945, benar-benar dijelmakan atau ditegakkan dalam praktik. Undang-undang, termasuk KUHP, adalah salah satu sarana untuk mewujudkan maksud maupun perintah undang-undang dasar. Oleh karena itu, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar, sehingga undang-undang harus dapat diuji konstitusionalitasnya terhadap undang-undang dasar. Selain itu, negara hukum juga bercirikan adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Bahkan, sejarah negara hukum dan konstitusi pada dasarnya adalah sejarah perjuangan pengakuan, jaminan perlindungan, dan penegakan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, salah satu sebab yang dapat mengakibatkan dinyatakan bertentangannya suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar, in casu UUD 1945, adalah jika undang-undang dimaksud melanggar hak asasi manusia, yang menurut Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UUMK yang termasuk ke dalam pengertian hak-hak konstitusional warga negara;
Paragraf [3.18.6]
Bahwa kualifikasi delik atau tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP di atas adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (strafbare handeling) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan. Akibatnya, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa. Seorang warga negara yang bermaksud menyampaikan kritik atau pendapat terhadap Pemerintah, di mana hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, akan dengan mudah dikualifikasikan oleh penguasa sebagai pernyataan “perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan” terhadap Pemerintah sebagai akibat dari tidak adanya kepastian kriteria dalam rumusan Pasal 154 maupun 155 KUHP tersebut untuk membedakan kritik atau pernyataan pendapat dengan perasaan permusuhan, kebencian, ataupun penghinaan. Karena penuntut umum tidak perlu membuktikan apakah pernyataan atau pendapat yang disampaikan oleh seseorang itu benar-benar telah menimbulkan akibat berupa tersebar atau bangkitnya kebencian atau permusuhan di kalangan khalayak ramai;
Paragraf [3.18.7]
Bahwa, Pasal 154 dan 155 KUHP juga dapat dikatakan tidak rasional, karena seorang warga negara dari sebuah negara merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri yang merdeka dan berdaulat, kecuali dalam hal makar. Namun, ketentuan tentang makar sudah diatur tersendiri dalam pasal lain dan bukan dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP tersebut di atas. Dalam Wetboek van Strafrecht Belanda sendiri, yang sebagaimana telah disebutkan sebelumnya merupakan sumber dari KUHP, tidak terdapat ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP. Bahkan, pada saat munculnya ide untuk memasukkan ketentuan demikian ke dalam KUHP Belanda pada abad ke-19, Menteri Kehakiman Belanda ketika itu secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap usul demikian dengan mengatakan, “De ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het Rijk in Europa willen overnemen” (Peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara di Eropa). [vide Prof. Mr. J.M.J. Schepper, “Het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. Omschreven haatzaaidelict”, T. 143, halaman 581-582]. Sejarah menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP tersebut diadopsi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dari Pasal 124a British Indian Penal Code Tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat. Sementara di Belanda sendiri, sebagaimana telah disinggung di atas, ketentuan demikian juga dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberi toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan, in casu Hindia Belanda. Dengan demikian, nyatalah bahwa ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP, menurut sejarahnya, memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda (Indonesia), sehingga telah nyata pula bahwa kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat, sebagaimana dimaksud Pasal V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/100/putusan_sidang_Putusan%206PUU.2007tgl17072007.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
3fdfce6f5f477a76ca98a2a10aee3ef7f957dcb13f50a32dffe8be428128f955
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, diucapkan 17 Juli 2007. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/100/putusan_sidang_Putusan%206PUU.2007tgl17072007.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3fdfce6f5f477a76ca98a2a10aee3ef7f957dcb13f50a32dffe8be428128f955).