Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026
Nomor urut 126 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2026
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 17 Juni 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, diucapkan 17 Juni 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Pasal
- undang-undang secara keseluruhan
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 5 April 2003.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 beserta Penjelasannya, yaitu berkaitan dengan organisasi advokat dan norma Pasal 12 ayat (1) UU 18/2003, yaitu berkaitan dengan pengawasan advokat. Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena berkaitan dengan isu konstitusionalitas organisasi advokat beserta kewenangannya, termasuk soal pengawasan yang dipersoalkan Pemohon dalam permohonan a quo, telah berkali-kali dinilai oleh Mahkamah dan telah berulang kali Mahkamah menegaskan baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan, namun secara faktual organisasi advokat yang ada tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakannya, sehingga persoalan yang muncul dalam praktik bukan menjadi kewenangan Mahkamah kembali untuk menilainya. Oleh karena itu, penyelesaian yang paling tepat dan relevan menurut Mahkamah adalah mendorong penyelesaian masalah dimaksud kepada pembentuk undang-undang untuk ditindaklanjuti. Terlebih, pada saat ini UU 18/2003 sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan perubahan. Dengan demikian, dalam proses perubahan UU 18/2003 dimaksud pembentuk undang-undang berpedoman kepada putusan-putusan Mahkamah, terutama terkait dengan substansi organisasi advokat dan pengawasan serta hal-hal lain yang telah pernah diputus atau dipertimbangkan secara yuridis dan telah menjadi pendirian Mahkamah. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan fakta hukum tersebut di atas, dengan memperhatikan seluruh putusan Mahkamah sebagaimana telah diuraikan di atas dan hal tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah yang hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk berubah pendirian dan secara faktual berkaitan dengan hal tersebut tidak pernah dijadikan rujukan oleh para advokat di dalam menjalankan profesinya termasuk dalam hal ini dalam melaksanakan organisasinya. Oleh karena itu, hal-hal isu konstitusionalitas yang harus dipedomani untuk dijadikan rujukan dalam perubahan UU 18/2003 berdasarkan pendirian-pendirian Mahkamah dimaksud adalah, sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan organisasi advokat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003 yang di dalamnya memuat tentang 8 (delapan) organisasi advokat yang untuk sementara menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat, tetap konstitusional. Namun, melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah bukan hanya menjelaskan bagaimana kedudukan Peradi, namun juga menyatakan bahwa Peradi terbentuk atas prakarsa 8 (delapan) organisasi advokat, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, yang tetap eksis, namun kewenangannya dalam menjalankan tugas organisasi advokat secara resmi telah menjadi kewenangan Peradi, yaitu berkenaan dengan kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) UU Advokat], secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan Peradi yang telah terbentuk, namun kedelapan organisasi advokat tersebut tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan Peradi, karena eksistensinya dijamin oleh prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945. 2. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, Mahkamah menegaskan kembali meskipun Mahkamah telah menyatakan secara tegas dalam putusan sebelumnya bahwa Peradi merupakan wadah tunggal organisasi advokat, namun dikarenakan terjadinya dualisme, maka dalam putusan a quo Mahkamah kembali mengingatkan para advokat dan organisasi advokat yang ada secara de facto, yaitu merujuk pada Peradi dan KAI, agar secara bersama-sama mengupayakan terwujudnya organisasi advokat sebagaimana amanat yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003. Dalam hal ini, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, Mahkamah kembali menyatakan Peradi sebagai organisasi tunggal profesi Advokat, yang memiliki 8 (delapan) kewenangan sebagaimana termuat dalam UU 18/2003, yakni kewenangan untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat. 3. Berkenaan dengan pengucapan sumpah advokat, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015, Mahkamah menjawab polemik tentang pengucapan sumpah advokat dengan tetap menjaga konsistensi pertimbangan hukum mengenai konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003, yakni dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. Namun demikian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 tersebut di atas, Mahkamah menyadari bahwa realitas pluralisme organisasi advokat tidak dapat dihindari, sehingga sulit untuk mewujudkan desain single bar dalam praktiknya, namun di satu sisi kebutuhan terhadap standardisasi profesi advokat, yang salah satunya berkenaan dengan pengucapan sumpah advokat di dalam sidang pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003, tetap harus dijaga, mengingat advokat merupakan officium nobile. 4. Berkenaan dengan wadah tunggal sekalipun dalam pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya menyatakan bahwa Peradi merupakan wadah organisasi tunggal profesi advokat, namun dikarenakan adanya benturan antara desain normatif single bar dalam UU 18/2003 dengan adanya realita pluralisme organisasi advokat dalam tataran empiriknya, maka Mahkamah menyerahkan pengaturan status organisasi advokat apakah akan tetap menjadi single bar ataupun multibar menjadi bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Namun demikian, apabila pilihan pembentuk undang-undang adalah organisasi advokat dalam bentuk multibar maka pembentuk undang-undang mengupayakan multibar sederhana, yaitu dengan jumlah organisasi advokat yang terbatas. 5. Hal-hal yang terkait dengan standardisasi pendidikan calon advokat, standardisasi pelaksanaan profesi advokat, kode etik, pengawasan harus dilaksanakan oleh satu lembaga yang terdiri dari perwakilan organisasi advokat. Khusus untuk penegakkan kode etik, unsur-unsur penegak kode etik dimaksud memasukkan unsur masyarakat dan perguruan tinggi.
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, terlepas dari persoalan sebagaimana yang telah diuraikan Mahkamah pada paragraf sebelumnya, dalam kedudukan sebagai badan peradilan konstitusi yang diberi kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak dapat membiarkan kondisi organisasi advokat yang terjadi hingga saat ini, yang jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum yang adil, baik bagi profesi advokat itu sendiri dan juga masyarakat pencari keadilan (justiciabellen). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahwa norma-norma yang terdapat dalam UU 18/2003 telah sering dilakukan pengujian di Mahkamah, khususnya pada norma-norma yang mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, misalnya berkaitan dengan : 1) organisasi advokat, termasuk pimpinannya; 2) pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; 3) pengawasan advokat; 4) hak dan kewajiban advokat; 5) ketentuan pidana dan lain-lainnya, maka guna mendapatkan kepastian hukum yang adil dan guna segera dapat diatasi kondisi organisasi advokat saat ini agar tidak semakin berlarut-larut, serta guna mendapatkan suatu undang-undang yang bersifat komprehensif dan dapat mengakomodir kebutuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat adaptif, khususnya dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah berpendapat agar terhadap UU 18/2003 segera dilakukan perubahan antara lain dengan memasukkan putusan-putusan yang telah menjadi pendirian Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas. Berkenaan dengan hal tersebut, agar kondisi yang berkaitan dengan advokat tidak semakin berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian hukumyang adil, maka menurut Mahkamah penting diberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang agar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan telah selesai dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU 18/2003. Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berkesimpulan bahwa oleh karena berkenaan dengan norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasannya dalam UU 18/2003 yang dipersoalkan konsitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan bagian dari UU 18/2003, dan berkenaan dengan UU 18/2003 oleh Mahkamah telah ditegaskan agar dilakukan perubahan sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya keinginan Pemohon telah terabsorpsi dalam penegasan Mahkamah a quo. Oleh karena itu, terhadap UU 18/2003 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata UU 18/2003 bertentangan dengan hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon adalah dalil yang berdasar menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/244/putusan_mkri_126%3APUU-XXIV%3A2026.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f091c2de8182f48dbe8aaf860503adc0fff8645ee3a7c53799e216e36624a7ae- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, diucapkan 17 Juni 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/244/putusan_mkri_126%3APUU-XXIV%3A2026.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f091c2de8182f48dbe8aaf860503adc0fff8645ee3a7c53799e216e36624a7ae).