Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009
Nomor urut 133 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 25 November 2009
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009, diucapkan 25 November 2009. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal
- Pasal 32 ayat (1) huruf c
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;” •
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 27 Desember 2002.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015 (20 Mei 2015); diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 (17 Oktober 2019). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 32 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Dipotong mesin dari salinan UU No. 30 Tahun 2002 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32765/UU%20Nomor%2030%20Tahun%202002.pdf, SHA-256 berkas PDF 8354a20fd0e5c25aace0c8f91ac47e69e65e17338f371452fb4941bb1c81a906. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 30 Tahun 2002 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;” • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada paragraf [3.17] di atas, selanjutnya Mahkamah akan memberikan pendapatnya sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan pemberhentian secara tetap tanpa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melanggar hak para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, dalam hal ini asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin UUD 1945. Menurut Mahkamah, untuk menilai konstitusionalitas pasal yang dimohonkan pengujian haruslah mempertimbangkan berbagai perspektif, yakni filosofis, historis, sosiologis, teleologis, dan politis pembentukan UU 30/2002 sehingga apapun putusan Mahkamah tetap akan bermuara kepada hukum yang adil; Bahwa aspek keadilan menjadi begitu penting meskipun keadilan bukan sesuatu yang mutlak melainkan relatif sifatnya. Keadilan yang relatif sukar untuk diterapkan dan diberlakukan secara umum karena setiap orang memiliki pandangan subjektif yang membedakan hal yang adil dari yang tidak adil. Padahal, dalam hubungan antarwarga negara diperlukan suatu tatanan objektif yang diterima secara umum, agar keadilan perseorangan tidak pecah sebagai diskrepansi dalam keadilan antarperseorangan; karenanya diperlukan suatu kesepakatan mengenai rambu-rambu keadilan yang dapat diimplementasikan dengan menerapkan asas perlakuan yang sama bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus yang sama dengan memberlakukan norma hukum yang sama. Menerapkan asas perlakuan yang sama bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus yang sama dengan memberlakukan norma hukum yang sama akan terjadi keseimbangan dalam tata hubungan masyarakat; Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian in casu Pasal 32 ayat (1) huruf c terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka harus diberhentikan sementara. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 5 yang berkenaan dengan akuntabilitas Pimpinan KPK, karena Pimpinan KPK memiliki tugas dan wewenang serta kewajiban yang sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan (vide Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU 30/2002) yakni Pimpinan KPK ditugasi mengkoordinasi kedua lembaga tersebut jika ada alasan-alasan tertentu sebagaimana amanat Pasal 8 UU 30/2002, yaitu dapat mengambil-alih tugas Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan; Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang yang luar biasa tersebut diperlukan karakter Pimpinan KPK yang luar biasa pula yakni memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum. Hal ini dapat dilihat pada tahap seleksi calon Pimpinan KPK yang sangat ketat oleh panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang independen (vide Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU 30/2002). Untuk efektivitas tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, KPK diposisikan oleh Undang-Undang sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari kekuasaan manapun (vide Pasal 3 UU 30/2002). Karakter sebagai lembaga yang independen inilah yang memungkinkan KPK dapat menjalankan fungsi sebagai “trigger mechanism” yakni sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, yakni kepolisian dan kejaksaan (vide Penjelasan Umum UU 30/2002); Bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, sosiologis, teleologis dan politis sebagaimana diuraikan di atas, Pembentuk Undang-Undang mengamanatkan agar Pimpinan KPK adalah ”manusia sempurna” dengan menyeimbangkan antara punishment dan reward yang bersifat zero tolerance terhadap perbuatan tercela dari Pimpinan KPK sekecil apapun. Untuk rekrutmennya diterapkan prosedur yang luar biasa dengan seleksi dan syarat-syarat pengangkatan, pemberhentian, serta sanksi yang berbeda jika dibandingkan pimpinan lembaga negara lain; Bahwa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan KPK yakni tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara atau aparat penegak hukum dan/atau perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan/atau dengan nilai kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah (sistem alternatif-kumulatif) maka target UU 30/2002 dan karakter ketentuan di dalamnya menuntut kelima Pimpinan KPK sebagai “manusia sempurna”. Kewenangan, kewajiban, dan perlakuan khusus bagi Pimpinan KPK yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lain harus diimbangi oleh prinsip keseimbangan dan bertolak atas dasar asas proporsionalitas yaitu prinsip punishment dan reward (stick and carrot) yang khusus pula; Bahwa Penjelasan Umum UU 30/2002 mengenai ketentuan “pemberhentian tanpa syarat” kepada anggota KPK (yang melakukan tindak pidana korupsi), termasuk salah satu ketentuan strategis dalam UU 30/2002. Undang-Undang 30/2002 menetapkan larangan-larangan dan sanksi terhadap Pimpinan dan Anggota KPK (vide Pasal 36, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/2002). Sanksi tersebut tidak ditemukan dalam UU Kepolisian dan UU Kejaksaan atau Undang-Undang lain yang berkaitan dengan komisi-komisi negara lainnya. Undang-Undang 30/2002 tidak memberi toleransi sekecil apapun terhadap Pimpinan dan Anggota KPK yang telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti awal yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, karena Pimpinan KPK harus menjadi contoh yang baik atau suri tauladan, bertanggung jawab, dan memiliki integritas; Bahwa dari pandangan hukum Mahkamah di atas, dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, dalam hal ini hak atas ”praduga tidak bersalah” yang dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah asas-asas hukum yang berlaku universal dalam berbagai instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional maupun nasional, seperti dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 6, “Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia secara pribadi dimana saja ia berada” (Everyone has the right to recognition everywhere as a person before the law); Pasal 7, “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah kepada diskriminasi” (All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination.) Dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya” (Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence.) Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) International Covenants on Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) menyatakan, “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum” (Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence). Pasal 16 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, “Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dimanapun ia berada” (Everyone shall have the right to recognition everywhere as a person before the law), serta dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Dalam hal ini hak untuk dianggap tidak bersalah merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; b. bahwa due process of law adalah satu asas yang merupakan jaminan mendasar dan konstitusional bahwa semua proses hukum harus fair (jujur) dimana orang harus diberitahu tentang adanya proses hukum terhadapnya dan diberikan hak baginya untuk didengar sebelum diambil satu keputusan tentang perampasan hak, kebebasan, dan harta bendanya. Setiap orang tidak boleh dirampas hak hidup, kebebasan, harta benda, dan hak-hak lainnya tanpa pemberitahuan dan kesempatan untuk mempertahankan dirinya; c. bahwa due process of law dan presumption of innocence merupakan prinsip utama dari negara hukum yang demokratis, hal ini sejalan dengan Negara Indonesia yang berdasar atas hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Prinsip utama tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) angka 3 huruf c memuat materi yang sama dengan materi Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut. Prinsip tersebut diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental yang harus dilindungi. Secara implisit hak tersebut diakui dan dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 karenanya harus memperoleh penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan secara efektif; d. Bahwa meskipun UU 30/2002 dibuat secara khusus namun tetap tidak dibenarkan mengandung muatan norma yang berpotensi menegasikan hak-hak asasi manusia atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan martabat yang dijamin oleh konstitusi; e. Bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002, yakni dalam hal Pimpinan KPK menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan diberhentikan dari jabatannya, merupakan suatu bentuk hukuman atau sanksi, padahal pemberian dan penjatuhan sanksi atau hukuman harus terlebih dahulu melalui putusan peradilan pidana dalam kasus yang didakwakan, agar hak-hak konstitusional para Pemohon tetap dihormati, dilindungi dan dipenuhi dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat negara, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pejabat pemerintah lainya maupun masyarakat. Dengan demikian pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK adalah tindakan yang cukup adil dan proporsional bagi Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangka memberikan keseimbangan antara menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang KPK dan perlindungan terhadap hak asasi warga negara yang menjadi Pimpinan KPK. Apabila terjadi pemberhentian sementara Pimpinan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka maka seharusnya UU 30/2002 mengatur tata cara pengisian kekosongan Pimpinan KPK sementara untuk melaksanakan tugas Pimpinan KPK yang diberhentikan sementara. Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 yang menganut asas praduga bersalah secara expressis verbis melanggar asas kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karenanya dalil-dalil para Pemohon cukup berdasar dan beralasan hukum; 2. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan pemberhentian secara tetap tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melanggar hak para Pemohon atas persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Menurut Mahkamah, Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 telah memberikan perlakuan hukum yang tidak sama terhadap Pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, khusus Penjelasan atas UU tersebut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557) Angka 3 Pasal 4 berbunyi, ”bahwa negara pihak hanya boleh mengenakan pembatasan atas hak-hak melalui penetapan dalam hukum, sejauh hal itu sesuai dengan sifat dan hak-hak tersebut dan semata-mata untuk maksud memajukan kesejahteraan umum dan masyarakat demokratis” juncto Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005, khusus Penjelasan angka 3 Pasal 4 berbunyi, ”bahwa dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal usul sosial”; Bahwa rasa keadilan masyakarat terhadap pemberantasan korupsi tidaklah terlepas dari keinginan akan adanya perubahan sosial (social changes) sejak era reformasi, yang pada gilirannya akan membentuk budaya hukum baru (new legal culture) yaitu apakah telah terdapat jalinan nilai-nilai dan perilaku yang menentukan kapan dan ke arah mana masyarakat akan berpaling; kepada hukum atau pemerintah, atau meninggalkannya. Budaya hukum yang telah dibangun sejak era reformasi khususnya dalam pemberantasan korupsi juga implisit di dalam pembentukan lembaga KPK sebagai lembaga independen yang kini telah memperoleh tempat dalam rasa keadilan masyarakat. Pembentukan KPK menjadi trigger mechanism yang diharapkan mendorong terwujudnya budaya hukum yang antisuap dan antikorupsi, antikolusi, dan antinepotisme, dalam kenyataannya selama tujuh tahun sejak pembentukan KPK perubahan budaya hukum tidak terjadi secara menyeluruh, melainkan hanya pada golongan menengah ke bawah dan tidak terjadi pada golongan elit serta pemegang kekuasaan termasuk lembaga penegak hukum. Atas dasar keadaan tersebut, secara sosio-politis, keberadaan KPK inheren Pimpinan KPK telah menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang korup. Dalam kondisi yang demikian, menurut Mahkamah, hukum harus dipahami tidak lagi semata-mata sebagai sistem sosial yang independen dan eksklusif, akan tetapi harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem sosial yang lebih luas. Pandangan ini sejalan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa fungsi peradilan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menegakkan keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]; Bahwa relevansi pembentukan KPK di dalam tatanan kekuasaan kehakiman yang berlandaskan UUD 1945 haruslah dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan kesejahteraan dan pendekatan legalistik. Pendekatan kesejahteraan tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk tindakan represif dan karakter masyarakat paternalistik. Pendekatan kesejahteraan ini berkembang dalam tradisi hukum pidana. Pendekatan ini juga bertujuan menciptakan penyelesaian konflik atas suatu masalah dalam masyarakat bahkan lebih jauh hendak menghapuskan pidana. Sedangkan pendekatan legalistik menitikberatkan pada kekuatan hukum untuk melindungi mereka yang lemah dari kekuasaan negara, oleh karenanya pendekatan ini lebih individualistik; Bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum harus dilaksanakan pada dua prinsip keadilan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, yakni prinsip daya laku hukum dan prinsip kesamaan di hadapan hukum; Bahwa dalam prinsip daya laku hukum mensyaratkan bahwa suatu kaidah hukum yang diberlakukan harus mampu menjangkau setiap dan semua orang tanpa kecuali, sedangkan kesamaan di hadapan hukum adalah mensyaratkan bahwa semua dan setiap orang berkedudukan sama di hadapan hakim sebagai yang menerapkan hukum dan memperoleh kesamaan kesempatan dalam lapangan pemerintahan. Prinsip kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan merupakan prinsip yang konstitutif bagi terciptanya keadilan dalam semua sistem hukum; Bahwa oleh karena asas praduga tidak bersalah tidak terkandung dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c maka secara expressis verbis pasal a quo melanggar norma UUD 1945, bahkan Pasal 32 ayat (1) huruf c juga telah menegasikan prinsip due process of law yang menghendaki proses peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak; Bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan Pemerintah yang menyatakan karena kejahatan tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crimes, maka lembaga yang melakukan pemberantasan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan yang luar biasa sebagai superbody dan adalah wajar jika terhadap Pimpinan KPK juga diberlakukan/diterapkan model punishment yang bersifat luar biasa pula. Menurut Mahkamah, pemberlakuan punishment yang bersifat luar biasa kepada Pimpinan KPK akan sangat tepat jika tindak pidana kejahatan yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi karena sesuai dengan kewenangannya memberantas tindak pidana korupsi yang harus menjadi suri tauladan dan hal ini telah secara khusus diatur dalam Pasal 67 UU 30/2002 yang berbunyi, “Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok,” sehingga penjatuhan pidana yang bersifat khusus ini telah cukup berimbang dan mencerminkan sifat kekhususan UU 30/2002; 3. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan pemberhentian secara tetap tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melanggar prinsip independensi KPK dan membuka peluang campur tangan kekuasaan eksekutif atas KPK. Menurut Mahkamah, independensi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebatas dalam ruang lingkup tugas dan wewenangnya, sedangkan menyangkut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut hukum administrasi yang dalam hal ini tidak dapat lepas dari pengaruh lembaga lain in casu Pemerintah;
Menimbang bahwa setelah mendengar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan a quo, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat fakta petunjuk terjadinya rekayasa atau sekurang-kurangnya pembicaraan antara oknum penyidik atau oknum aparat penegak hukum dengan Anggodo Widjojo, menurut Mahkamah berpotensi sebagai rekayasa agar para Pemohon dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tertentu. Oleh sebab itu menurut Mahkamah, Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 memang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional, bukan hanya bagi para Pemohon tetapi juga bagi siapa pun yang sedang atau menjadi pimpinan KPK. Seumpama pun pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, maka terlepas dari putusan pengadilan tersebut, menurut Mahkamah Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang menjadi pimpinan KPK. Dengan demikian, dalil para Pemohon bahwa Pasal a quo dapat dijadikan alat rekayasa beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa meskipun dalil-dalil para Pemohon beralasan hukum namun keberadaan Pasal a quo tidak dapat secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena hal demikian dapat menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: … c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;” harus dinyatakan inkonstitusional kecuali dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/95/putusan_sidang_Putusan%20UU%20KPK_133_2009.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
e9569a0c9c5e8e89187a8099e00a4e3e5870317c0271347b3f6404e21c101f15- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009, diucapkan 25 November 2009. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/95/putusan_sidang_Putusan%20UU%20KPK_133_2009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 e9569a0c9c5e8e89187a8099e00a4e3e5870317c0271347b3f6404e21c101f15).