Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 31/PUU-XIII/2015
Nomor urut 31 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 10 Desember 2015
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, diucapkan 10 Desember 2015. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal
- Pasal 319
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa ”kecuali berdasarkan Pasal 316”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa ”kecuali berdasarkan Pasal 316” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: belum dapat dipastikan dari data relasi JDIH BPK.
Catatan versi: urutan perubahan terhadap tanggal putusan belum dapat dipastikan (relasi peraturan tidak tersedia). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 319 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: versi yang diuji belum dapat dipastikan dari data relasi JDIH BPK. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa ”kecuali berdasarkan Pasal 316” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa ”kecuali berdasarkan Pasal 316” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Kutipan pertimbangan
Namun demikian, terjadi pergeseran paradigmatik di negara Indonesia ke arah negara hukum yang lebih demokratis. Substansi pergeseran demikian pernah dinyatakan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, bertanggal 6 Desember 2006, meskipun Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak menguji hal yang sama dengan permohonan Pemohon ini, melainkan menguji konstitusionalitas pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP. Dalam negara hukum yang demokratis, persamaan derajat dan kedudukan warga negara di hadapan hukum menjadi salah satu tujuan yang harus dicapai. Mencapai hal demikian adalah semangat yang diusung oleh Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang menjadi tonggak berdirinya negara hukum Indonesia. Pergeseran paradigmatik demikian akan dicapai dengan terus berproses untuk menempatkan, memposisikan, serta memperlakukan semua warga negara secara sama di hadapan hukum. Namun demikian harus dicermati dengan saksama bahwa perlakuan yang sama terhadap warga negara harus tetap mendasarkan pada prinsip keadilan yang menyatakan bahwa “keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan secara berbeda hal-hal yang memang berbeda”.
Menimbang bahwa selain pertimbangan demikian, Mahkamah juga memperhatikan pergeseran paradigma kenegaraan menuju relasi negara-masyarakat yang lebih demokratis atau setara. Untuk mewujudkan kesetaraan hubungan antara negara dengan warga negara (masyarakat), harus dimulai salah satunya dengan mereposisi hubungan antara mereka yang menyelenggarakan kekuasaan negara dengan warga negara di hadapan hukum. Pergeseran posisi pegawai negeri atau pejabat negara dari posisi “tuan” pada era kolonialisme menjadi “abdi” atau “pelayan” masyarakat pada era kemerdekaan Indonesia, seharusnya turut menggeser pula keistimewaan posisi/kedudukan hukum masing-masing pihak. Semangat pergeseran demikian menurut Mahkamah ditegaskan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 319 KUHP frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” yang membedakan perlakuan bagi masyarakat umum dengan pegawai negeri atau pejabat negara, dalam hal melakukan pengaduan atas penghinaan yang dialaminya, termasuk ancaman pidananya, Mahkamah berpendapat tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas bagian kalimat “kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam Pasal 319 KUHP yang dimohonkan oleh para Pemohon beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/41/31_PUU-XIII_2015.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
c66af52e690ce455fe2a47cbe5d6f022adcb770c05ca375285df26529b6ef8bb- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, diucapkan 10 Desember 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/41/31_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 c66af52e690ce455fe2a47cbe5d6f022adcb770c05ca375285df26529b6ef8bb).