Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 123 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 16 Maret 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Maret 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal
- Pasal 14
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 14 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Dalam hal ini, petitum yang demikian muncul dikarenakan ketidakjelasan rumusan pasal a quo sehingga menimbulkan multitafsir dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai pengaturan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dengan undang-undang sektoral lain. Ketentuan demikian, menurut Pemohon, menyebabkan ketidakpastian hukum dan perbedaan kedudukan ‘di hadapan hukum’ sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan Pasal 14 UU Tipikor yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon selengkapnya menyatakan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”. Keberadaan Pasal 14 UU Tipikor dimaksud tidak dapat dipisahkan dari Penjelasan Pasal 14 Undang-Undang a quo yang secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini” adalah mencakup baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan yang dipermasalahkan oleh Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor, pada hakikatnya adalah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral yang tidak secara khusus ditegaskan bahwa tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka tindak pidana dimaksud tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sehingga tidak dapat dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU Tipikor. Oleh karena itu, jika dicermati lebih lanjut keberadaan Pasal 14 UU Tipikor sesungguhnya dapat dikatakan sebagai “klausul jembatan” yang menghubungkan keberlakuan norma-norma khusus dalam UU Tipikor dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral, di mana sepanjang dalam undang-undang sektoral menegaskan bahwa tindak pidana dimaksud adalah tindak pidana korupsi maka proses penegakan hukumnya dapat menggunakan UU Tipikor. Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan secara faktual terdapat sejumlah undang-undang sektoral yang tidak menegaskan bahwa tindak pidana karena melakukan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan sebagai tindak pidana korupsi, sekalipun tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian, jika fakta hukum tersebut dihubungkan dengan ketentuan norma Pasal 14 UU Tipikor maka norma a quo telah ternyata berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal 14 UU Tipikor di satu sisi merupakan norma yang mengandung klausul untuk menjadi jembatan dapat dikenakan penegakan hukum korupsi terhadap tindak pidana yang merupakan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral sepanjang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan. Namun,di sisi lain Pasal 14 UU Tipikor dapat menciptakan tafsir lain bahwa tindak pidana dimaksud tidak dapat diproses dengan UU Tipikor jika dalam undang-undang sektoral tidak menegaskan sebagai tindak pidana korupsi sekalipun tindak pidana yang terjadi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, mengingat tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta berdampak menghambat pembangunan nasional dan tidak dapat dipenuhinya kesejahteraan masyarakat, dan di samping itu, tindak pidana korupsi juga dilakukan dengan modus/cara yang semakin banyak varian seiring perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, cara penanggulangan tindak pidana korupsi juga diperlukan upaya penegakan hukum yang berkepastian hukum dan dengan cara yang luar biasa pula dibanding dengan penanggulangan tindak pidana lainnya. Terlebih, secara faktual penegak hukum selama ini juga telah menerapkan UU Tipikor diberlakukan untuk tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral sekalipun tidak ditegaskan dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor, Mahkamah berpendapat penting untuk diberikan penegasan supaya menciptakan kepastian hukum yang adil, yaitu dengan menyatakan norma Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 14 UU Tipikor telah ternyata tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan antara lain dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional warga negara. Prinsip negara hukum menghendaki setiap tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah sebagai landasan dan batasan dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, peraturan perundang-undangan sebagai pilar utama sistem ketatanegaraan wajib dibentuk berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir, serta disusun secara konsisten dan harmonis sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tercipta kepastian hukum, tertib hukum, dan efektivitas penerapan dalam sistem hukum nasional guna melindungi hak konstitusional warga negara. Bahwa sebagai negara hukum, Indonesia wajib membentuk peraturan perundang-undangan yang berkepastian hukum guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ditegaskan dalam konsiderans Menimbang huruf a UU Tipikor, tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menghambat pembangunan nasional, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap stabilitas nasional, merusak nilai demokrasi dan moralitas bangsa, serta menghambat terwujudnya tujuan negara, sehingga dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, negara berwenang dan berkewajiban menguasai serta mengelola cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan harus dicegah serta diberantas secara tegas demi menjamin kemakmuran rakyat dan kepentingan umum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/229/putusan_mkri_123PUU-XXIII2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
c3518f980de1e82566a6d567709f1db0f9a5a776a867298c040d1cd54ad7935d- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Maret 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/229/putusan_mkri_123PUU-XXIII2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 c3518f980de1e82566a6d567709f1db0f9a5a776a867298c040d1cd54ad7935d).