Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024
Nomor urut 27 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 20 Maret 2024
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, diucapkan 20 Maret 2024. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 201 ayat (7)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 201 ayat (7) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa dalam Paragraf [3.11] di atas telah menyebutkan terhadap pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 Mahkamah telah memutus dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021, Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Perkara Nomor 95/PUU-XX/2022. Terhadap hal tersebut, setelah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah menilai bahwa selain adanya perbedaan dasar pengujian terdapat pula perbedaan petitum antara perkara-perkara sebelumnya dengan petitum para Pemohon dalam perkara a quo. Bahwa pada intinya yang dimohonkan Pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Perkara Nomor 95/PUU-XX/2022 adalah untuk menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, ketiga permohonan tersebut menghendaki agar Mahkamah menghilangkan atau menyatakan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 adalah inkonstitusional. Menurut Mahkamah, apabila norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 dinyatakan inkonstitusional maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020. Hal tersebut juga bertentangan dengan semangat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak yang telah dinyatakan konstitusional dalam beberapa putusannya sebagaimana Mahkamah pertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas. Bahwa sementara itu dalam Perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 adalah selama 5 (lima) tahun atau menjabat selama 5 (lima) tahun sejak dilakukan pelantikan. Artinya, dalam Perkara Nomor 67/PUU- XIX/2021, Pemohon memohon agar masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 adalah tetap 5 (lima) tahun, menurut Mahkamah hal tersebut justru akan mengurangi masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakilWalikota hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024. Terlebih lagi, permintaan tersebut akan menggeser jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024 yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah. Bahwa berbeda dengan permohonan dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021, Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Perkara Nomor 95/PUU-XX/2022, dalam permohonan a quo, para Pemohon tidak memohon kepada Mahkamah agar menghilangkan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 dan tidak pula memohon kepada Mahkamah agar dirinya tetap menjabat selama 5 (lima) tahun sejak dilakukan pelantikan. Dalam hal ini, para Pemohon perkara a quo memohon kepada Mahkamah agar ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 dimaknai secara bersyarat: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 tetap dapat menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025 sepanjang tidak melewati batas masa jabatan selama 5 tahun”. Bahwa terhadap permohonan demikian, Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam menilai permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: (i) apakah yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo dapat menyebabkan terganggunya agenda pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024. (ii) bagaimana pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024. (iii) apakah yang dimohonkan para Pemohon dapat menjamin proses transisi pelayanan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah masing-masing, yaitu tersedianya pelayanan publik yang baik dan masyarakat tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati perkembangan pembangunan daerahnya. Bahwa berkenaan dengan 3 (tiga) hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Bahwa secara substansial, Mahkamah memahami maksud permohonan para Pemohon ihwal norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para Pemohon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 (lima) tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa selaku Kepala Daerah dirinya tidak dapat melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan untuk periode 5 (lima) tahun [vide Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional]. Apalagi selama kurun waktu 3 (tiga) tahun para Pemohon selaku Kepala Daerah tidak dapat bekerja secara normal akibat pandemi Covid-19. Bahwa meskipun demikian, di sisi lain Mahkamah juga menilai para Pemohon seharusnya secara sadar telah mengetahui bahwa Pasal 201 ayat (7) a quo telah berlaku sejak tahun 2016, yaitu sebelum para Pemohon mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan tahun 2020. Artinya, para Pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun. Artinya pula, terkait dengan visi dan misi yang dijanjikan calon kepala daerah yang dijabarkan dalam RPJMD dan alokasi anggaran seharusnya hal tersebut telah disesuaikan dengan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016. Bahwa meskipun demikian, menurut Mahkamah, memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa menganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak. Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Selain itu, pendirian Mahkamah demikian, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022. Dalam hal ini, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.10.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 menyatakan antara lain sebagai berikut: [3.10.2] … Mengenai keserentakan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menurut Mahkamah tidak hanya merujuk pada waktu pemungutan suara (voting time) melainkan juga waktu pelantikan (inauguration time) yang juga perlu diatur dan disinkronkan keserentakannya. Karena, keserentakan tersebut merupakan langkah awal bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih untuk mensinergikan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mensinkronkan tata kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Dengan disinkronkannya waktu penyelenggaraan baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih maka diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat. Bahwa hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023 bahwa pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Oleh karena itu, pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak [vide Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023]. Terlebih lagi, Ketentuan Peralihan UU 10/2016 hanya mengatur jadwal pemungutan suara serentak nasional pada bulan November 2024 dan sama sekali tidak mengatur jadwal pelantikan yang harusnya pun dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, jika keserentakan pelantikan tersebut dilakukan, hal demikian dapat mencegah terjadinya perbedaan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara yang satu dengan lainnya yang terpilih di jadwal pemilihan serentak yang sama. Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak haruslah diikuti pula dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara serentak pula agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat, sehingga tercipta kesamaan waktu mulai dan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016 adalah tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/263/putusan_mkri_9705_27_PUU-XXII_2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
e9c7313564168b37ef4ffb7e51bf991d94b9dda6fad046a43f64bdc8a1fc7e9a- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, diucapkan 20 Maret 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/263/putusan_mkri_9705_27_PUU-XXII_2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 e9c7313564168b37ef4ffb7e51bf991d94b9dda6fad046a43f64bdc8a1fc7e9a).