Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017

Nomor urut 15 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2017

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
10 Oktober 2017
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, diucapkan 10 Oktober 2017. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal
Pasal 1 angka 13
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 September 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 1 angka 13 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal
Pasal 5 ayat (2)
Cakupan
sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 September 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 5 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal
Pasal 6 ayat (4)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 September 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 6 ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal
Pasal 12 ayat (2)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 September 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 12 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.11]
Menimbang, setelah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon beserta segenap bukti yang diajukan, keterangan Presiden beserta saksi dan ahli yang diajukan dan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, maka terhadap Permohonan a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Bahwa isu konstitusional dalam Permohonan a quo adalah: apakah alat berat termasuk ke dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga dan karena itu berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 secara konstitusional negara, dengan undang-undang, dibenarkan untuk mengenakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa terhadap terhadap alat berat? 2. Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh isu konstitusional sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas, Mahkamah terlebih dahulu harus mempertimbangkan apakah terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 dapat diajukan permohonan pengujian kembali sebab terhadap pasal-pasal a quo telah pernah diajukan permohonan pengujian sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012 dan oleh Mahkamah dinyatakan ditolak. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 60 UU MK menyatakan: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Ketentuan serupa ditegaskan kembali dalam Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang berbunyi: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah pengujian terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 dalam Permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang berbeda? Terhadap pertanyaan ini, setelah Mahkamah memeriksa kembali secara saksama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012 telah ternyata bahwa yang dijadikan dasar pengujian dalam permohonan sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut adalah Pasal 22A, Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, dalam Permohonan a quo para Pemohon bukan hanya menggunakan dasar pengujian yang berbeda, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tetapi juga telah secara jelas menguraikan perbedaan dasar pengujian dimaksud, sebagaimana ringkasannya telah diuraikan pada paragraf [3.5] di atas. Oleh karena itu, dengan berdasar pada Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005, Mahkamah berpendapat permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 sebagaimana tertuang dalam Permohonan a quo dapat diajukan kembali. 3. Bahwa selanjutnya, terhadap isu konstitusional sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas, Mahkamah terlebih dahulu perlu memeriksa kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012 yang menolak Permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009. Dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud ditegaskan, antara lain:

[…] paragraf berlanjut di salinan resmi

Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa dari sisi teknis perundang-undangan, Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c memiliki potensi untuk merugikan para Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan suatu pemahaman yang tidak boleh bertentangan dengan Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ tentang apa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor. Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ telah merinci dengan luas kualifikasi kendaraan bermotor tersebut ternyata sebagian alat-alat berat yang dimaksudkan dalam Penjelasan tidaklah senafas dengan Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ. Oleh karena itu, diperlukan peraturan lebih lanjut untuk menyelaraskan pemahaman kendaraan bermotor dengan bentuk alat-alat berat yang dimaksud;...” Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 di atas, “alat berat” telah dinyatakan tidak termasuk ke dalam pengertian kendaraan bermotor. Dengan Putusan ini Mahkamah telah menegaskan konsistensi sekaligus koherensinya dengan Putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012. Sebab, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012 Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena demi kepastian hukum Mahkamah merujuk pengertian “alat berat” sebagai kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU LLAJ yang saat itu tidak turut dimohonkan pengujian, sementara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon karena terbukti bahwa “alat berat” tidak termasuk ke dalam pengertian kendaraan bermotor. 5. Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 3 dan angka 4 di atas, pengenaan pajak terhadap alat berat sebagai kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2) Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 menjadi kehilangan landasannya. Dalam hal ini Mahkamah dapat menerima dalil para Pemohon bahwa sesuai dengan sifat erga omnes putusan Mahkamah Konstitusi,oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi memiliki derajat setara dengan Undang-Undang, maka norma hukum baru yang lahir dari putusan itu adalah berlaku umum sehingga norma undang-undang lain yang mengandung materi muatan yang sama dengan norma Undang-Undang yang oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/3/15_PUU-XV_2017.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
8e2dfd6ff25947f65911211d9124c2be2b0aa6ecf34bb9569f5aca4e95e908fb
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, diucapkan 10 Oktober 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/3/15_PUU-XV_2017.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 8e2dfd6ff25947f65911211d9124c2be2b0aa6ecf34bb9569f5aca4e95e908fb).