Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017

Nomor urut 53 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2017

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
11 Januari 2018
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, diucapkan 11 Januari 2018. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 173 ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “telah ditetapkan/”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 173 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 173 ayat (3)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 173 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12.2]
Bahwa sekalipun demikian, meskipun frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian dan dapat menyebabkan terjadinya perlakuan berbeda, namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat disimpulkan demikian sebagaimana didalilkan Pemohon sebelum terlebih dahulu mempertimbangkan norma Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, pertimbangan hukum selengkapnya terkait frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu akan dipertimbangkan lebih lanjut bersama-sama dengan pertimbangan konstitusionalitas Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu.
Paragraf [3.13.3]
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam pengujian terhadap ketentuan UU 8/2012 yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu, dapat ditarik benang merah yang harusnya dipedomani pembentuk undang-undang dalam menentukan syarat maupun untuk menerapkan syarat kepada setiap calon peserta Pemilu. Benang merah dimaksud adalah: a. Norma UU Pemilu tidak boleh memuat norma yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu, sebab perlakuan berbeda bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan; b. Perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu dapat dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan Pemilu, setiap partai politik calon peserta Pemilu harus mengikuti verifikasi. Bahwa sekalipun perlakuan berbeda melalui penerapan norma secara berbeda kepada subjek hukum yang diaturnya bukanlah sesuatu yang tidak selalu dilarang atau bertentangan dengan UUD 1945, namun pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik seperti Pemilu, perlakuan berbeda sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hal mana, perlakuan berbeda dimaksud tidak sesuai dengan jaminan pemberian kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk duduk dalam pemerintahan. Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan Konstitusi. Hal mana bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan Pemilu.
Paragraf [3.13.8]
Bahwa selain itu, apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, keberadaan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu secara jelas dan terang menghidupkan kembali norma dalam Pasal 8 ayat (1) UU 8/2012 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Ihwal dihidupkannya kembali norma yang telah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah, telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 September 2017, yang menyatakan antara lain: “Sebagai institusi yang diberikan wewenang konstitusional oleh konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 langkah yang paling mungkin dilakukan Mahkamah merespon dan sekaligus mengantisipasi segala macam pengabaian terhadap norma-norma atau bagian-bagian tertentu suatu Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tetapi dihidupkan kembali dalam revisi Undang-Undang atau dalam Undang-Undang yang baru, maka bagi Mahkamah hal demikian akan menjadi bukti yang tidak terbantahkan untuk menyatakan norma Undang-Undang yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945”. Dengan memaknai secara tepat dan benar maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016 tersebut, pembentuk undang-undang tidak memiliki alasan konstitusional lagi untuk menghidupkan kembali norma atau substansi UU 8/2012 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Suatu norma Undang-Undang yang oleh Mahkamah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah karena materi muatan atau substansinya; Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon agar frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) dan seluruh norma dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/10/53_PUU-XV_2017.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
5c9985bcb255fb25fd9664cdc7b7db042b91eb109964ae760f55d5966ab6b94e
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, diucapkan 11 Januari 2018. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/10/53_PUU-XV_2017.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 5c9985bcb255fb25fd9664cdc7b7db042b91eb109964ae760f55d5966ab6b94e).