Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 3/PUU-XI/2013
Nomor urut 3 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2013
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 30 Januari 2014
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013, diucapkan 30 Januari 2014. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pasal
- Pasal 18 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- Frasa “segera”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 1981.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 (17 Desember 2025). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 18 ayat (3) pada versi yang diuji
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 1981 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf, SHA-256 berkas PDF b181015ac811f3fcb244bcc844fb0d54f86da8496f894c10ac53e181eb2ae255. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 1981 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”; 1.2. Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa terhadap isu konstitusional tersebut, menurut Mahkamah, walaupun seorang warga negara telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun telah ditangkap karena suatu perbuatan tindak pidana, namun warga negara tersebut tetap memiliki hak konstitusioal yang dijamin oleh UUD 1945. Seorang warga negara yang ditangkap dan kemudian ditahan oleh penyidik yang berwenang memiliki kepentingan untuk menyiapkan segala jenis pembelaan dan perlindungan hukum. Sangatlah penting bagi pihak keluarga tersangka untuk mengetahui keberadaan tersangka serta alasan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dalam waktu sesingkat mungkin untuk mempersiapkan segala bentuk perlindungan hukum bagi tersangka. Hal ini dijamin oleh UUD 1945. Menurut hukum acara pidana, setiap tersangka memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP yang diantaranya adalah hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili, hak mendapat bantuan hukum, serta hak untuk memilih penasihat hukum/advokat. Pemberitahuan kepada pihak keluarga tersangka adalah penting dan mendesak, salah satunya adalah dimaksudkan untuk mendukung tegaknya hak-hak tersebut. Lagipula, dengan pemberitahuan yang segera kepada keluarga tersangka dapat diperoleh kepastian apakah yang bersangkutan ditahan, diculik, atau hilang;
Menimbang bahwa frasa “segera” pada pasal a quo dapat diartikan bahwa dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pemberitahuan kepada keluarga tersangka harus disampaikan dalam waktu yang singkat agar tersangka dapat segera mendapatkan hak-haknya. Apabila pemberitahuan tersebut tidak segera disampaikan maka berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak tersangka, karena keberadaan dan status hukum dari yang bersangkutan tidak segera diketahui oleh keluarga. Menurut Mahkamah, tidak adanya rumusan yang pasti mengenai lamanya waktu yang dimaksud dengan kata “segera” dalam pasal a quo dapat menyebabkan pihak penyidik menafsirkan berbeda untuk setiap kasus yang ditangani. Hal seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan oleh pihak penyidik; Bahwa menurut hukum acara pidana segala upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui lembaga praperadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam proses penyidikan, yang di dalamnya termasuk penangkapan dan penahanan. Apabila ketentuan yang dipermasalahkan tidak memiliki rumusan yang jelas maka hal tersebut menjadi permasalahan norma, bukan lagi hanya permasalahan pelanggaran dalam implementasi norma. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil karena dalam pelaksanaan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Penafsiran yang berbeda oleh para penegak hukum selanjutnya dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap tersangka, sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum, namun demikian, apabila ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka justru dapat menghilangkan kewajiban penyidik untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan tersebut, sehingga justru menimbulkan pelanggaran terhadap asas perlindungan hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menafsirkan mengenai frasa “segera” pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP; Bahwa menurut Mahkamah, dengan mempertimbangkan perkembangan dalam sarana dan prasarana telekomunikasi serta surat menyurat, jangka waktu yang patut bagi penyidik untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka adalah tidak lebih dari 3 x 24 jam sejak diterbitkan surat penangkapan tersebut. Walaupun demikian, dengan mempertimbangkan pula perbedaan jarak, cakupan dan kondisi geografis dari masing-masing wilayah di seluruh Indonesia, terdapat kemungkinan dibutuhkan jangka waktu yang lebih dari 3 x 24 jam untuk penyampaian salinan surat perintah penangkapan kepada para keluarga tersangka yang berada di wilayah administratif yang berbeda, atau berada di kota/kabupaten atau provinsi yang berbeda dengan tempat tersangka tersebut ditangkap dan/atau ditahan, oleh karena itu dibutuhkan penafsiran yang dapat diterapkan secara umum untuk mengakomodasi perbedaan kondisi tersebut dengan tetap mengutamakan kepastian hukum. Dalam hal ini, waktu 7 (tujuh) hari merupakan tenggat waktu yang patut untuk menyampaikan salinan surat perintah penahanan tersebut. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka sesuai dengan asas kepatutan dan kepastian hukum, frasa “segera” dalam rumusan Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.” haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 18 ayat (3) KUHAP beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/214/putusan_sidang_%203_PUU-XI_2013.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
18775cbd4ebaa36f454552e8041289151442156b97f46ff42525878958324a4e- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013, diucapkan 30 Januari 2014. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/214/putusan_sidang_%203_PUU-XI_2013.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 18775cbd4ebaa36f454552e8041289151442156b97f46ff42525878958324a4e).