Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 164 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 29 Juni 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PUU-XXIII/2025, diucapkan 29 Juni 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Pasal
- Pasal 164 ayat (1) huruf d
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Juni 2026.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 164 ayat (1) huruf d pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menyatakan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena menurut para Pemohon, berlakunya norma-norma a quo mempersamakan program jaminan pensiunan wajib yang kepesertaannya bersifat wajib atau mandatori dan dana pensiun pelengkap atau komplemen yang kepersertaaannya bersifat sukarela sehingga pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam program pensiun tanpa ada pilihan, yang menyebabkan hilangnya hak milik pribadi, hak atas penghidupan yang layak, dan untuk memenuhi kebutuhan dasar para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama pada pokoknya mempersoalkan kepesertaannya secara sukarela atau bersifat pelengkap dalam program dana pensiun yang tidak memiliki pilihan lain atas pembayaran uang pensiun dimaksud dilakukan secara berkala atau sekaligus. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Juni 2026, yang diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut: 2. Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”; 3. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”. Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, oleh karena norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tersebut di atas, oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pada saat diajukan permohonan oleh para Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.
Menimbang bahwa terkait dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023, penting bagi Mahkamah menegaskan norma a quo pada pokoknya mengatur pengecualian pembayaran manfaat pensiun yang tidak secara berkala tetapi dapat dibayar secara sekaligus bagi peserta atau pihak yang berhak menerima dengan ketentuan: a) peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal; b) besarnya manfaat pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan; c) pembayaran manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau d) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan. Terkait dengan frasa “adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan”, menurut para Pemohon frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan hak yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena membatasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 pada prinsipnya masih bermuara pada persoalan yang sama, yakni menghendaki agar manfaat pensiun untuk kepesertaan program pensiun yang bersifat sukarela memberikan pilihan pembayarannya baik yang diatur dalam UU 4/2023 maupun peraturan otoritas jasa keuangan, tidak hanya dilakukan secara berkala namun juga dapat secara sekaligus. Berkenaan dengan persoalan dimaksud sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas maka dengan telah dinyatakan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sebagaimana termaktub dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 sebagai konsekuensi yuridisnya berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 harus dinyatakan turut terdampak dengan adanya putusan Mahkamah dimaksud. Sebab, dengan adanya pengecualian yang dimaksudkan dalam putusan tersebut, maka dengan sendirinya keberlakuan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 juga harus dikecualikan untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala. Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 adalah kehilangan objek, sedangkan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 telah ternyata bertentangan dengan pemenuhan hak milik pribadi, hak mengembangkan diri, dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/242/putusan_mkri_164%3APUU-XXIII%3A2025%20.pdfhttps://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/247/putusan_mkri_164%3APUU-XXIII%3A2025%20.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
ff258c8f9b4f71e1badd5d240e8fbce070f7a03c6bc903a9fe93a7d7c79bd0be- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PUU-XXIII/2025, diucapkan 29 Juni 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/242/putusan_mkri_164%3APUU-XXIII%3A2025%20.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 ff258c8f9b4f71e1badd5d240e8fbce070f7a03c6bc903a9fe93a7d7c79bd0be).