Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 139 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 29 Juni 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025, diucapkan 29 Juni 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Pasal
- Pasal 161 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Juni 2026.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 161 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Pasal
- Pasal 164 ayat (2)
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.
- Bagian yang disebut amar
- norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Juni 2026.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 164 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”; 3. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana halnya jika pekerja/buruh diikutsertakan dalam program pensiun berdasarkan UU 4/2023 atau UU sebelumnya (UU 11/1992), apakah iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Terkait dengan persoalan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan di atas bahwa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja/buruh, oleh karena itu menurut Mahkamah hak tersebut harus tetap dipenuhi dan dibayarkan sekaligus (lumsum). Pembayaran secara sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, termasuk uang pisah merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh undang-undang, in casu Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, sebagaimana hal tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 agar memberi jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, untuk membangun hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja/buruh agar dapat diwujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, di antaranya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atau meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal 4 huruf c dan huruf d UU 13/2003] maka menurut Mahkamah, uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja/buruh yang di PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus, dengan memperhitungkan iuran peserta baik yang telah dibayar penuh oleh pengusaha atau dibayar oleh pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh pada program pensiun berdasarkan undang-undang yang berkenaan dengan dana pensiun. Sebab, manfaat pensiun dalam program dana pensiun tersebut merupakan program dengan sifat kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang menjadi peserta dana pensiun berdasarkan UU 4/2023 ketika mencapai usia pensiun. Sedangkan, manfaat yang wajib dibayarkan kepada pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, kedua manfaat yang diterima pekerja/buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, penting bagi Mahkamah menegaskan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, hlm. 673-674, yang menyatakan antara lain: Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur dalam undang-undang. Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juni 2026 halaman 31, Mahkamah juga menegaskan bahwa: Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tanpa bermaksud menunda keberlakuan putusan a quo, menurut Mahkamah oleh karena berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan telah didorong oleh Mahkamah agar dikeluarkan dari kluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan agar berkaitan dengan substansi pengaturan dana pensiun yang telah menjadi pendirian Mahkamah a quo dimasukkan menjadi bagian dari kluster ketenagakerjaan hasil pemisahan dimaksud. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang substansinya terkait dengan program pensiun bagi pekerja/buruh, penting untuk dilakukan pengharmonisasian dengan undang-undang dana pensiun maupun program pensiun wajib yang merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem jaminan sosial nasional. Demikian halnya, berkaitan dengan ketentuan mengenai harmonisasi seluruh program pensiun tersebut yang kemudian diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat [vide Pasal 189 UU 4/2023], yang harus tetap memberi jaminan hak pekerja untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagai haknya selama bekerja. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang keberlakuannya berdampak bagi para Pemohon tidak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagai hak pekerja/buruh karena kepesertaan dalam program pensiun yang bersifat sukarela dan memberi manfaat tambahan adalah dalil yang berdasar sehingga norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”. Sementara itu, berkenan dengan norma Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan kepesertaan yang bersifat sukarela dalam program dana pensiun, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa sebelum dibentuk sistem jaminan sosial nasional (SJSN), pengaturan mengenai jaminan pensiun, termasuk dana pensiun di Indonesia belum memiliki kejelasan arah pengaturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak, di antaranya hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, hanya pegawai negeri yang baru memperoleh kejelasan pengaturan hak pensiun, sedangkan pekerja/buruh swasta tidak mendapatkan perlindungan yang serupa. Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023 ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori). Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti [vide Pasal 4 huruf g dan Pasal 13 ayat (1) UU 40/2004]. Adapun jenis program jaminan sosial dimaksud adalah: 1) jaminan kesehatan; 2) jaminan kecelakaan kerja; 3) jaminan hari tua; 4) jaminan pensiun; 5) jaminan kematian; dan 6) jaminan kehilangan pekerjaan [vide Pasal 18 dalam Pasal 82 angka 1 Lampiran UU 6/2023]. Ditentukannya kepesertaan wajib dimaksud merupakan salah satu prinsip program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, antara lain karena pensiun [vide Penjelasan Umum UU 40/2004]. Dalam kaitan ini, UU 40/2004 dan UU 6/2023 menentukan cara pembayaran secara kombinasi di mana untuk jaminan pensiun dibayar secara berkala dan jaminan hari tua dibayar secara lumsum. Sementara itu, pengaturan kepesertaan dalam UU 4/2023 bersifat sukarela karena tidak menjadikan kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori. Sehingga, kepesertaan pekerja dalam suatu dana pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam peraturan dana pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU 4/2023 juga ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU 4/2023 yang membatasi pendanaan manfaat pensiun para Pemohon harus melalui dana pensiun. Kepesertaan dalam program dana pensiun bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika pekerja telah memasuki usia pensiun sejalan dengan maksud Pasal 133 UU 4/2023. Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang mempertimbangkan antara lain:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/243/putusan_mkri_139%3APUU-XXIII%3A2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f6b146ef8212cae33af7fcb9055d310553892b3b2a833f7307040af08e0b42dd- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025, diucapkan 29 Juni 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/243/putusan_mkri_139%3APUU-XXIII%3A2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f6b146ef8212cae33af7fcb9055d310553892b3b2a833f7307040af08e0b42dd).