Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019

Nomor urut 20 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2019

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
28 Maret 2019
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, diucapkan 28 Maret 2019. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 348 ayat (9)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “kartu tanda penduduk elektronik”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 348 ayat (9) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 210 ayat (1)
Cakupan
frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
Bagian yang disebut amar
frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 210 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 383 ayat (2)
Cakupan
frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
Bagian yang disebut amar
frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 383 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”. 3. Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”. 4. Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”. 5. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima. 6. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk selain dan selebihnya. 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pasal yang permohonannya ditolak menurut ringkasan

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan

Hasil setiap pasal di bawah dicatat menurut ringkasan itu. Daftar ini mengikuti ringkasan, jadi bisa saja belum lengkap. Arti setiap hasil dan sumbernya ada di halaman setiap pasal.

Untuk hasil ditolak, amar di atas menolak permohonan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan serta pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas pokok persoalan yang dipersoalkan para Pemohon dalam norma UU Pemilu yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah menyangkut masalah hilangnya hak memilih warga negara yang mempunyai hak pilih hanya karena persoalan prosedur administratif dan potensi terganggunya keabsahan prosedur pemilu karena adanya pembatasan waktu penghitungan suara di TPS/TPSLN dalam jangka waktu yang sulit dipenuhi. Oleh karena itu, sesuai dengan pokok-pokok atau inti dalil para Pemohon, pertanyaan yang harus dijawab adalah: 1. Apakah penerapan syarat memiliki KTP-el sebagai syarat menggunakan hak memilih bagi warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sesuai Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu telah merugikan hak konstitusional Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 2. Apakah pembatasan hak memilih hanya untuk calon sesuai daerah pemilih di mana pemilih terdaftar bagi pemilih yang pindah memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu telah menyebabkan hilangnya hak pemilih yang pindah memilih untuk menggunakan haknya memilih calon anggota legislatif, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. 3. Apakah pembatasan jangka waktu pendaftaran pemilih ke dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu menyebabkan terhambat, terhalanginya hak sebagian pemilih yang pindah memilih karena terjadinya kondisi yang tidak terduga, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 4. Apakah pembatasan pembentukan TPS berbasis DPT sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu menyebabkan sejumlah pemilih terhambat untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 5. Apakah batas waktu penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu berpotensi menyebabkan munculnya persoalan hukum yang dapat mengganggu keabsahan Pemilu, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan dua kerangka pikir sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya terhadap lima pokok persoalan yang terdapat dalam lima rumusan norma UU Pemilu, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya dalam putusan ini, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Perihal Syarat Memiliki KTP elektronik (KTP-el). Bahwa perihal syarat memiliki KTP-el bagi pemilih, Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu menyatakan: Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. Pertanyaan konstitusional terkait dengan rumusan norma Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu dalam hubungannya dengan permohonan a quo, sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah apakah penerapan syarat memiliki KTP-el sebagai syarat menggunakan hak memilih bagi warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sesuai dengan Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Dalam Putusan Mahkamah Nomor 011-017/PUU-I/2003 secara tegas dinyatakan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak pilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pertimbangan mana didasarkan atas alasan bahwa hak pilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional. Terkait hal itu, Mahkamah menyatakan sebagai berikut: Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara (Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, hlm. 35). Bahwa hal tersebut ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya menyatakan, sebagai hak konstitusional warga negara, hak untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan haknya. Dalam Putusan a quo Mahkamah menyatakan: Menimbang bahwa hak-hak warga negara untuk memilih sebagaimana diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (constitutional rights of citizen), sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya (Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, hlm. 15). Bahwa penegasan Mahkamah ihwal hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus dalam putusan-putusan a quo tidak bermakna dan tidak dapat dimaknai Mahkamah berpendirian bahwa untuk pelaksanaan hak pilih sama sekali tidak boleh diatur syarat-syarat tersebut sebagai bentuk pembatasan hak pilih. Penegasan dalam putusan-putusan a quo dimaksudkan agar segala kebijakan hukum yang ditujukan untuk memberi batasan tertentu terhadap hak pilih harus ditetapkan secara proporsional atau tidak berlebihan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan apalagi meniadakan segala pembatasan yang telah ditentukan, sepanjang pembatasan tersebut proporsional dan tidak berlebihan. Bahwa sehubungan dengan alasan a quo, pertanyaannya kemudian ialah apakah penerapan syarat penggunaan KTP-el sebagai syarat administratif untuk menggunakan hak memilih bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih merupakan pembatasan yang proporsional atau berlebihan, sehingga harus dinyatakan telah merugikan hak pilih dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945. Jawaban atas pertanyaan tersebut berkorelasi dengan alasan-alasan hukum yang telah dinukilkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, sehingga alasan-alasan dimaksud perlu dipertimbangkan kembali dalam menilai pokok permohonan terkait penggunaan KTP-el sebagai syarat menggunakan hak memilih sesuai UU Pemilu dalam permohonan a quo. Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 merupakan landasan hukum pertama yang digunakan sebagai dasar penggunaan KTP, Paspor, atau identitas lain sebagai syarat menggunakan hak memilih bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal itu dapat dibaca dalam pertimbangan hukum Mahkamah sebagai berikut:

[…] paragraf berlanjut di salinan resmi

Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/143/PULB_MK_20PUUXVII2019_2019.PDF
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
aa29c95ec295507fc2b6f7f51e046e1a788865c0f3ddcc0db6eaeb996093a6e5
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, diucapkan 28 Maret 2019. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/143/PULB_MK_20PUUXVII2019_2019.PDF (diunduh 21 September 2026; SHA-256 aa29c95ec295507fc2b6f7f51e046e1a788865c0f3ddcc0db6eaeb996093a6e5).