Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 124/PUU-VII/2009

Nomor urut 124 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
27 Agustus 2010
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009, diucapkan 27 Agustus 2010. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal
Pasal 348 ayat (1) huruf c
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043)
Syarat pemaknaan
sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Agustus 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2014 (5 Agustus 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 348 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji
menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;

Dipotong mesin dari salinan UU No. 27 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28087/UU%20Nomor%2027%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 678c2b74155d49b8b46ee751e61db70bd22174df72f1cc0400293e072387da0f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 27 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal
Pasal 403
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Agustus 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2014 (5 Agustus 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 403 pada versi yang diuji
Bagi kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum tahun 2009 dan belum terbentuk DPRD kabupaten/kota, pengisian keanggotaannya berlaku ketentuan Pasal 348 Undang-Undang ini.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 27 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28087/UU%20Nomor%2027%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 678c2b74155d49b8b46ee751e61db70bd22174df72f1cc0400293e072387da0f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 27 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, • Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”; • Menyatakan Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”; • Menyatakan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menyatakan pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan harus disamakan dengan pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada kabupaten induk in casu Kabupaten Tangerang, hal demikian berlaku untuk daerah lain yang proses pembentukannya mempunyai kesamaan dengan kasus a quo, yaitu yang telah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan: (1) “Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-masing”; (2) “BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan masing-masing”; (3) “Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis”; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.22]
Menimbang bahwa berdasarkan alasan pertimbangan pada paragraf [3.21] di atas, Mahkamah berpendapat antara Pasal 348 dan Pasal 403 Undang-Undang a quo terdapat ketidaksesuaian dan ketidakjelasan rumusan norma yang diatur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;
Paragraf [3.26]
Menimbang bahwa karena ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf c dan Pasal 403 Undang-Undang a quo terdapat ketidaksesuaian norma yang diatur bahkan saling bertentangan satu dengan yang lain, maka Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009 tidak serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena hal demikian dapat menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009 yang menyatakan, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila norma dalam ketentuan pasal a quo dikaitkan dengan Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”;
Paragraf [3.27]
Menimbang bahwa jika berlakunya Pasal 403 Undang-Undang a quo dikaitkan dengan Pasal 348 UU 27/2009 maka Pasal 403 UU 27/2009 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena seandainya Pasal 403 UU 27/2009 tidak ada dalam Undang-Undang a quo tidak akan menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 403 UU 27/2009 tidak perlu ada, karena apabila ada kabupaten/kota yang dibentuk delapan belas bulan sebelum Pemilu Tahun 2009, pengisian anggota DPRD-nya merujuk pada Pasal 108 UU 22/2003, sedangkan apabila kabupaten/kota tersebut dibentuk kurang dari delapan belas bulan, pengisian anggota DPRD-nya merujuk pada ketentuan sebagaimana akan diuraikan dalam pertimbangan hukum berikut ini;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/111/putusan_sidang_Putusan%20124%20PUU%202009.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
a92fa97e2218fa02154fb8ec5cff6673a065db04ca3a12969df6206548206746
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009, diucapkan 27 Agustus 2010. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/111/putusan_sidang_Putusan%20124%20PUU%202009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 a92fa97e2218fa02154fb8ec5cff6673a065db04ca3a12969df6206548206746).