Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 7/PUU-XIII/2015

Nomor urut 7 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
21 Juni 2016
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015, diucapkan 21 Juni 2016. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal
Pasal 158 ayat (1) huruf c
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 17 Tahun 2019 (15 Oktober 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 158 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon III untuk sebagian; 2.1. Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum; 2.2. Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum; 3. Menolak permohonan Pemohon III untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.9.1]
Bahwa, Mahkamah perlu menjawab terlebih dahulu apakah Kabupaten PALI dibentuk sebelum Pemilu Tahun 2014 atau dibentuk setelah Pemilu Tahun 2014. Untuk itu, dengan mendasarkan pada UU 8/2012, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pemilu dan apa saja tahapan Pemilu tersebut, sebagai berikut: 1. Pasal 1 angka 1 menyatakan, “Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”; 2. Pasal 1 angka 2 menyatakan, “Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”; 3. Pasal 4 ayat (2) menyatakan, “Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. masa tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.” 4. Terkait ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2012 tersebut, KPU telah membuat peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, bertanggal 4 November 2013, yang memuat tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai berikut: • Perencanaan Program dan Anggaran dilaksanakan pada 9 Juni 2012 sampai dengan 9 Juni 2013; • Penyusunan Peraturan KPU dilaksanakan pada 9 Juni 2012 sampai dengan 31 Desember 2013; • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dilaksanakan pada 9 Agustus 2012 sampai dengan 13 Mei 2013; • Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan pada 9 November 2012 sampai dengan 4 November 2013; • Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dilaksanakan pada 1 April 2013 sampai dengan 20 Oktober 2013; • Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan dilaksanakan pada 10 Desember 2012 sampai dengan 9 Maret 2013; • Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 6 April 2013 sampai dengan 14 November 2013; • Kampanye dilaksanakan pada 15 Desember 2012 sampai dengan 4 Juni 2014; • Masa tenang dilaksanakan pada 6 sampai dengan 8 April 2014; • Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan pada 1 Februari 2014 sampai dengan 9 April 2014; • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilaksanakan pada 10 April 2014 sampai dengan 7 Mei 2014; • Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas dilaksanakan pada 7 sampai dengan 9 Mei 2014; • Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dilaksanakan pada 11 Mei 2014 sampai dengan 18 Mei 2014; • Peresmian Keanggotaan dilaksanakan pada Juni sampai dengan September 2014; • Pengucapan Sumpah/Janji dilaksanakan pada Juli sampai dengan Oktober 2014; 5. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Kabupaten PALI dibentuk berdasarkan UU 7/2013 yang disahkan dan diundangkan pada 11 Januari 2013 yang saat itu sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu yaitu antara Perencanaan Program dan Anggaran yang dimulai pada 9 Juni 2012 sampai dengan Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan yang berakhir pada 9 Maret 2013. Adapun Keputusan KPU Nomor 98/Kpts/KPU/Tahun 2013 a quo ditetapkan pada 9 Maret 2013 yang saat itu menjadi batas akhir tahapan penetapan Dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, Keputusan KPU Nomor 609/Kpts/KPU/Tahun 2014 a quo ditetapkan pada 12 November 2014 atau sudah melewati masa tahapan penetapan Dapil khususnya untuk Dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; 6. Berdasarkan uraian pada angka 5 di atas, telah ternyata bahwa Kabupaten PALI dibentuk sebelum memasuki tahapan pemungutan suara sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU 8/2012. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan Kabupaten PALI harus ditafsirkan dibentuk sebelum Pemilu Tahun 2014;
Paragraf [3.9.4]
Bahwa, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.9.2] dan paragraf [3.9.3] di atas, Mahkamah berpendapat bahwa untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap Pasal 158 ayat (1) UU Pemda a quo harus merujuk pula pada ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU 8/2012 yang menyatakan, “Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.” Artinya, terhadap Kabupaten PALI yang meskipun pada Pemilu Tahun 2014 sudah menjadi kabupaten/kota tersendiri, namun oleh Mahkamah telah dimaknai bahwa pembentukan Kabupaten PALI harus ditafsirkan dibentuk sebelum Pemilu Tahun 2014 (vide paragraf [3.9.1] angka 6) sehingga Dapil-nya masih menjadi satu dengan Kabupaten Muara Enim (kabupaten induk) karena tahapan Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan telah dilaksanakan sesuai jadwal yaitu berakhir pada 9 Maret 2013 dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 98/Kpts/KPU/Tahun 2013.
Paragraf [3.10]
Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, serta dengan memperhatikan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam Putusan Nomor 124/PUU-VII/2009 a quo, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon III terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/34/7_PUU-XIII_2015.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
0912aaf82368cc63d52279ad8496a7cd04ddf34a07efcf284a2448516fa66c4b
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015, diucapkan 21 Juni 2016. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/34/7_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 0912aaf82368cc63d52279ad8496a7cd04ddf34a07efcf284a2448516fa66c4b).