Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016
Nomor urut 71 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 19 Juli 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, diucapkan 19 Juli 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 7 ayat (2) huruf g
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dalam norma Undang-Undang a quo
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. Sehingga Pasal a quo selengkapnya adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. Sehingga Pasal a quo selengkapnya adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g pada versi yang diuji
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26408/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF f5c01d2559b02c263fadf3131b2f9783f9ce76188b8c7e58b9be8c1de86c9c1f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 163 ayat (7)
- Cakupan
- sepanjang kata “terdakwa”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 163 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “terdakwa” tidak dimaknai “terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”.
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 163 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang kata “terdakwa” tidak dimaknai “terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 163 ayat (7) pada versi yang diuji
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26408/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF f5c01d2559b02c263fadf3131b2f9783f9ce76188b8c7e58b9be8c1de86c9c1f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 163 ayat (8)
- Cakupan
- sepanjang kata “terpidana” dalam norma Undang-Undang a quo
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 163 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “terpidana” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai “terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”.
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 163 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang kata “terpidana” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai “terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 163 ayat (8) pada versi yang diuji
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26408/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF f5c01d2559b02c263fadf3131b2f9783f9ce76188b8c7e58b9be8c1de86c9c1f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. Sehingga Pasal a quo selengkapnya adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”; 3. Menyatakan Pasal 163 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “terdakwa” tidak dimaknai “terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. 4. Menyatakan Pasal 163 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “terpidana” dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai “terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. 5. Menyatakan permohonan Pemohon terhadap Pasal 164 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 7. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama permohonan Pemohon beserta bukti-bukti surat yang diajukan serta keterangan ahli dari Pemohon, keterangan Presiden, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan Pihak Terkait beserta bukti-bukti surat yang diajukan serta keterangan ahli dari Pihak Terkait (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara), permasalahan yang menjadi isu konstitusional yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah benar bahwa berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g, serta Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Terhadap permasalahan tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota), sebagaimana berkali-kali telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah, adalah bagian dari proses demokrasi yang pada prinsipnya harus memberi ruang selebar-lebarnya bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berperan-serta dan menggunakan hak politiknya dalam proses itu, dalam hal ini khususnya hak pilihnya (baik hak pilih aktif maupun pasif). Hak tersebut adalah bagian dari hak-hak sipil dan politik yang sekaligus telah menjadi bagian dari hak konstitusional sehingga penghormatan, perlindungan, dan pemenuhannya dijamin oleh Konstitusi. Meskipun secara konstitusional dimungkinkan dilakukan pembatasan terhadap hak tersebut melalui Undang-Undang, pembatasan demikian telah pula ditentukan substansi, tujuan, dan caranya oleh Konstitusi sendiri yaitu bahwa pembatasan itu dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Pengaturan dalam konstitusi tersebut merupakan bagian dari kehidupan bernegara yang hendak diwujudkan oleh gagasan negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasar atas hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang merupakan salah satu gagasan fundamental yang menjiwai UUD 1945. Oleh sebab itu, UU Pilkada maupun Undang-Undang yang berkenaan dengan pemilihan umum, pertama-tama haruslah bertolak dari semangat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak politik warga negara, utamanya hak pilih. Namun demikian, pendapat ini tidak dimaksudkan untuk dan karenanya tidak boleh ditafsirkan secara a contrario sebagai larangan untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak tersebut. Pembatasan terhadap suatu hak, termasuk yang tergolong hak konstitusional sekalipun, sesungguhnya merupakan hal yang bersifat inheren dari hak itu sendiri. Sebab, secara konsepsional, dalam setiap hak akan selalu melekat adanya kewajiban, setidak-tidaknya kewajiban untuk tidak menyalahgunakan hak itu. Melekatnya kewajiban dalam setiap hak dengan sendirinya (ipso facto) berarti pembatasan terhadap hak tersebut. Oleh sebab itulah, sebelum merumuskan substansi, tujuan, dan cara melakukan pembatasan itu, UUD 1945 mendahuluinya dengan pernyataan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” [Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]. Sehingga, apabila norma dalam Pasal 28J UUD 1945 itu dikonstruksikan maka koherensinya adalah sebagai berikut: Pertama, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, pengakuan terhadap hak asasi setiap orang melekatkan kewajiban pada orang yang bersangkutan untuk menghormati hak asasi yang sama yang dimiliki oleh orang lain; Kedua, bahwa oleh karena itu, dalam masyarakat yang demokratis, adanya pembatasan terhadap hak asasi dimaksud menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan; Ketiga, bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam masyarakat yang demokratis dimaksud, tujuannya adalah semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil; Keempat, bahwa substansi atau pertimbangan yang digunakan dalam memenuhi tuntutan yang adil tersebut adalah moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum; Kelima, bahwa pembatasan itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. 2. Bahwa substansi norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah berkenaan atau bersangkut-paut dengan pembatasan hak asasi yang telah diterima sebagai hak konstitusional, sehingga Mahkamah dalam mempertimbangkan argumentasi yang dibangun oleh Pemohon dalam dalil-dalilnya akan bertolak dari konstruksi pembatasan yang secara konstitusional dirumuskan dalam Pasal 28J UUD 1945. 3. Bahwa terhadap dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mempersyaratkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, Mahkamah berpendapat bahwa terhadap norma yang memuat pembatasan serupa Mahkamah telah menyatakan pendiriannya, yaitu: a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 dalam pengujian Pasal 6 huruf t Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang kesemuanya memuat norma yang mengandung persyaratan, “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Amar putusan Mahkamah saat itu meskipun menolak permohonan Pemohon namun menyatakan bahwa persyaratan sebagaimana tertuang dalam norma Undang-Undang yang diuji itu konstitusional bersyarat. Artinya, norma Undang-Undang tersebut adalah konstitusional namun dipersyaratkan yaitu sepanjang diartikan tidak mencakup tindak pidana karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana karena alasan politik tertentu serta dengan mempertimbangkan sifat jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan berbeda. Pertimbangan Mahkamah menyatakan norma Undang-Undang dimaksud konstitusional bersyarat dengan amar putusan menolak permohonan, antara lain, adalah karena Mahkamah memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskannya sehingga tercipta harmonisasi perundang-undangan baik secara internal maupun horizontal sesama Undang-Undang [vide pertimbangan hukum Putusan 14-17/PUU-V/2007 paragraf [3.14] angka 4 dan angka 5]. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14- 17/PUU-V/2007 tersebut dinyatakan, antara lain:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/15/71_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
67622a39faacea6864b42693c6bea953f5a8d47a9ea0e23bf5cd18c2a30b580f- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, diucapkan 19 Juli 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/15/71_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 67622a39faacea6864b42693c6bea953f5a8d47a9ea0e23bf5cd18c2a30b580f).