Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024

Nomor urut 183 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
30 Juli 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Juli 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal
Pasal 28 ayat (3)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 5 April 2003.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 28 ayat (3) pada versi yang diuji
Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/31133/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 7ffb2b03159b714d3bff7ada2234d909d7af2c1e74ee7304ad346b8b44c0b9f8. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum kedua putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi 2 (dua) periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003 serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut”. Dengan demikian, advokat yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka advokat yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Artinya, dengan status advokat tidak melaksanakan tugas sebagai advokat, dalam batas penalaran yang wajar, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sendirinya menjadi kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.
Paragraf [3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menyatakan “pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, setelah dipertautkan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan diletakkan dalam semangat norma Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 maka Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri. Oleh karena itu, Mahkamah akan memaknai kembali terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 secara lengkap sebagaimana tertuang dalam amar putusan a quo. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Paragraf [3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan secara bersyarat dengan asas setiap warga bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sama seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/216/putusan_mkri_%20183_PUU-XXII_2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
312c611747f7299567ae8b5ed0e8c4dc2dfba81f71c29f01eab1092adf0e6019
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Juli 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/216/putusan_mkri_%20183_PUU-XXII_2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 312c611747f7299567ae8b5ed0e8c4dc2dfba81f71c29f01eab1092adf0e6019).