Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 2/PUU-IX/2011

Nomor urut 2 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2011

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
6 Oktober 2011
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-IX/2011, diucapkan 6 Oktober 2011. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal
Pasal 58 ayat (4)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 58 ayat (4) pada versi yang diuji
Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: • Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya; • Mengabulkan permohonan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk sebagian; • Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan; • Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan Pemohon II , Pemohon III, dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa untuk permohonan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, yang mengemukakan masalah sertifikat halal, Mahkamah berpendapat bahwa dari redaksi Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon ada dua kewajiban yang diharuskan bagi orang-orang yang berhubungan dengan produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Sertifikat veteriner adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang yang menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan dan keutuhan. Adapun sertifikat halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin produk halal di Negara Kesatuan Republik Indonesia [vide Penjelasan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009];
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa dalil Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, yang mengemukakan bahwa adalah mustahil bagi mereka akan mendapatkan sertifikat halal. Menurut Mahkamah, dalil tersebut adalah benar karena Pemohon II adalah pedagang daging babi, yang barang dagangannya memang tidak halal untuk umat muslim, Pemohon III adalah penjual daging anjing yang dagangannya pada umumnya memang tidak untuk dikonsumsi, dan Pemohon IV sebagai peternak dan penjual babi yang barang dagangannya tidak memerlukan sertifikat halal, sehingga secara fakta bidang usaha Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan atau berhubungan dengan hewan atau produk hewan yang tidak halal. Oleh karena itu, kalau kewajiban adanya selain sertifikat veteriner, juga sertifikat halal sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009, usaha Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV akan berhenti, berarti hilangnya mata pencaharian untuk kehidupan mereka, Mahkamah berpendapat bahwa tidak mungkin produk hewan tersebut mendapat sertifikat halal, sama dengan sikap Pemerintah terhadap permohonan a quo, sebagaimana yang ditulis dalam kesimpulan halaman 12 huruf b. Sikap Pemerintah yang tidak mensyaratkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak halal, sudah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan, ”Peraturan ini bertujuan untuk: a. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal; b. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, dan utuh untuk pangan asal babi; Peraturan Menteri Pertanian a quo memang tidak mewajibkan syarat halal bagi pangan asal babi. Demikian pula tidaklah mungkin Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Obat dan Makanan dan Majelis Ulama Indonesia (LPOM-MUI) sebagai institusi yang berwenang memberikan sertifikat halal, memberikan sertifikat halal dimaksud; Mengenai produk hewan yang berasal dari hewan lain, bagi golongan masyarakat tertentu, yang mempercayai hewan tersebut sebagai hewan yang suci atau hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, maka meskipun untuk produk hewan yang berasal dari hewan lain tersebut telah mendapat sertifikat veteriner maupun sertifikat halal pastilah tidak berlaku bagi mereka yang menganut kepercayaan demikian. Mengenai produk hewan yang berasal dari babi meskipun telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, bagi golongan masyarakat tertentu yang memang membolehkan untuk mengkonsumsinya tidak adanya sertifikat halal tidak menghalangi mereka untuk mengkonsumsinya;
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/69/putusan_sidang_2%20PUU%202011%20TELAH%20BACA.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
91382771d2551086df5bf43394a0caddb12b40c297e63b487d88a0b26db6b356
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-IX/2011, diucapkan 6 Oktober 2011. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/69/putusan_sidang_2%20PUU%202011%20TELAH%20BACA.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 91382771d2551086df5bf43394a0caddb12b40c297e63b487d88a0b26db6b356).