Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 117/PUU-VII/2009
Nomor urut 117 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 30 September 2009
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009, diucapkan 30 September 2009. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal
- Pasal 14 ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua dari anggota DPD”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Agustus 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2014 (5 Agustus 2014). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 14 ayat (1) pada versi yang diuji
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 27 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28087/UU%20Nomor%2027%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 678c2b74155d49b8b46ee751e61db70bd22174df72f1cc0400293e072387da0f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 27 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal
- Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Agustus 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2014 (5 Agustus 2014). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal
- Pasal 14 ayat (1)
- Cakupan
- kata, “ditetapkan”
- Sifat
- tafsir mengikat
Menyatakan kata, “ditetapkan” dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) harus dimaknai “dipilih”;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Agustus 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2014 (5 Agustus 2014). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 14 ayat (1) pada versi yang diuji
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 27 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28087/UU%20Nomor%2027%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 678c2b74155d49b8b46ee751e61db70bd22174df72f1cc0400293e072387da0f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 27 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan; • Menyatakan Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menyatakan kata, “ditetapkan” dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) harus dimaknai “dipilih”; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon beserta alat bukti tulis dan keterangan ahli yang diajukan, keterangan Pemerintah, keterangan DPR, serta kesimpulan para Pemohon, Mahkamah sebelum menyampaikan pendapat tentang pokok permohonan para Pemohon terlebih dahulu menyampaikan hal-hal berikut: a. Bahwa Perubahan UUD 1945 (tahun 1999 sampai dengan tahun 2002) telah mengubah pula desain konstitusional mengenai kelembagaan MPR yang meliputi susunan keanggotaannya, cara rekruitmen anggotanya, dan kewenangannya, yaitu: 1) Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 2 ayat (1) UUD 1945], sedangkan sebelum Perubahan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta tidak ditentukan apakah direkrut melalui pemilihan umum atau tidak; 2) Kewenangan MPR meliputi enam hal, yaitu: i) mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]; ii) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]; iii) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]; iv) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya [Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (2)]; v) memilih Wakil Presiden dari dua orang calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya [Pasal 8 ayat (2)]; dan vi) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya [Pasal 8 ayat (3)]. Sebelum Perubahan UUD 1945, kewenangan MPR adalah: i) menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan negara (Pasal 3); ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 6 ayat (2)]; dan iii) mengubah UUD [Pasal 37]; b. Bahwa baik ditinjau dari susunan keanggotaan MPR sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maupun dari kewenangan MPR yang tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UUD 1945 menunjukkan bahwa anggota MPR, baik yang berasal dari anggota DPR maupun yang berasal dari anggota DPD, pada dasarnya sudah merupakan satu kesatuan sebagai sesama anggota MPR, sehingga tidak dibedakan lagi asal usul dari mana anggota MPR tersebut berasal, apakah dari DPR ataukah dari DPD. Pendapat tersebut sejalan dengan keterangan wakil DPR dalam Sidang Pleno Mahkamah tanggal 9 September 2009; c. Bahwa sebagai konsekuensinya, sejalan dengan pendapat para Pemohon, pada hakikatnya, kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR, dari mana pun asal usul keanggotaannya adalah setara atau sederajat (equal), termasuk haknya untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pimpinan MPR. Kesetaraan demikian justru terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 22/2003) yang dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan, “Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR”; d. Bahwa desain konstitusional kelembagaan MPR berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 juga menunjukkan bukan lembaga perwakilan dengan sistem bikameral, karena baik DPR maupun DPD bukanlah kamar dari MPR, lain halnya jika rumusannya adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah”. Bandingkan misalnya dengan Konstitusi Amerika yang menganut sistem bikameral yang tercermin dalam Congress sebagaimana tercantum dalam Article I Section 1, “All legislative Powers herein granted shall be vested in a Congress of the United Stated, which shall consist of a Senate and House of Representatives”. e. Bahwa MPR sebagai lembaga negara yang merupakan organ konstitusi dengan enam kewenangannya, sudah sewajarnya apabila pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR sendiri dalam forum persidangan MPR, sebagaimana ketentuan UU 22/2003, bukan dipilih dan/atau ditentukan oleh sidang atau forum lain di luar MPR, termasuk oleh lembaga negara dari mana anggota MPR masing-masing berasal, sebagaimana ketentuan UU 27/2009. Pemilihan pimpinan MPR bukan oleh MPR pada dasarnya telah mendegradasi lembaga MPR;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada paragraf [3.14] di atas, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Bahwa baik para Pemohon maupun pembentuk Undang-Undang tidak tepat dalam memahami hakikat lembaga MPR yang dimaksud oleh UUD 1945 setelah Perubahan, sehingga pola pikirnya menggunakan bikameralisme yang menganggap seolah-olah DPR dan DPD sebagai kamar MPR. Hal tersebut tercermin dalam rumusan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 27/2009; b. Bahwa para Pemohon bersikap mendua (ambivalen) dan hanya berpikir untung rugi dalam menerapkan prinsip kesetaraan (ekualitas) anggota MPR baik yang berasal dari DPR maupun yang berasal dari DPD. Di satu pihak tidak setuju apabila Ketua MPR secara serta merta berasal dari DPR, namun di lain pihak menghendaki kuota kelembagaan untuk komposisi wakil ketua MPR. Dengan kata lain, para Pemohon menganggap sesuatu itu inkonstitusional apabila merugikan, namun di sisi lain konstitusional apabila menguntungkan, meskipun pada hakikatnya juga tidak konstitusional; c. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 adalah beralasan hukum karena telah mendiskriminasi sesama anggota MPR, yakni menutup peluang anggota DPD untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR; d. Bahwa sejatinya, menurut Mahkamah, bukan hanya Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” yang bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga: 1) frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD”, karena mencerminkan pola pikir bikameralisme dan pendekatan sektoral institusional yang tidak sesuai dengan norma konstitusi yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945; serta 2) Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 27/2009 merupakan penjabaran dan pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009, sehingga apabila Pasal 14 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional, maka mutatis mutandis Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan sendirinya juga inkonstitusional, karena norma-norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo telah mendistorsi pengertian UUD 1945 mengenai lembaga MPR, yakni menjadikan pemilihan pimpinan MPR bukan oleh dan dari anggota MPR dalam forum MPR, melainkan dipilih oleh dan dari anggota DPR atau anggota DPD dalam forum DPR atau forum DPD; e. Bahwa meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 14 ayat (1) sepanjang yang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang, in casu yang terkandung dalam Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 sepanjang frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD”, serta • ayat (2) yang berbunyi, “Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR;” • ayat (3) yang berbunyi, “Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR;” • ayat (4) yang berbunyi, “Pimpinan MPR yang berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD;” • ayat (5) yang berbunyi, “Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta ditetapkan dalam sidang paripurna DPD;” yang secara expressis verbis melanggar norma UUD 1945. Lagi pula, apabila Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 baik sebagian atau seluruhnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka demi hukum akan melumpuhkan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 27/2009, sehingga keberadaannya tidak mempunyai makna apapun; f. Bahwa Mahkamah juga memahami apabila pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam forum sidang paripurna MPR tanpa adanya ketentuan yang menyatakan “dengan memperhatikan unsur anggota DPR dan unsur anggota DPD”, akan menyebabkan kemungkinan pimpinan MPR semuanya akan diisi oleh anggota MPR yang berasal dari anggota DPR, mengingat bahwa jumlah anggota MPR yang berasal dari anggota DPR tiga kali lebih banyak dari jumlah anggota MPR yang berasal dari anggota DPD. Oleh karena itu, agar MPR tetap aspiratif mencerminkan representasi politik (rakyat) dan representasi teritorial (daerah), maka MPR melalui Peraturan Tata Tertib-nya dapat membuat konsensus politik menampung aspirasi yang merefleksikan keterwakilan anggota MPR yang mencakup representasi politik (DPR) dan representasi daerah (DPD), namun tidak perlu dinormakan dalam UU 27/2009; g. Bahwa sebagai “negative legislator”, Mahkamah sedapat mungkin menghindari membuat rumusan norma baru kecuali dalam kondisi ketatanegaraan tertentu yang bersifat hoogdringend (urgen dan mendesak). Namun dalam kondisi biasa, Mahkamah hanya dapat meniadakan beberapa frasa dan/atau kata dari suatu norma yang dirumuskan dalam Undang-Undang dan memberikan tafsir yang tepat agar norma Undang-Undang tersebut konstitusional. Oleh karena itu, agar norma hukum yang terkandung dalam Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 konstitusional, beberapa frasa dan/atau kata dalam Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 ditiadakan dan diikuti dengan memberikan tafsir yang tepat mengenai kata “ditetapkan” dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 sebagai berikut: • meniadakan frasa, “yang berasal dari anggota DPR”; dan “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD”, sehingga rumusannya berubah menjadi: “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”; • bahwa kata “ditetapkan” dalam Pasal 14 ayat (1) harus ditafsirkan mengandung makna di dalamnya “dipilih”; h. Bahwa dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang sesungguhnya tidak mengenal istilah putusan “ultra petita” (putusan melebihi yang diminta oleh pemohon), karena Undang-Undang merupakan satu kesatuan sistem yang apabila sebagian pasalnya diuji pasti akan berpengaruh terhadap pasal-pasal lain yang mungkin tidak dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat norma hukum yang terkandung dalam Pasal 14 ayat (1) sepanjang frasa, “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD” dan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 27/2009, meskipun tidak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, karena selain bertentangan dengan UUD 1945 juga sebagai konsekuensi logis adanya peniadaan sebagian frasa dan penafsiran Mahkamah atas beberapa kata dan/atau frasa dalam rumusan norma Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/110/putusan_sidang_Putusan%20117-PUU2009.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
b2ce592b808462cba558061a6242daa7fab04f23c3af35797dcaf95c3745c74d- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009, diucapkan 30 September 2009. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/110/putusan_sidang_Putusan%20117-PUU2009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 b2ce592b808462cba558061a6242daa7fab04f23c3af35797dcaf95c3745c74d).