Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 8/PUU-XIII/2015
Nomor urut 8 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 15 Juni 2016
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XIII/2015, diucapkan 15 Juni 2016. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal
- Pasal 124 ayat (2)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Januari 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2023 (31 Oktober 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 124 ayat (2) pada versi yang diuji
Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 5 Tahun 2014 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27837/UU%20Nomor%2005%20Tahun%202014.pdf, SHA-256 berkas PDF 7c80a4e58b75f5ea401fbf1fa7f0d7fc0155fda9d603198e28e8a94af4f13e26. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 5 Tahun 2014 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; 1.2. Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; 1.3. Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) selengkapnya menjadi, “Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat”. 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 119, Penjelasan Pasal 119, Pasal 123 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014 tidak memberikan kepastian hukum karena potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memajukan diri, untuk bekerja dan untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Bahwa meskipun Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014 sesungguhnya sudah sejalan dengan sistem merit, namun Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkaitan dengan berapa lama waktu yang layak diberikan bagi PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat (1) UU 5/2014? Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014 memberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional. Jika dalam waktu 2 tahun tidak tersedia lowongan jabatan ataupun PNS yang bersangkutan memang tidak menghendaki untuk menduduki jabatan pada lowongan yang tersedia, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat. Terhadap jangka waktu paling lama 2 tahun yang diatur dalam Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014, Mahkamah mempertimbangkan apakah jangka waktu tersebut memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi PNS yang bersangkutan. Dalam waktu 2 tahun apakah selalu tersedia lowongan jabatan? Jikapun tersedia jabatan, namun dengan sistem seleksi pengisian jabatan yang kompetitif dan terbuka belum tentu yang bersangkutan terpilih untuk menduduki jabatan tesebut. Padahal untuk dipilih ataupun ditunjuk sebagai pejabat negara, pegawai ASN setidaknya harus memiliki kualifikasi yang baik, memiliki prestasi dan telah menempuh karier birokrasi yang cukup panjang; Pasal 124 ayat (1) UU 5/2014 memang tidak mengharuskan PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, tetapi dapat juga menduduki Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional. Tetapi sangat manusiawi jika PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara memilih untuk menduduki jabatan tinggi, apakah menjadi pejabat negara lainnya atau setidak-tidaknya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
Bahwa terkait dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Pasal 117 ayat (1) UU 5/2014 mengatur bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut, pergantian pejabat pimpinan tinggi setidaknya akan terjadi setiap 5 tahun. Oleh karena itu, seorang PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara, lalu hanya diberi waktu 2 tahun untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, dengan persaingan yang terbuka seperti saat ini, maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan; Memang terdapat cukup banyak Jabatan Pimpinan Tinggi di berbagai instansi, namun jabatan tersebut belum tentu lowong. Jikapun lowong maka yang bersangkutan harus melalui proses pengisian jabatan dengan persaingan terbuka dan kompetitif, sehingga belum tentu yang bersangkutan terpilih. Sedangkan PNS yang pernah menjadi pejabat negara, baik jabatan yang ditunjuk maupun dipilih, pastilah termasuk PNS yang berprestasi. Untuk itu akan sangat disayangkan jika PNS yang berprestasi dan masih bisa berkontribusi pada negara harus diberhentikan dengan hormat karena jangka waktu 2 tahun sebagaimana ditentukan Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014; Atas pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa jika jangka waktu yang diberikan kepada PNS untuk menduduki jabatan setelah tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara hanya 2 (dua) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014, hal ini tidak proporsional jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU 5/2014 yang menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Menurut Mahkamah jangka waktu untuk menduduki jabatan setelah tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara harus disesuaikan dengan masa menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) UU 5/2014 yaitu 5 (lima) tahun. Sehingga PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dapat lebih leluasa untuk mendapat kesempatan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, dan jika dalam jangka waktu 5 tahun yang bersangkutan tetap tidak menduduki jabatan, baik Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi Umum, atau Jabatan Fungsional, barulah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/35/8_PUU-XIII_2015.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
32b477fc86edccadd8aed760816f886682e7696facf95a7975ef31e4948a1e96- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XIII/2015, diucapkan 15 Juni 2016. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/35/8_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 32b477fc86edccadd8aed760816f886682e7696facf95a7975ef31e4948a1e96).