Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024

Nomor urut 49 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
3 Januari 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal
Pasal 212 ayat (2)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 212 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa, adanya perbedaan pengaturan terkait dengan kualifikasi mahasiswa, uji kompetensi, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi bagi mahasiswa yang telah memilih kualifikasi program bidang kesehatan untuk menjadi tenaga kesehatan dalam hal pengadaan tenaga kesehatan sebagaimana diatur antara UU 17/2023 dan UU 36/2014, menurut Mahkamah, haltersebut adalah merupakan persoalan yang secara konkret terjadi akibat adanya perubahan UU 36/2014 menjadi UU 17/2023. Namun, terlepas dari hal-hal tersebut, yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah berkaitan dengan adanya penambahan syarat pendidikan profesi bagi mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang diberlakukan secara tiba-tiba tanpa ada ketentuan peralihan untuk menjembatani pihak yang terdampak dengan berlakunya UU 17/2023. Oleh karena itu, untuk membatasi penilaian Mahkamah dalam mempertimbangkan permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah akan fokus pada penilaian apakah berkenaan dengan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 mengandung persoalan konstitusionalitas karena menurut para Pemohon diberlakukan secara tiba-tiba, termasuk mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana tingkat akhir serta yang telah lulus dan akan menjalani ujian kompetensi untuk mendapatkan STR. Hal tersebut menurut para Pemohon merugikan para mahasiswa lain, in casu mahasiswa program sarjana kesehatan yang sejak awal telah beranggapan bahwa pasca lulus mengambil program sarjana bidang kesehatan akan dapat langsung menjalankan praktik oleh karena pada saat pendidikan tingkat akhir akan secara otomatis diikutsertakan dalam uji kompetensi dan akan mendapatkan sertifikat kompetensi, namun ternyata harapan tersebut menjadi terhalangi dengan berlakunya norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 yang mewajibkan adanya tambahan pendidikan profesi terlebih dahulu. Bahwa berkenaan dengan adanya perbedaan perlakuan terhadap sarjana tenaga kesehatan terkait dengan syarat untuk mendapatkan STR sebagaimana diuraikan di atas, maka permasalahan mendasar yang harus dinilai oleh Mahkamah lebih lanjut adalah apakah adanya perubahan ketentuan berkaitan dengan syarat tambahan pendidikan profesi untuk mendapatkan STR bagi sarjana tenaga kesehatan harus diberlakukan terhadap seluruh sarjana tenaga kesehatan yang telah lulus dan belum menjalani ujian kompetensi ataukah termasuk semua mahasiswa yang masih menempuh pendidikan sarjana tenaga kesehatan program sarjana ketika telah lulus pada saat UU 36/2014 masih berlaku, dikarenakan berlakunya UU 17/2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan, bahwa ujian kompetensi dan ujian profesi memang diperlukan guna sebagai bukti pengakuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk suatu pekerjaan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan. Oleh karena itu, bagi mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang telah lulus diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi dan profesi sebelum berpraktik atau mendapatkan STR. Dalam ketentuan norma Pasal 21 UU 36/2014 diatur untuk mendapatkan STR sebelumnya diwajibkan mengikuti ujian kompetensi dan profesi tanpa terlebih dahulu menambah masa pendidikan khusus profesi. Sementara itu, pada norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 terhadap mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana diwajibkan mengikuti pendidikan profesi sebelum mendapatkan STR. Dengan demikian, terdapat permasalahan yang dialami oleh para mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang menjadi mahasiswa berdasarkan UU 36/2014 yang semula tidak dibebankan persyaratan untuk mengikuti pendidikan profesi sebagai syarat baru tersebut di tengah menjalani masa belajar/studi, terlebih bagi mahasiswa yang telah lulus dan akan melakukan ujian kompetensi untuk mengurus STR. Berkaitan dengan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah pemberlakuan ketentuan baru tidak boleh merugikan pihak-pihak yang terdampak. Artinya, terhadap pihak yang terdampak dengan adanya perubahan undang-undang terlanggar haknya untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Dalam konteks a quo, mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang pada saat masuk kuliah telah mempertimbangkan biaya dan masa belajar dengan tanpa adanya pendidikan tambahan berupa pendidikan profesi dan dapat langsung mengikuti ujian kompetensi untuk mendapat STR serta langsung dapat praktik tentunya dirugikan dengan berlakunya ketentuan baru berdasarkan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023. Sebab, tambahan pendidikan profesi demikian di samping menambah masa belajar juga akan menambah beban biaya bagi mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana yang bersangkutan dan sekaligus menambah masa waktu untuk memasuki dunia kerja sebagai ahli sesuai dengan profesinya. Lebih lanjut, berkaitan dengan manfaat dari ujian kompetensi yang di dalamnya juga terdapat materi ujian profesi, Mahkamah dapat memahami mengenai pentingnya ujian tersebut dilakukan. Namun, berdasarkan ketentuan norma Pasal 21 UU 36/2014 telah ternyata pelaksanaan ujian kompetensi bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang telah lulus dan akan mendapatkan STR dapat dilakukan dengan ujian kompetensi yang dilakukan oleh perguruan tinggi bersama-sama lembaga profesi dan menghasilkan sertifikat kompetensi dan profesi. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan antara adanya perubahan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, di satu sisi ujian kompetensi dan profesi penting dan diperlukan untuk menjamin kompetensi dari tenaga kesehatan yang bersangkutan, namun di sisi lain perubahan ketentuan berkaitan dengan syarat pendidikan profesi tidak boleh merugikan pihak yang terdampak yang berakibat terlanggarnya hak warga negara, in casu mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana akan perlindungan dan kepastian hukum [vide Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011)]. Oleh karena itu, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 harus diberlakukan terhadap mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya UU 17/2023. Namun demikian, bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan UU 36/2014 pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi melalui ujian kompetensi serta mendapatkan STR dan Surat Izin Praktik (SIP), maka tetap diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan, yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah.
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah juga mencermati dengan seksama Bab XX Ketentuan Penutup dalam Pasal 453 UU 17/2023 yang menyatakan bahwa pada saat UU 17/2023 mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU 17/2023 di mana salah satunya adalah UU 36/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud, menurut Mahkamah, jika benar masih ada peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 36/2014 maka hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan pendirian Mahkamah dalam putusan a quo sebagai pijakan/dasar dalam menyesuaikan ketentuan pelaksana. Demikian halnya dengan adanya pendirian Mahkamah a quo maka dengan sendirinya pula ketentuan norma lain dalam UU 17/2023 yang mengatur berkaitan dengan ujian kompetensi bagi mahasiswa tenaga kesehatan program sarjana, maka keberlakuannya menyesuaikan Putusan a quo. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023, tidak mengatur terkait dengan batas waktu bagi mahasiwa program sarjana bidang kesehatan yang tetap dapat menjalankan praktik dengan hanya mendasarkan pada kualifikasi uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dengan tanpa harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi sebagaimana diatur dalam UU 17/2023. Menurut Mahkamah, dengan tidak diaturnya hal terkait dengan batas waktu bagi mahasiswa yang masih dapat mengikuti uji kompetensi tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan profesi untuk melakukan praktik profesi khususnya untuk mahasiswa program sarjana bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 pada akhirnya bukan hanya telah menimbulkan kekosongan hukum, namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memberikan perlindungan hukum bagi para mahasiswa yang telah memilih program pendidikan sarjana bidang kesehatan yang sejak awal pada saat mendaftar sebagai mahasiswa telah beranggapan akan dapat secara langsung berpraktik untuk menjadi tenaga kesehatan. Di samping itu, menurut Mahkamah terkait dengan tidak diaturnya hal tersebut dalam ketentuan peralihan (transitional provision) [vide Lampiran II angka 127 UU 12/2011] yang sebenarnya jika dirumuskan dapat menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para Pemohon akibat berlakunya Pasal a quo, hal tersebut semakin meyakinkan Mahkamah bahwa kerugian yang dialami oleh para Pemohon adalah benar adanya. Oleh karena itu, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya UU 17/2023, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan UU 36/2014 pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”, sebagaimana selengkapnya yang termuat dalam amar Putusan a quo. Namun, oleh karena permohonan para Pemohon agar norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah, dengan demikian permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 telah ternyata tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak serta hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum permohonan, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/177/49-PUU-XXII-2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
2d73a81d7bd1a32e6c16a29c2a4bc25ebc0a4c8a12b622333be14652b79229e5
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/177/49-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 2d73a81d7bd1a32e6c16a29c2a4bc25ebc0a4c8a12b622333be14652b79229e5).