Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013

Nomor urut 13 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2013

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
10 September 2013
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013, diucapkan 10 September 2013. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal
Pasal 22 ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang frasa “penggantian antarwaktu”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) sepanjang frasa “penggantian antarwaktu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 Oktober 2006.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 22 ayat (1) pada versi yang diuji
Apabila Anggota BPK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 19 diadakan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota BPK sesuai dengan syarat-syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dan diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 15 Tahun 2006 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29819/UU%20Nomor%2015%20Tahun%202006.pdf, SHA-256 berkas PDF 431e3a2a8199cea1e268b122d5fd3ff4baa8b00b5f07050f8da8d6a68366e62d. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 15 Tahun 2006 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal
Pasal 22 ayat (4)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 Oktober 2006.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 22 ayat (4) pada versi yang diuji
Anggota BPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 15 Tahun 2006 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29819/UU%20Nomor%2015%20Tahun%202006.pdf, SHA-256 berkas PDF 431e3a2a8199cea1e268b122d5fd3ff4baa8b00b5f07050f8da8d6a68366e62d. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 15 Tahun 2006 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal
Pasal 22 ayat (5)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 Oktober 2006.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 22 ayat (5) pada versi yang diuji
Penggantian Anggota BPK antarwaktu tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang akan diganti kurang dari 6 (enam) bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Dipotong mesin dari salinan UU No. 15 Tahun 2006 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29819/UU%20Nomor%2015%20Tahun%202006.pdf, SHA-256 berkas PDF 431e3a2a8199cea1e268b122d5fd3ff4baa8b00b5f07050f8da8d6a68366e62d. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 15 Tahun 2006 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) sepanjang frasa “penggantian antarwaktu” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) sepanjang frasa “penggantian antarwaktu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa baik syarat maupun mekanisme pengisian jabatan anggota BPK pengganti maupun Anggota BPK bukan pengganti adalah sama dan tidak ada perbedaan. Dalam Pasal 22 ayat (1) UU BPK, calon Anggota BPK pengganti harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU BPK. Pasal 13 UU BPK menyatakan, “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berdomisili di Indonesia; d. memiliki integritas moral dan kejujuran; e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. berpendidikan paling rendah S 1 atau yang setara; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; h. sehat jasmani dan rohani; i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Pasal 14 UU BPK menyatakan, “(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD; (2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR; (3) Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat; (4) DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.” Menurut Mahkamah oleh karena syarat dan mekanisme pengisian jabatan antara Anggota BPK pengganti maupun Anggota BPK bukan pengganti adalah sama, maka tidak adil jika keduanya melaksanakan masa jabatan yang berbeda. Sebagaimana pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2011 dan Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011, sebagaimana dikutip di atas, dilihat dari asas keadilan dalam penyelenggaraan negara yaitu keadilan bagi masyarakat dan asas kemanfaatan maka pengangkatan anggota pengganti yang menduduki masa jabatan sisa adalah sesuatu yang dirasakan tidak adil dan melanggar asas kemanfaatan. Anggota pengganti yang terpilih yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan mendapat perlakuan yang berbeda dengan anggota yang terpilih secara bersamaan pada awal periode yang menjalankan masa jabatan secara penuh, padahal anggota pengganti menjalani segala proses seleksi dan syarat-syarat yang sama, sehingga melanggar prinsip perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Ditinjau dari asas kemanfaatan dan asas kepastian sebagai tujuan hukum, masa jabatan anggota pengganti yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya adalah bertentangan dengan asas kemanfaatan karena proses seleksi dan pengisian anggota pengganti yang sama dengan proses seleksi dan pengisian Anggota BPK yang bukan pengganti memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga serta biaya yang cukup banyak, baik yang harus dikeluarkan oleh negara maupun yang ditanggung oleh calon anggota. Seperti halnya proses seleksi yang dialami oleh Pemohon sebagai Anggota BPK pengganti, harus melalui proses yang panjang dan rumit, yaitu melalui proses penjaringan calon, pengumuman di media masa, seleksi terhadap calon Anggota BPK di DPR dengan pertimbangan DPD, sampai dengan penetapan dan peresmian oleh Presiden. Dengan adanya proses seleksi yang panjang dan rumit, padahal hanya untuk mengisi dan melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikan adalah tidak adil. Proses pengisian penggantian antarwaktu yang dilakukan pada penggantian Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa disamakan dengan ketentuan penggantian Anggota BPK, karena BPK adalah lembaga negara mandiri yang anggotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “penggantian antarwaktu”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa selain itu, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 22 ayat (4) UU BPK yang mengatur tentang sisa masa jabatan Anggota BPK pengganti yang melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya, akan menimbulkan pertentangan internal (contradictio in terminis) dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang menyatakan, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Pertentangan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu untuk memberi jaminan kepastian hukum yang adil, ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU BPK adalah bertentangan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga masa jabatan anggota BPK baik anggota yang diangkat secara bersamaan maupun anggota pengganti yang dipilih untuk menggantikan anggota yang berhenti dalam masa jabatannya mengemban jabatan selama satu masa jabatan penuh yaitu 5 (lima) tahun;
Paragraf [3.20]
Menimbang bahwa oleh karena frasa “penggantian antarwaktu” dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4) UU BPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Pasal 22 ayat (5) UU BPK yang menyatakan, “Penggantian Anggota BPK antarwaktu tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang akan diganti kurang dari 6 (enam) bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)”, harus pula dinilai dan dipertimbangkan oleh Mahkamah walaupun tidak dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Menurut Mahkamah ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU BPK merupakan ketentuan lebih lanjut dari norma yang terkandung dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4) UU BPK sehingga Pasal 22 ayat (5) UU BPK harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/36/13%20PUU%202013-BPK-telah%20ucap%2010%20September%202013.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
c6432daab569825da40ab19c5def876dd0efb37538a49bc9737c53bb7dd96dd2
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013, diucapkan 10 September 2013. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/36/13%20PUU%202013-BPK-telah%20ucap%2010%20September%202013.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 c6432daab569825da40ab19c5def876dd0efb37538a49bc9737c53bb7dd96dd2).