Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016
Nomor urut 49 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 21 Februari 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016, diucapkan 21 Februari 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pasal
- Pasal 67 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 14 Januari 2004.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 67 ayat (2) pada versi yang diuji
Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 2 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30131/UU%20Nomor%202%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF f4668a56e9e027fde5c363e8626cc957d866ff30ea445a5c80f2d82d29a6c605. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 2 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon memohonkan Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 agar dimaknai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) menjadi “masa jabatan Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Ketua Mahkamah Agung hingga mencapai batas usia pensiun hakim yakni 62 tahun untuk Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri dan 67 tahun untuk Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Bahwa terhadap Permohonan a quo, menurut Mahkamah, kedudukan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagaimana Hakim Ad-Hoc yang ada pada pengadilan khusus lainnya adalah sebagai Hakim Anggota dalam suatu susunan Majelis Hakim yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara perburuhan atau perkara hubungan industrial. Tata cara pengangkatan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan atas usul organisasi serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha, dimana yang bersangkutan harus menguasai pengetahuan hukum khususnya di bidang perburuhan atau ketenagakerjaan serta mempunyai pengalaman di dalam penanganan permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun di bidang kepengusahaan. Susunan majelis hakim yang memeriksa perkara hubungan industrial komposisinya selalu hakim Karir sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-hoc sebagai hakim anggota yang masing-masing satu Hakim Ad-Hoc anggota dari unsur serikat pekerja/atau serikat buruh dan satu Hakim Ad-Hoc anggota dari unsur organisasi pengusaha. Hal ini sangat berbeda dengan komposisi susunan majelis hakim yang ada pada pengadilan khusus lainnya yang memiliki Hakim Ad-hoc, hal tersebut dikarenakan ada sifat kekhususan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak dapat dilepaskan adanya kebutuhan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah merupakan implementasi dari pengembangan lembaga tripartit di dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Bahwa sebagai konsekuensi adanya keterikatan Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan representasi unsur-unsur dari lembaga pengusul maka hal ini tidak dapat dilepaskannya keberadaan Hakim Ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang dalam proses perekrutannya meninggalkan keterlibatan dari masing-masing lembaga pengusul tersebut, sehingga meskipun masa jabatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang telah habis masa jabatannya maka untuk pengusulannya kembali haruslah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari lembaga pengusul, mengingat lembaga tersebut adalah yang dipandang paling tahu tentang calon Hakim Ad-Hoc yang akan duduk pada Pengadilan Hubungan Industrial, baik dari kemampuan, integritas dan rekam jejak serta dipandang dapat memahami suasana kebatinan masalah ketenagakerjaan maupun bidang kepengusahaan, yang kemudian diusulkan kepada menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk diangkat oleh Presiden. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dibutuhkan untuk mendapatkan keseimbangan dan juga karena kemampuan dalam memeriksa dan memutus perkara yang masalahnya sedemikian kompleks baik yang menyangkut ketenagakerjaan maupun bidang kepengusahaan. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013, yang menyatakan, “…, sehingga Hakim Ad Hoc diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu seharusnya Hakim Ad Hoc hanya berstatus hakim selama menangani perkara yang diperiksa dan diadilinya”. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015, menegaskan, “....bahwa dibentuknya hakim ad hoc pada dasarnya karena adanya faktor kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara di Pengadilan yang bersifat khusus.... Pengangkatan hakim ad hoc dilakukan melalui serangkaian proses seleksi yang tidak sama dengan proses rekruitmen dan pengangkatan hakim sebagai pejabat negara pada umumnya” (paragraf [3.18]). Maka oleh karena itu menurut Mahkamah pengusulan kembali Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang telah habis masa jabatannya baik yang pertama maupun yang kedua adalah tidak menyimpang dari semangat akan putusan Mahkamah tersebut, terlebih terhadap Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang telah menjalankan tugas selama dua periode dan telah mempunyai kompetensi, kapasitas, profesionalisme yang telah teruji adalah cukup dipandang memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. Namun demikian, terhadap hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengusulan kembali calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang pernah menjabat tersebut tidak boleh menghilangkan kesempatan calon Hakim Ad-Hoc lainnya yang juga memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan yang juga diusulkan oleh lembaga pengusul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha untuk mengikuti seleksi pencalonan sebagai calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan kata lain bahwa antara calon Hakim Ad-Hoc yang telah pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga pengusul baik serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan hingga proses terakhir diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk diangkat oleh Presiden. Bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah dapat memahami permohonan Pemohon berkenaan norma Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memberi kesempatan kembali kepada para Hakim Ad-hoc yang pernah menjabat dan oleh karenanya Mahkamah akan menyatakan norma Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 konstitusional secara bersyarat, sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini.
Bahwa keberadaan Hakim Ad-Hoc di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sistem peradilan di Indonesia. Dimana Hakim Ad-Hoc diadakan untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman di dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang keberadaannya berada dalam peradilan yang bersifat khusus, misalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan. Hakim Ad-Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan mempunyai keahlian dan pengalaman, profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, serta memahami dan menghormati hak asasi manusia serta persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015, yang menyatakan“...Selain itu, tujuan awal dibentuknya hakim ad hoc adalah untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan yang sejalan dengan kompleksitas perkara yang ada. Hakim ad hoc merupakan hakim non-karir yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika hakim ad hoc bersama hakim karir menangani sebuah perkara” (paragraf [3.18]). Khusus pengaturan tentang Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial baik tata cara pengangkatan, tugas dan wewenangnya untuk memeriksa perkara hubungan industrial telah diatur dalam UU 2/2004.
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 yang menyatakan: Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004: “Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Menurut Pemohon berlakunya ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 mengenai pembatasan periodesasi masa kerja dan masa pensiun Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial adalah sebagai salah satu bentuk pelanggaran prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equallity before the law) serta bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Selain itu ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 sangat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/8/49_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
26172758c299a288770f818320cf2588a3f63d7902718f06408dee7f96843951- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016, diucapkan 21 Februari 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/8/49_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 26172758c299a288770f818320cf2588a3f63d7902718f06408dee7f96843951).