Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014

Nomor urut 76 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2014

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
22 September 2015
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, diucapkan 22 September 2015. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal
Pasal 245 ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Desember 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018 (15 Maret 2018); diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019 (30 September 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 245 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal
Pasal 224 ayat (5)
Cakupan
Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”;
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Desember 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018 (15 Maret 2018); diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019 (30 September 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 224 ayat (5) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian: 2.1. Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”; 2.2. Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”; 2.3. Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) selengkapnya menjadi, “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden”; 2.4. Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”; 2.5. Frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”; 2.6. Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) selengkapnya menjadi,“Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden”. 3. Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah adanya persyaratan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan dalam hal pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Proses penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, meskipun dapat mengganggu kinerja anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, namun tidak menghalangi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya. Anggota DPR yang diselidiki dan/atau disidik masih tetap dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari. Adanya adagium yang menyatakan bahwa terhadap sesuatu yang berbeda seharusnya diperlakukan berbeda dan terhadap sesuatu yang sama harus diperlakukan sama, menurut Mahkamah, pejabat negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait jabatan negara yang diembannya memang berbeda dari warga negara lain yang bukan pejabat negara, karena dalam rangka menjalankan fungsi dan haknya, pejabat negara memiliki risiko yang berbeda dengan warga negara lainnya. Namun demikian, adanya pembedaan itu harus berdasarkan prinsip logika hukum yang wajar dan proporsional yang secara eksplisit dimuat dalam Undang-Undang serta tidak diartikan sebagai pemberian keistimewaan yang berlebihan. Meskipun memang diperlukan adanya perlakuan yang berbeda untuk menjaga independensi dan imparsialitas lembaga negara dan pejabat negara, namun perlakuan demikian tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana, apalagi sampai berakibat pada terhambatnya proses hukum.
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, adanya proses pengaturan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan kepada anggota DPR yang sedang dilakukan penyidikan menurut Mahkamah adalah tidak tepat karena Mahkamah Kehormatan Dewan meskipun disebut “Mahkamah” sesungguhnya adalah alat kelengkapan DPR yang merupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan langsung dalam sistem peradilan pidana. Proses pengisian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang bersifat dari dan oleh anggota DPR akan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, proses persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang kepadanya akan dilakukan penyidikan maka persetujuan tertulis tersebut haruslah dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan bukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa salah satu bentuk perlindungan hukum yang memadai dan bersifat khusus bagi anggota DPR dalam melaksanakan fungsi dan hak konstitusionalnya adalah dengan diperlukannya persetujuan atau izin tertulis dari Presiden dalam hal anggota DPR tersebut dipanggil dan dimintai keterangan karena diduga melakukan tindak pidana. Hal ini penting sebagai salah satu fungsi dan upaya menegakkan mekanisme checks and balances antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegang kekuasaaan eksekutif sehingga Mahkamah berpendapat bahwa izin tertulis a quo seharusnya berasal dari Presiden dan bukan berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan adanya persyaratan izin atau persetujuan tertulis dari Presiden dalam hal anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam konteks adanya dugaan tindak pidana diharapkan, di satu pihak, tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPR, di lain pihak, tetap menjamin adanya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Namun demikian, tindakan penyidikan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang a quo yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang singkat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan proses hukum yang berkeadilan, efektif, dan efisien, serta menjamin adanya kepastian hukum. Pemberian persetujuan secara tertulis dari Presiden kepada pejabat negara yang sedang menghadapi proses hukum, khususnya penyidikan terhadap pejabat negara, telah diatur di beberapa Undang-Undang, antara lain, UU MK, UU BPK, dan UU MA, sehingga hal demikian bukan merupakan sesuatu yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 245 UU MD3 beralasan menurut hukum untuk sebagian dan harus dimaknai sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/55/76_PUU-XII_2014.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
e9e724099ffc0e4800a7473db83d817a872593f08eef7912fe178635fd47ccc7
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, diucapkan 22 September 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/55/76_PUU-XII_2014.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 e9e724099ffc0e4800a7473db83d817a872593f08eef7912fe178635fd47ccc7).