Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022
Nomor urut 121 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2022
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 27 Juni 2023
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022, diucapkan 27 Juni 2023. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Pasal
- Pasal 7A ayat (1)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti”
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 September 2020.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 7A ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan ketidaksamaan usia pensiun Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam norma Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020 dengan Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti yang ada di Mahkamah Agung. Padahal, keduanya sama-sama menjalankan tugas dan fungsi kepaniteraan pada lembaga peradilan dan kedua lembaga peradilan tersebut berkedudukan sederajat sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020 sehingga sebagai konsekuensinya penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan penguatan kelembagaan supporting system yang lain di Mahkamah Konstitusi, in casu Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI). Dalam kaitan ini, jika dirunut dari proses awal dibentuknya Mahkamah Konstitusi, peran ASLI dijalankan oleh Tenaga Ahli. Kemudian, peran tersebut digantikan oleh para Peneliti yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional [Perpres 78/2021], tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Perpres 78/2021, seluruh peneliti di kementerian/lembaga dikehendaki untuk diintegrasikan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dengan melihat kekhususan tugas dan fungsi peneliti yang melekat pada Mahkamah Konstitusi, peneliti tersebut tetap dipertahankan karirnya di Mahkamah Konstitusi dengan berganti nomenklatur jabatan fungsional menjadi ASLI [vide Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi]. Dengan demikian, ASLI akan dikoordinasikan oleh seorang koordinator atau sebutan lain yang jabatannya setara dengan pejabat eselon IIA yang diatur berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi. Bahwa ASLI merupakan jabatan fungsional dengan nomenklatur baru yang merupakan transformasi dari jabatan fungsional peneliti yang telah lama berkarir di Mahkamah Konstitusi. Para Peneliti yang saat ini menjadi ASLI telah dididik dan dibina untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas dalam memberikan dukungan substantif kepada hakim konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara. Sebagaimana halnya jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi, jabatan fungsional ASLI termasuk juga jabatan fungsional tertutup yang hanya ada di Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu perlu ada jaminan hak atas kepastian hukum dan kesejahteraan dalam memberikan dukungan substantif kepada hakim konstitusi sesuai dengan perubahan desain, sistem dan pola kerja ASLI yang lebih terfokus pada tugas penanganan perkara konstitusi. Bahwa sekalipun persoalan ASLI tidak didalilkan oleh para Pemohon, namun karena berkaitan erat dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya bermuara pada esensi pelembagaan kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi, maka untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperjelas pelembagaan dimaksud, ASLI menjadi bagian dari struktur organisasi Kepaniteraan yang tidak lagi berada di bawah struktur organisasi Sekretariat Jenderal. Artinya, ASLI merupakan bagian dari struktur organisasi kepaniteraan yang berfungsi sebagai supporting system hakim dalam menjalankan dukungan fungsi yudisial kepada hakim konstitusi. Berkenaan dengan hal itu, sebagaimana halnya dengan jabatan fungsional keahlian di lingkungan kepaniteraan maka untuk jabatan ASLI pun instansi pembinanya adalah Mahkamah Konstitusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, telah ternyata norma Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, namun oleh karena pemaknaan norma Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020 yang dimohonkan oleh para Pemohon, sebagaimana yang akan dituangkan dalam amar putusan a quo, tidak seperti yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitum, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/225/putusan_mkri_121_PUU-XX_2022.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f2d24ebca3e9f8fbd29ee5d817f0da7c84b6d974451a3468f76dad458802ae6a- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022, diucapkan 27 Juni 2023. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/225/putusan_mkri_121_PUU-XX_2022.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f2d24ebca3e9f8fbd29ee5d817f0da7c84b6d974451a3468f76dad458802ae6a).