Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016
Nomor urut 53 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 19 Juli 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016, diucapkan 19 Juli 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Pasal
- Pasal 7 huruf b butir 3
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 7 huruf b butir 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 7 huruf b butir 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2009.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 7 huruf b butir 3 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: rujukan ini tidak berbentuk satu satuan pasal yang dapat dipotong. Arti bunyi pasal
UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Pasal
- Pasal 7 huruf a angka 6
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 7 huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi”;
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 7 huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2009.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 7 pada versi yang diuji
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat: a. hakim karier: 1. warga negara Indonesia; 2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun; 5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; 6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan 7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. b. nonkarier: 1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5; 2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; 3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan 4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 3 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27827/UU%20Nomor%203%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 8d6229516b65f5a635fd37e692f208f8495be628d35d568d9b81167d9eefc360. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 3 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 huruf b butir 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 3. Menyatakan Pasal 7 huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi”; 4. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak dapat diterima. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kutipan pertimbangan
Bahwa Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4, butir 2 dan butir 3 UU 3/2009 menyatakan bahwa calon Hakim Agung yang berasal dari jalur “non-karier” dengan persyaratan: berusia minimal 45 tahun dan berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 tahun dan bergelar doktor ilmu hukum. Sebagian persyaratan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 huruf b UU 3/2009 telah diperbarui apabila dibandingkan dengan UU 5/2004. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf c UU 5/2004 menyatakan bahwa persyaratan bagi calon Hakim Agung non-karier adalah: berpengalaman dalam profesi/bidang hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 tahun; berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Perubahan melalui UU 3/2009 dilakukan pada dua sisi. Di satu sisi, lamanya waktu berpengalaman dalam bidang hukum dari persyaratan awal 25 tahun diubah menjadi 20 tahun. Sementara itu, di sisi lain, dari sisi jenjang pendidikan persyaratan diperberat. Pendidikan yang awal minimal berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum dinaikkan atau ditingkatkan menjadi minimal doktor (S3) dalam bidang hukum. Bahwa perubahan persyaratan di atas, terutama pendidikan menurut Mahkamah, lebih dikarenakan pertimbangan bahwa Hakim Agung yang direkrut dari jalur non-karier harus mampu memberikan sumbangan argumentasi berbasis akademik di dalam putusan-putusan Mahkamah Agung. Sebagai jenjang pengadilan yang lebih menilai terhadap penerapan hukum (judex juris) atas putusan pengadilan di tingkat pertama dan/atau tingkat banding, Hakim Agung lebih melakukan peran dalam penemuan hukum sehingga pertimbangan hukum putusannya memiliki kewibawaan doktriner secara akademik. Karena itu, pilihan perekrutan calon hakim agung dengan syarat pendidikan S3 (doktor bidang hukum) yang dari jalur non-karier juga dimaksudkan memperkaya pengalaman praktik yang dimiliki oleh hakim agung dari jalur karier. Bahwa perbedaan persyaratan calon Hakim Agung yang berasal dari jalur karier dengan calon Hakim Agung yang berasal dari jalur non-karier bukanlah perlakuan yang diskriminatif karena tidak setiap perlakuan yang berbeda serta-merta berarti diskriminasi. Dalam hal ini, Mahkamah telah berkali-kali menegaskan pendiriannya di antaranya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 028-029/PUU-IV/2006, bertanggal 12 April 2007, yang dalam pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna kulit (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), pandangan politik (political opinion). Begitu pula, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”. Dengan mendasarkan pada kedua sumber hukum itu, masalah yang diajukan oleh para Pemohon bukanlah soal diskriminasi, melainkan membedakan sesuatu yang sudah berbeda sedari awalnya. Bahwa karena pintu masuk dan latar belakang yang berbeda antara calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier dengan calon yang berasal dari non-karier, sehingga adil bila persyaratan untuk menjadi calon hakim agung antara calon hakim agung dari hakim karier dengan calon hakim agung dari jalur non-karier pengaturannya berbeda pula. Sesuai dengan Pasal 25 UUD 1945, perbedaan persyaratan tersebut dimungkinkan sejauh dan sepanjang diatur oleh Undang-Undang. Justru menjadi tidak adil apabila calon hakim agung dari jalur hakim karier dengan calon hakim agung yang berasal dari non-karier yang pintu masuk dan latar belakangnya tidak sama atau berbeda diperlakukan sama persyaratannya. Bahwa ihwal usia, pengalaman, dan jenjang pendidikan untuk mengajukan diri dan/atau diajukan sebagai calon Hakim Agung bukanlah persoalan atau isu konstitusional. Sebagai hukum dasar yang mengatur desain besar relasi atau hubungan antarlembaga negara, UUD 1945 hanya memberi fokus bagaimana proses pengisian Hakim Agung. Sementara itu, hal ihwal yang berhubungan dengan usia, pengalaman, dan jenjang pendidikan adalah materi muatan Undang-Undang. Dalam hal ini, Pasal 25 UUD 1945 menyatakan, “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan demikian, persyaratan batas usia minimal 45 tahun bagi calon Hakim Agung (baik dari jalur karier maupun non-karier) tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional) karena batasan usia tersebut ditentukan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UUD 1945 ihwal syarat untuk menjadi hakim ditetapkan dengan Undang-Undang. Selain itu, batasan usia tersebut tentu saja memberikan kesempatan pengajuan calon Hakim Agung dengan batas usia yang lebih muda. Kemungkinan tersebut berlaku bagi calon yang berasal dari jalur hakim karier atau dari jalur non-karier. Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 6B ayat (2) dan Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4 butir 2 dan butir 3 UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika frasa “berusia minimal 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 tahun dan berijazah Doktor Ilmu Hukum”, dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai: “(1) berusia minimal 55 Tahun, (2) berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 tahun, memiliki pendidikan gelar minimal Doktor Ilmu Hukum”, menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berkenaan permohonan selanjutnya adalah permohonan pengujian Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU 3/2009 yang menyatakan, “berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi”. Ketentuan a quo sepanjang frasa “termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi” secara proporsional memang berat untuk dipenuhi oleh calon Hakim Agung yang berasal dari jalur hakim karier. Meskipun demikian, tidaklah tepat menghilangkan sama sekali syarat pernah menjadi hakim tinggi guna membuktikan bahwa calon dari jalur karier memiliki jenjang karier di lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Sebelum diajukan sebagai calon dari jalur karier, persyaratan pernah menjadi hakim pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding menjadi keniscayaan. Namun persyaratan “termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi” menurut penalaran yang wajar mengakibatkan hakim karier baru akan memperoleh kesempatan untuk diajukan menjadi calon Hakim Agung setelah berusia di atas 55 tahun. Merujuk bentangan fakta selama ini, kemungkinan diajukan sebagai calon Hakim Agung bagi hakim karier menjadi lebih sulit disebabkan adanya syarat tiga tahun sebagai Hakim Tinggi. Sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon persyaratan tersebut sekaligus berpotensi menutup karier dan masa depan para hakim karier pada umumnya untuk menjadi Hakim Agung. Setelah mengikuti pola dan jenjang hakim karier sebagaimana yang terjadi selama ini, persyaratan “termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi” batasan umur minimal 45 tahun akan menjadi sesuatu yang utopis bagi hakim karier. Dalam batas penalaran yang wajar, selama dan sejauh syarat “tiga tahun menjadi hakim tinggi” dipertahankan, tidak akan pernah terjadi calon Hakim Agung dari jalur karier berada atau sedikit lebih tua dari usia 45 tahun tersebut. Paling tidak, dengan menghapus syarat “termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi” kian terbuka kemungkinan untuk mengajukan calon Hakim Agung yang berasal dari jalur karier dengan batas usia tidak terlalu jauh berjarak dengan syarat usia minimal 45 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU 3/2009, atau paling tidak lebih muda dibandingkan dengan pengalaman selama ini. Bahwa untuk memungkinkan diajukan calon Hakim Agung dari hakim karier dengan usia yang lebih muda dan sekaligus guna memenuhi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan tetap meniscayakan persyaratan pernah menjadi hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, maka syarat “paling sedikit tiga tahun menjadi Hakim Tinggi” bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier menurut Mahkamah meskipun memberi kepastian hukum namun kurang mempertimbangkan asas kesebandingan sehingga mereduksi prinsip keadilan, lebih-lebih bagi hakim karier yang memiliki prestasi dan integritas tinggi, dan karenanya Pasal 7 huruf a angka 6 UU 3/2009 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat yakni sepanjang tidak dimaknai “pernah menjadi hakim tinggi”. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 7 huruf a angka 6 UU 3/2009 sepanjang frasa "termasuk pernah tiga tahun menjadi hakim tinggi” adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/9/53_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
9bb899f35de7148924078236ce2faa41d2eccd04f23ac3fd723fcb5f4520c2bd- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016, diucapkan 19 Juli 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/9/53_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 9bb899f35de7148924078236ce2faa41d2eccd04f23ac3fd723fcb5f4520c2bd).