Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023

Nomor urut 103 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 Agustus 2024
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 Agustus 2024. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 43L ayat (4)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 43L ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.15.4]
Bahwa berkenaan dengan petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan bahwa substansi dari Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 adalah mengatur mengenai ketentuan peralihan untuk memberikan batasan jangka waktu bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu sejak peristiwa bom Bali tahun 2002 yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, yaitu sebelum berlakunya UU 5/2018. Sekalipun batasan korban langsung tindak pidana terorisme masa lalu telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 43L ayat (1) UU 5/2018, namun demikian menyatakan inkonstitusional seluruh norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 sebagaimana petitum para Pemohon, hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sekalipun batasan korban langsung tindak pidana terorisme masa lalu adalah sejak peristiwa bom Bali tahun 2002, di mana sebagian besar korban telah terindentifikasi, namun jika tidak ditegaskan batasan waktu pengajuan permohonan untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, dalam ketentuan peralihan maka akan menyulitkan bagi penyidik dan lembaga terkait untuk dapat membuktikan bahwa seseorang tersebut adalah korban tindak pidana terorisme sejak tahun 2002. Dalam hal ini, meskipun negara bertanggung jawab terhadap perlindungan korban terorisme, namun tanggung jawab tersebut harus pula dikaitkan dengan batasan waktu yang jelas dan cukup untuk menentukan seseorang adalah korban. Mengingat adanya persoalan belum dapat dipenuhinya pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bukanlah disebabkan oleh faktor dari pihak korban melainkan disebabkan oleh keterlambatan terbitnya pengaturan teknis serta adanya kondisi force majeure sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap korban tindak pidana terorisme sebelum berlakunya UU 5/2018 yang telah ditetapkan sebagai korban oleh BNPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menurut Mahkamah, tetap harus mendapatkan hak konstitusionalnya yang berupa kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Paragraf [3.15.5]
Bahwa dengan demikian, demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian amar putusan ini. Pilihan 10 (sepuluh) tahun sejak undang-undang a quo mulai berlaku dinilai sebagai waktu yang adil oleh Mahkamah karena didasarkan pada fakta bahwa UU 5/2018 diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018, keterlambatan dalam menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya, serta pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional korban antara lain dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban.
Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 telah ternyata tidak cukup memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Namun demikian, oleh karena amar putusan Mahkamah tidak sebagaimana petitum para Pemohon, maka permohonan a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/190/Putusan_mkri_%20103-PUU-XXI-2023.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
3dfeb8572bcb1787927566eb24ea989669a05629ed23f3cb09525926395632a1
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 Agustus 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/190/Putusan_mkri_%20103-PUU-XXI-2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3dfeb8572bcb1787927566eb24ea989669a05629ed23f3cb09525926395632a1).