Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 85/PUU-XVIII/2020

Nomor urut 85 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2020

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
27 Oktober 2021
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVIII/2020, diucapkan 27 Oktober 2021. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pasal
Pasal 10 ayat (5)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sehingga Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) yang semula berbunyi “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sehingga Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) yang semula berbunyi “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Oktober 2009.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 10 ayat (5) pada versi yang diuji
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 46 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28120/UU%20Nomor%2046%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 7a51d9ae4ac61a91a3e9aaf5f0b5742c1c3a2402507bea2f945b73af1aff157c. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 46 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sehingga Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) yang semula berbunyi “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa dengan mengutip beberapa pertimbangan hukum di atas, maka ketentuan yang berkaitan dengan periodisasi dan masa jabatan hakim ad hoc Tipikor yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang menentukan hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, menurut Mahkamah telah membatasi atau menutup peluang bagi seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim ad hoc untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya. Padahal esensi pokok adanya hakim ad hoc adalah karena pertimbangan keahlian atau kemampuan tertentu yang dimiliki dan independensi serta integritas sebagai hakim ad hoc sehingga dapat bersinergi dengan hakim karier dalam memutus berbagai jenis perkara yang dihadapi. Sementara, hakim ad hoc Tipikor yang telah menjalani masa jabatan pertama dan kedua setidak-tidaknya telah memenuhi syarat sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas dengan kompetensi, kapasitas, dan/atau profesionalisme yang telah teruji sehingga dipandang memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor pada periode masa jabatan berikutnya sebagaimana kesempatan yang sama terhadap hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang menegaskan dalam pertimbangannya bahwa pengusulan kembali calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang pernah menjabat tersebut tidak boleh menghilangkan kesempatan calon hakim ad hoc lainnya yang juga memenuhi persyaratan, oleh karena itu, pencalonan kembali hakim ad hoc Tipikor juga tidak boleh menyebabkan tertutupnya peluang bagi warga negara lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 UU 46/2009. Artinya, untuk dapat mencalonkan diri kembali sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor bagi hakim ad hoc yang telah menjabat untuk jabatan yang pertama dan kedua dapat mencalonkan kembali untuk jabatan berikutnya dengan cara mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal sebagai calon hakim ad hoc Tipikor bersama-sama dengan warga negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa dengan dibukanya peluang bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang telah menjabat pada jabatan atau periode pertama dan kedua serta dibukanya peluang untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya sebagaimana pertimbangan hukum Paragraf [3.14] di atas tidaklah bertentangan dengan sifat kesementaraan hakim ad hoc yang diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus tertentu dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012. Pentingnya dibuka peluang bagi hakim ad hoc untuk mencalonkan kembali setelah jabatan keduanya berkorelasi dengan upaya memperoleh hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memenuhi kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, norma periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dalam Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 yang tidak membuka peluang bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor untuk mencalonkan kembali pada jabatan berikutnya tidak sejalan dengan keinginan untuk menciptakan konsistensi dalam putusan-putusan pengadilan termasuk dalam pengadilan Tipikor serta prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Oleh karenanya, norma Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009, dalam perkara a quo harus dimaknai “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 telah ternyata menimbulkan ketidaksamaan kedudukan hukum dan ketidakpastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/201/putusan_mkri_85-PUU-XVIII-2020.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
c65603ed5dc34b1dfb5c5d42640b1b2aff4d532014d0c3523d787b999410bae1
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVIII/2020, diucapkan 27 Oktober 2021. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/201/putusan_mkri_85-PUU-XVIII-2020.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 c65603ed5dc34b1dfb5c5d42640b1b2aff4d532014d0c3523d787b999410bae1).