Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008

Nomor urut 12 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2008

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
10 Juli 2008
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008, diucapkan 10 Juli 2008. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal
Pasal 316 huruf d
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 17 Tahun 2009 (29 Mei 2009); dicabut dengan UU No. 8 Tahun 2012 (11 Mei 2012). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 316 huruf d pada versi yang diuji
memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau

Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28414/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF dd8db3406e0fea57ec32058df2e5275319615d68eb187c8446678d51d8e88573. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan; Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.10]
Menimbang, oleh karena pasal a quo mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment), ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan bersifat diskriminatif terhadap Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008, maka anggapan para Pemohon mengenai adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai akibat berlakunya Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tersebut, menurut Mahkamah beralasan dan berdasar hukum. Lagi pula, meskipun sama-sama tidak memenuhi electoral threshold, namun ada Parpol yang hanya karena memiliki minimal 1 (satu) kursi di DPR dapat dengan sendirinya mengikuti Pemilu 2009, sedangkan Parpol lainnya yang tidak memiliki kursi di DPR, meskipun perolehan suaranya dalam Pemilu 2004 lebih banyak dari pada partai yang memiliki satu kursi di DPR, tidak dapat dengan sendirinya mengikuti Pemilu 2009;
Paragraf [3.11]
Menimbang bahwa apabila ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tersebut tidak ada, maka hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara tidak adil tersebut, sebagaimana yang dialami oleh para Pemohon, tidak akan atau tidak lagi terjadi. Ada hubungan kausal antara pembedaan kedudukan dan perlakuan, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan yang diderita oleh para Pemohon dengan berlakunya Pasal 316 huruf d UU 10/2008;
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dengan saksama keterangan dan kesimpulan para Pemohon beserta alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan, keterangan dan kesimpulan Pemerintah, serta keterangan DPR, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Bahwa pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan persetujuan bersama Pemerintah, melalui UU 10/2008 telah mengubah prinsip electoral threshold yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2003) dengan prinsip parliamentary threshold. Berdasarkan prinsip electoral threshold, maka Pasal 9 UU 12/2003 menentukan: 1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Parpol Peserta Pemilu harus (i) memperoleh minimal 3% jumlah kursi DPR; atau (ii) memperoleh minimal 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar minimal ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau (iii) memperoleh minimal 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/ kota seluruh Indonesia; 2) Bagi Parpol Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut nomor 1), hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila (i) bergabung dengan Parpol Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan nomor 1); atau (ii) bergabung dengan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan nomor 1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu Parpol yang bergabung, sehingga memenuhi perolehan suara minimal jumlah kursi; atau (iii) bergabung dengan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan nomor 1) dengan membentuk Parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru, sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; Berdasarkan prinsip parliamentary threshold sebagaimana dianut dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008, berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UU 10/2008, yaitu “Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu berikutnya”. Hanya saja, agar dapat mendudukkan wakilnya di DPR, Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008. b. Bahwa untuk mengatur masa transisi akibat perubahan dari electoral threshold ke parliamentary threshold, UU 10/2008 melalui Ketentuan Peralihan (Bab XXIII) dalam Pasal 315 dan Pasal 316 menentukan Parpol Peserta Pemilu tahun 2004 yang dapat menjadi peserta Pemilu sesudah tahun 2004 sebagai berikut: 1) Parpol Peserta Pemilu 2004 yang memenuhi electoral threshold yang telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 315 UU 10/2008; 2) Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008 [memenuhi ketentuan electoral threshold yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003], berlaku ketentuan yang diatur dalam Pasal 316 UU 10/2008, yaitu: a) bergabung dengan Parpol yang memenuhi ketentuan Pasal 315; atau b) bergabung dengan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu Parpol yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau c) bergabung dengan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk Parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau d) memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau e) memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Parpol Peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam UU 10/2008; c. Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 316 huruf d UU 10/2008 yaitu, “memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Pada dasarnya, Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008 seharusnya sudah tidak berhak lagi menjadi peserta Pemilu 2009 karena tidak memenuhi ketentuan electoral threshold, kecuali memenuhi Pasal 9 ayat (2) UU 12/2003. Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tersebut tidak jelas ratio legis-nya apabila dikaitkan dengan masa peralihan dari prinsip electoral threshold ke parliamentary threshold. Artinya, apakah Pasal 316 huruf d UU 10/2008 bermaksud memberikan kemudahan untuk menjadi peserta Pemilu 2009 kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2004 yang sesungguhnya tidak memenuhi electoral threshold yang ditentukan, ataukah karena pertimbangan bahwa UU 10/2008 menganut parliamentary threshold, maka kemudahan bersifat terbatas hanya diberlakukan kepada Parpol-parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen (DPR). Apabila bermaksud memberikan kemudahan, maka seharusnya semua Parpol Peserta Pemilu 2004 dengan sendirinya langsung dapat menjadi peserta Pemilu 2009, tanpa harus melalui proses verifikasi oleh KPU, baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual. Apabila bermaksud memberikan kemudahan terbatas, maka seharusnya, kemudahan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yakni memenuhi ambang batas perolehan suara sah 2,5% (dua koma lima per seratus) dari suara sah secara nasional, tentu saja berdasarkan hasil Pemilu 2004, namun bukan berdasarkan perolehan kursi sebagaimana ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008. Lagi pula, nilai kursi dalam sistem Pemilu 2004 tidak selalu mencerminkan besarnya perolehan suara, yakni ada Parpol yang jumlah perolehan suaranya secara nasional lebih banyak daripada perolehan suara Parpol yang memperoleh kursi di DPR (Bukti P-17); d. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 316 huruf d UU 10/2008 justru menunjukkan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold [Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 juncto Pasal 315 UU 10/2008]. Perlakuan yang tidak adil tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa ada Parpol yang hanya memperoleh satu kursi di DPR, kendati perolehan suaranya lebih sedikit dari pada Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, melenggang dengan sendirinya menjadi peserta Pemilu 2009; sedangkan Parpol yang perolehan suaranya lebih banyak, tetapi tidak memperoleh kursi di DPR, justru harus melalui proses panjang untuk dapat mengikuti Pemilu 2009, yaitu melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU; e. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan undang-undang, in casu Pasal 316 huruf d UU 10/2008, yang memberikan perlakuan yang tidak sama kepada mereka yang kedudukannya sama, dalam hal ini Parpol yang memiliki wakil di DPR dan yang tidak memiliki wakil di DPR, pada hakikatnya kedudukannya sama, yakni tidak memenuhi electoral threshold baik menurut Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 maupun menurut Pasal 315 UU 10/2008, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/101/putusan_sidang_PUTUSAN%2012%20Parpol%20Baca%2010%20Juli%202008.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
fc4704684df9e5fc29f09ec3bf970888de9d2edfc3de31f15a03025fae4dbcd8
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008, diucapkan 10 Juli 2008. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/101/putusan_sidang_PUTUSAN%2012%20Parpol%20Baca%2010%20Juli%202008.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 fc4704684df9e5fc29f09ec3bf970888de9d2edfc3de31f15a03025fae4dbcd8).