Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 28I

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Asal rumusan: Perubahan Kedua, 18 Agustus 2000

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (2)

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Asal rumusan: Perubahan Kedua, 18 Agustus 2000

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (3)

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Asal rumusan: Perubahan Kedua, 18 Agustus 2000

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (4)

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Asal rumusan: Perubahan Kedua, 18 Agustus 2000

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (5)

Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Asal rumusan: Perubahan Kedua, 18 Agustus 2000

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854