Pasal 28I
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 8/PUU-XIII/2015 · diucapkan 15 Juni 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 013/PUU-I/2003 · diucapkan 23 Juli 2004 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 27/PUU-XXIV/2026 · diucapkan 12 Agustus 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 128/PUU-XXIV/2026 · diucapkan 25 Mei 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 130/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 2 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 235/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 2 Februari 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 96/PUU-XXII/2024 · diucapkan 29 September 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 62/PUU-XXII/2024 · diucapkan 2 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 103/PUU-XXI/2023 · diucapkan 29 Agustus 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 90/PUU-XXI/2023 · diucapkan 16 Oktober 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 112/PUU-XX/2022 · diucapkan 25 Mei 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 20/PUU-XVII/2019 · diucapkan 28 Maret 2019 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 68/PUU-XV/2017 · diucapkan 23 Mei 2018 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 97/PUU-XIV/2016 · diucapkan 7 November 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 88/PUU-XIV/2016 · diucapkan 31 Agustus 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 53/PUU-XIV/2016 · diucapkan 19 Juli 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 54/PUU-XIV/2016 · diucapkan 14 Juni 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 102/PUU-XIII/2015 · diucapkan 9 November 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 138/PUU-XIII/2015 · diucapkan 27 Oktober 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 107/PUU-XIII/2015 · diucapkan 15 Juni 2016 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 33/PUU-XIV/2016 · diucapkan 12 Mei 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 95/PUU-XII/2014 · diucapkan 10 Desember 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 60/PUU-XIII/2015 · diucapkan 29 September 2015 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 76/PUU-XII/2014 · diucapkan 22 September 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 3/PUU-XI/2013 · diucapkan 30 Januari 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 13/PUU-XI/2013 · diucapkan 10 September 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 110/PUU-X/2012 · diucapkan 28 Maret 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 4/PUU-X/2012 · diucapkan 15 Januari 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 25/PUU-VIII/2010 · diucapkan 4 Juni 2012 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 2/PUU-IX/2011 · diucapkan 6 Oktober 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 35/PUU-VIII/2010 · diucapkan 30 Desember 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 124/PUU-VII/2009 · diucapkan 27 Agustus 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 12/PUU-VI/2008 · diucapkan 10 Juli 2008 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 18/PUU-V/2007 · diucapkan 21 Februari 2008 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 006/PUU-IV/2006 · diucapkan 7 Desember 2006 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 181/PUU-XXII/2024 · diucapkan 16 Oktober 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 29/PUU-IX/2011 · diucapkan 29 September 2011 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 168/PUU-XXI/2023 · diucapkan 31 Oktober 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 13/PUU-XV/2017 · diucapkan 14 Desember 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 83/PUU-XI/2013 · diucapkan 26 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 006/PUU-IV/2006 · diucapkan 7 Desember 2006 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 21/PUU-XII/2014 · diucapkan 28 April 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 83/PUU-XI/2013 · diucapkan 26 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 006/PUU-IV/2006 · diucapkan 7 Desember 2006 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854