Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016
Nomor urut 33 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 12 Mei 2016
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, diucapkan 12 Mei 2016. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pasal
- Pasal 263 ayat (1)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 1981.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 (17 Desember 2025). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 263 ayat (1) pada versi yang diuji
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan. kembali kepada Mahkamah Agung.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 1981 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf, SHA-256 berkas PDF b181015ac811f3fcb244bcc844fb0d54f86da8496f894c10ac53e181eb2ae255. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 1981 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28G UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 1.1. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; 1.2. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dan bukti surat/tulisan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa dalam praktik, acapkali terjadi kesalahan dalam penjatuhan putusan yang disebabkan oleh kekeliruan dalam hal fakta hukumnya (feitelijke dwaling) maupun kekeliruan dalam hal hukumnya sendiri (dwaling omtrent het recht). Kesalahan dalam penjatuhan putusan ini dapat merugikan terpidana maupun masyarakat pencari keadilan dan negara. Sepanjang masih dalam ruang lingkup upaya hukum biasa, terhadap kesalahan demikian, baik terpidana maupun Jaksa/Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Namun terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hanya ada dua upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan yaitu, Kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum atau Peninjauan Kembali yang merupakan hak terpidana maupun ahli warisnya; Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah putusan yang oleh terpidana atau ahli warisnya dirasa merugikan terpidana karena terpidana ataupun ahli warisnya merasa bahwa negara telah salah mempidana seseorang yang sesungguhnya tidak bersalah atau memberatkan terpidana, maka lembaga Peninjauan Kembali bisa menjadi upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terpidana ataupun ahli warisnya [vide Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981], dengan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 263 ayat (2) UU 8/1981; Dengan demikian sistem hukum pidana yang dibangun oleh UU 8/1981 telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada terpidana maupun kepada Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili kepentingan negara untuk melakukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ataupun putusan pemidanaan yang dinilai oleh Jaksa/Penuntut Umum tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan banding atau kasasi, sedangkan terhadap putusan pemidanaan yang dinilai oleh terpidana atau ahli warisnya tidak memberikan rasa keadilan kepada pihaknya, maka dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali; Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Dari rumusan Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tersebut, menurut Mahkamah, ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal dimaksud, yaitu: 1. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2. Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan;
Menimbang bahwa dalam praktiknya Mahkamah Agung ternyata menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, terlepas dari dikabulkan atau ditolaknya permohonan dimaksud. Terhadap keadaan tersebut, telah timbul silang pendapat, baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum tentang apakah Jaksa/Penuntut Umum berhak mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, Mahkamah memandang penting untuk mengakhiri silang pendapat dimaksud;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas Mahkamah memandang penting untuk menegaskan kembali bahwa norma Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Pemaknaan yang berbeda terhadap norma a quo akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikannya inkonstitusional. Untuk itu Mahkamah perlu menegaskan bahwa demi kepastian hukum yang adil norma Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 menjadi inkonstitusional jika dimaknai lain.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/42/33_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
b899cf7dd885db32ab2e5f799dd2a32b89e122db50a4b252a8b137d65b56e3cc- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, diucapkan 12 Mei 2016. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/42/33_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 b899cf7dd885db32ab2e5f799dd2a32b89e122db50a4b252a8b137d65b56e3cc).