Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026
Nomor urut 27 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2026
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 12 Agustus 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXIV/2026, diucapkan 12 Agustus 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal
- Pasal 237 huruf c
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2026.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 237 huruf c pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa selanjutnya para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yang memberikan pembatasan dalam penggunaan lambang negara sehingga menimbulkan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan demikian justru dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negara, termasuk di dalamnya mengurangi kadar nasionalisme warga negara. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 juga telah mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang substansinya sama dengan norma yang dimohonkan pengujian yang antara lain sebagai berikut:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Undang-Undang a quo hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan, tetapi secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta); Terkait penggunaan lambang negara, hal yang tidak boleh dilupakan adalah keberadaan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Mahkamah berpendapat bahwa kata “menjamin” dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 harus diartikan sebagai kewajiban negara yang di sisi lain merupakan hak warga negara atau masyarakat untuk “memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dengan mengingat bahwa Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia maka menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a quo. Adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 antara lain menyatakan: 1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan UUD 1945; 1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan UUD 1945; 1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut di atas, norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang menentukan larangan “menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”, serta sanksi pidana dalam norma Pasal 69 UU 24/2009 yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: … c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menegaskan UU 24/2009 hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan, padahal secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009. Oleh karena itu, menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, jika dicermati secara saksama substansi norma yang termuat dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 sekalipun tanpa menggunakan kata “ini” karena rumusan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 selengkapnya menyatakan, “... c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang”. Sedangkan, rumusan substansi norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 selengkapnya menyatakan, “... d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Dengan demikian, menurut Mahkamah kata “ini” dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 pada prinsipnya merujuk pada UU 24/2009 yang di dalamnya mengatur penggunaan lambang negara yang wajib digunakan untuk keperluan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 UU 24/2009 dan penggunaan lambang negara yang diizinkan untuk keperluan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 UU 24/2009, adapun mengenai penggunaan untuk keperluan selain itu dilarang oleh Pasal 57 huruf d UU 24/2009. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, sekalipun substansi norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 tidak menggunakan kata “ini” dan oleh karenanya tidak selengkap substansi norma yang pernah menjadi rumusan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009, namun oleh karena pada hakikatnya substansi norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 memiliki esensi yang sama dengan substansi yang berasal dari norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang kemudian menjadi bagian ketentuan pengaturan tentang lambang negara dalam UU 1/2023. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebagaimana yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, maka setelah mencermati pula secara saksama dalil para Pemohon dalam permohonan a quo telah ternyata pada prinsipnya memiliki kesamaan substansi dengan dalil para Pemohon dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009. Oleh karena itu, pertimbangan hukum pengujian norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan berkenaan dengan pengujian norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 adalah dalil yang berdasar dan oleh karenanya norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/248/putusan_mkri_27_PUU-XXIV_2026.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
dee96f68333c4be5dbde41f6e65828c453814503e60f87161e14224215a8508a- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXIV/2026, diucapkan 12 Agustus 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/248/putusan_mkri_27_PUU-XXIV_2026.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 dee96f68333c4be5dbde41f6e65828c453814503e60f87161e14224215a8508a).