Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 130 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 2 Maret 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025, diucapkan 2 Maret 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Pasal
- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 April 2016.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a pada versi yang diuji
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26352/UU%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF 7c264bd5e109b81c9426963f9bb5f49fa8fed1dce5b6b24f240665e6e11f5a81. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa dalam kaitan dengan pengakuan terhadap keberadaan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak secara kasatmata memiliki arti penting dalam menjamin efektivitas perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan. Tanpa pengakuan tersebut, individu yang secara nyata mengalami keterbatasan fungsi tubuh namun tidak menunjukkan tanda fisik yang terlihat, berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik yang sesungguhnya diperlukan agar mereka dapat berpartisipasi secara setara dalam masyarakat. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, hukum perlu memastikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya diberikan kepada kondisi yang mudah dikenali secara visual, tetapi juga terhadap kondisi kesehatan yang dampaknya tersembunyi namun sama-sama menghambat kemampuan seseorang menjalankan aktivitas sosial, pendidikan, maupun pekerjaan. Selain itu, hak atas aksesibilitas dan perlindungan dari stigma sosial juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan, karena hambatan aksesibilitas tidak selalu berupa hambatan fisik semata, tetapi juga dapat berupa prosedur layanan yang tidak fleksibel, antrean panjang tanpa fasilitas prioritas, atau mekanisme administrasi yang tidak mempertimbangkan keterbatasan energi dan kondisi kesehatan individu tertentu. Sementara itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai disabilitas yang tidak tampak sering kali menimbulkan stigma, di mana individu dengan kondisi kesehatan tertentu dianggap normal yang tidak memiliki keterbatasan meskipun mereka mengalami kesulitan nyata dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan tersebut memungkinkan hukum menjangkau individu yang selama ini berada dalam wilayah “abu-abu” atau ketidakjelasan antara kategori sehat dan disabilitas, sehingga mereka tetap memperoleh hak atas pekerjaan, pendidikan, aksesibilitas, serta perlindungan dari diskriminasi sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa meskipun penyakit kronis memenuhi unsur-unsur yang dilakukan melalui asesmen oleh tenaga medis yang kemudian ditetapkan sebagai penyandang disabilitas sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas, namun menurut Mahkamah pengakuan tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni menjamin kesetaraan substantif (substantive equality), yakni kesetaraan dalam konteks pemberian akses yang layak agar individu dengan hambatan tertentu dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat. Oleh karena itu, status disabilitas tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis, karena secara objektif seseorang mungkin saja memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan sebagai penyandang disabilitas, akan tetapi secara subjektif orang tersebut tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum. Atau, dengan kata lain status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept). Oleh karena itu, hal tersebut bukan hanya semata penyediaan fasilitas bagi penderita penyakit, tetapi negara juga tetap memberikan ruang pilihan bagi penyandang disabilitas dimaksud. Dengan demikian, seluruh konsekuensi hukum atas pengakuan atau penolakan status disabilitas dalam konteks penyakit kronis harus dikembalikan sepenuhnya kepada penyandang penyakit kronis itu sendiri sebagai subjek hukum. Dalam konteks ini, negara menyediakan mekanisme asesmen oleh tenaga medis yang objektif, akses terhadap hak, serta perlindungan dari diskriminasi, selebihnya keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas atau tidak merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi oleh prinsip martabat manusia, di mana hukum tidak memposisikan penderita penyakit kronis sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai pemegang hak untuk menentukan identitas dan pilihan hidupnya. Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum serta bebas dari perlakuan diskriminatif yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sama dengan yang dimohonkan oleh para Pemohon maka dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/236/putusan_mkri_130-PUU-XXIII-2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
58f04b75c33a2543b555c0a46c85036d16a9e115a8ac49a15b7d4191a7e3252d- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025, diucapkan 2 Maret 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/236/putusan_mkri_130-PUU-XXIII-2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 58f04b75c33a2543b555c0a46c85036d16a9e115a8ac49a15b7d4191a7e3252d).