Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015
Nomor urut 138 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 27 Oktober 2016
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, diucapkan 27 Oktober 2016. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 27 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “orang perseorangan”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “orang perseorangan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk orang perseorangan petani kecil;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang frasa “orang perseorangan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk orang perseorangan petani kecil
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 27 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 29
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai termasuk orang perorangan petani kecil;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai termasuk orang perorangan petani kecil
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 29 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 30 ayat (1)
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 30 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 42
- Cakupan
- frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 42 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 55
- Cakupan
- frasa “setiap orang secara tidak sah”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 55 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 107
- Cakupan
- frasa “setiap orang secara tidak sah”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2014.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 107 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28A UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “orang perseorangan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk orang perseorangan petani kecil; 1.2 Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “orang perseorangan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk orang perseorangan petani kecil; 1.3 Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai termasuk orang perorangan petani kecil; 1.4 Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai termasuk orang perorangan petani kecil; 1.5 Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri; 1.6 Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri; 1.7 Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan; 1.8 Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan; 1.9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007; 1.10 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007; 1.11 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007; 1.12 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan latar belakang serta tujuan dan asas-asas dibentuknya UU Perkebunan sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.13], selanjutnya terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.8] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan sepanjang “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan Pasal 18D ayat (2) [sic!], Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, dengan argumentasi sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.8] angka 1 di atas, Mahkamah berpendapat: a) Bahwa Pasal 12 UU Perkebunan selengkapnya berbunyi: (1) Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya; (2) Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh dalil para Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah penting untuk menegaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya bukanlah diatur dalam Pasal 18D ayat (2) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, akan tetapi hal tersebut diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tidak ada Pasal 18D dalam UUD 1945; c) Bahwa menurut para Pemohon, musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan tersebut diartikan tidak perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan karena masyarakat telah mengaturnya dalam hukum mereka sendiri. Dengan konstruksi pemikiran demikian seakan-akan para Pemohon hendak menempatkan hukum masyarakat setempat di atas hukum negara, bahkan di atas UUD 1945. Ketentuan bahwa penyelenggaraan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan justru, di satu pihak, agar terjamin kepastian hukum sebab dengan cara demikian kedua belah pihak yang bermusyawarah mendasarkan diri pada aturan yang jelas dan disepakati bersama, kecuali jika peraturan perundang-undangan itu sendiri bertentangan dengan Konstitusi atau peraturan yang lebih tinggi, di mana terhadap keadaan demikian sistem hukum nasional telah menyediakan upaya hukum, yaitu melalui pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau melalui pengujian di Mahkamah Agung bagi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang jika bertentangan dengan Undang-Undang. Di lain pihak, mekanisme penyelenggaraan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga sekaligus berfungsi sebagai sarana bagi negara guna memastikan pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat benar-benar telah sesuai dengan maksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. d) para Pemohon juga telah keliru memahami Putusan Mahkamah Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan dimaksud Mahkamah hanyalah menegaskan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat memiliki pranata hukumnya sendiri, sama sekali bukan dimaksudkan untuk meniadakan hukum negara, sebagaimana secara implisit didalilkan para Pemohon dengan mengatakan bahwa seakan-akan dengan pengakuan itu masyarakat adat boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan; e) Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Berkenaan dengan hal ini, para Pemohon pun telah keliru memahami maksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan mengatakan seolah-olah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengaturan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu harus diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yang menurut para Pemohon hingga saat ini belum ada dan karenanya seolah-olah terjadi kekosongan hukum. Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sangat jelas mengatakan bahwa hal itu diatur “dalam undang-undang”, bukan “dengan undang-undang”, sehingga pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya itu tidak harus diatur dengan undang-undang tersendiri melainkan dapat diatur dalam berbagai undang-undang. Dengan cara demikian justru pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya itu makin ditegaskan. Pendirian Mahkamah dalam hubungan ini telah ditegaskan sejak Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual yang menjelaskan tipologi sekaligus tolok ukur adanya kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah dimaksud, khususnya pertimbangan hukum paragraf [3.15.1] sampai dengan [3.15.5]). f) Mahkamah juga tidak menemukan alasan untuk menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan menghalangi jaminan kepastian hukum karena seakan-akan tidak mengakui eksistensi masyarakat adat dan pranatanya. Pertimbangan Mahkamah pada huruf b) sampai dengan d) di atas secara langsung telah mempertimbangkan dan menjawab dalil para Pemohon ini; g) Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil para Pemohon bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan seakan-akan hutan adat ditempatkan sebagai hutan negara yang karenanya tidak ada kebebasan bagi masyarakat adat untuk menerima atau menolak penggunaan tanah atau hutan adat untuk usaha perkebunan karena musyawarah adalah untuk penyerahan lahan dan ganti rugi. Pemahaman terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan tidak boleh dipahami secara sepotong melainkan harus dikaitkan konteksnya dengan ayat (1)-nya yang justru menekankan pengakuan terhadap adanya Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, argumentasi para Pemohon tersebut juga dengan sendirinya tertolak oleh adanya penegasan dalam Pasal 17 UU Perkebunan yang berbunyi: (1) Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan tidak beralasan menurut hukum. 2. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 13 UU Perkebunan sepanjang frasa “ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan Pasal 18D ayat (2) [sic!], Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, dengan argumentasi sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.8] angka 2, Mahkamah berpendapat: a) Bahwa Pasal 13 UU Perkebunan berbunyi, “Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. b) Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia itu diatur dalam undang-undang. Terkait dengan hal ini, Mahkamah telah menyatakan pendapatnya sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual. Dalam putusan dimaksud, Mahkamah menyatakan antara lain:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.8] sampai dengan paragraf [3.14] di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/30/138_PUU-XIII_2015.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
9ff2c43c1f8a9d0112baf08e6290aaba392ff62e93fb8fa830751b6e5b09d53c- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, diucapkan 27 Oktober 2016. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/30/138_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 9ff2c43c1f8a9d0112baf08e6290aaba392ff62e93fb8fa830751b6e5b09d53c).