Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014
Nomor urut 95 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2014
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 10 Desember 2015
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, diucapkan 10 Desember 2015. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal
- Pasal 50 ayat (3) huruf e
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 50 ayat (3) huruf e pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal
- Pasal 50 ayat (3) huruf i
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 50 ayat (3) huruf i pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili; Menyatakan, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.2. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.3. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: ... e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 1.4. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.5. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.6. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: ... i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang”, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 2. Permohonan para Pemohon pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (4),Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 19 huruf a, dan huruf b, Pasal 26, Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 84 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 87 ayat (1), huruf b, huruf c, Pasal 87 ayat (2) huruf b, huruf c dan Pasal 87 ayat (3), Pasal 88, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) dan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf e, huruf i, dan huruf k UU Kehutanan. Namun ternyata ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 112 UU PPPH yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan b. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Bahwa UU PPPH telah diundangkan tanggal 6 Agustus 2013, sehingga berdasarkan Pasal 112 UU PPPH maka permohonan para Pemohon tentang pengujian Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k UU Kehutanan menjadi kehilangan objek; Adapun terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf b UU Kehutanan mengenai pelarangan merambah kawasan hutan telah ternyata bahwa ketentuan dimaksud berhubungan dengan Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan. Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Dengan demikian, di satu pihak Pasal 50 ayat (3) huruf b UU Kehutanan masih tetap berlaku, sedangkan sanksi yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf b UU Kehutanan dimaksud telah dicabut oleh Pasal 112 huruf b UU PPPH sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan demikian, argumentasi para Pemohon yang berkenaan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf b UU Kehutanan menjadi kehilangan relevansinya. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pasal a quo tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang menyatakan, “Setiap orang dilarang:... e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Mahkamah berpendapat bahwa memang seharusnya masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak kita mengakui masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak masyarakat tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian. Dengan demikian permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan” sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan. Adapun terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan mengenai larangan menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang, menurut Mahkamah, hal ini senafas dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan. Oleh karena Mahkamah telah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan beralasan menurut hukum untuk sebagian maka pertimbangan Mahkamah terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan dimaksud berlaku pula terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan, dengan ketentuan bahwa ternak tersebut adalah untuk kebutuhan sehari-hari dari masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan. Oleh karenanya permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/57/95_PUU-XII_2014.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
7fef812eae722f90f431187f1fb9e25b5b5e3a4b2bfa0aff508a701e514e6c94- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, diucapkan 10 Desember 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/57/95_PUU-XII_2014.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 7fef812eae722f90f431187f1fb9e25b5b5e3a4b2bfa0aff508a701e514e6c94).