Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017
Nomor urut 68 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2017
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 23 Mei 2018
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017, diucapkan 23 Mei 2018. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Pasal
- Pasal 99
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 Juli 2012.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 99 pada versi yang diuji
Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 11 Tahun 2012 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28453/UU%20Nomor%2011%20Tahun%202012.pdf, SHA-256 berkas PDF 5b1eb3e8ba3b3c4f8cf02082346cbcb64b08505277ddd26f646d2b438eb67944. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 11 Tahun 2012 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon. 2. Menyatakan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kutipan pertimbangan
Bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana [vide Pasal 1 angka 1 UU SPPA]. Dalam SPPA, penuntut umum merupakan salah satu pejabat khusus dalam proses SPPA. Pasal 99 UU 11/2012 mengatur mengenai ancaman pidana bagi penuntut umum apabila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban mengeluarkan anak dari tahanan setelah dilakukan perpanjangan waktu penahanan. Terhadap ancaman pidana tersebut, Mahkamah, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012, bertanggal 28 Maret 2013, memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara cermat norma undang-undang yang dimohonkan para Pemohon a quo ternyata merupakan satu kesatuan yang saling berkorelasi yang tidak dapat dipisahkan dengan norma undang-undang yang telah diputuskan oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012, bertanggal 28 Maret 2013, yang merupakan satu kesatuan dalam SPPA yang di dalamnya mengandung adanya sifat khusus dari keseluruhan proses dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pindana [vide Pasal 1 angka 1 UU SPPA]. Oleh karena itu dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas tidaklah tepat bagi Mahkamah apabila memperlakukan pejabat yang terlibat dalam proses SPPA tersebut, termasuk dalam tindakan yang berkaitan dengan penahanan dalam perkara anak dalam hal ini jaksa/penuntut umum, dibedakan perlakuannya dengan hakim. Pertimbangan Mahkamah tersebut tidak terlepas dari pertimbangan yang didasarkan pada keharusan adanya sinergitas seluruh komponen penegak hukum yang tergabung dalam SPPA yang mempunyai sifat khusus, akan tetapi bukan berarti Mahkamah membenarkan alasan independensi dalam pengertian yang universal di dalam menerima dalil-dalil para Pemohon a quo. Dengan demikian penting ditegaskan bahwa sekalipun Mahkamah telah menyatakan pasal yang dimohonkan para Pemohon a quo inkonstitusional, hal itu tidak berarti memperbolehkan pejabat yang melakukan tugas untuk mengeluarkan tahanan anak dari RUTAN melanggar batas waktu yang telah ditentukan, sebab hal demikian sama halnya dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang. Dengan kata lain, kesengajaan tidak mengeluarkan tahanan anak pada waktunya tidak menghilangkan hak setiap orang yang dirugikan atas adanya tindakan yang disengaja oleh setiap pejabat termasuk di dalamnya penegak hukum atas adanya perampasan kemerdekaan untuk dapat mempersoalkan secara hukum tindakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/136/68_PUU-XV_2017.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
c2d201039604ee649672f73238b7e4268126642dfada8ee2cb4c34d91e57c4cc- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017, diucapkan 23 Mei 2018. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/136/68_PUU-XV_2017.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 c2d201039604ee649672f73238b7e4268126642dfada8ee2cb4c34d91e57c4cc).