Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026
Nomor urut 128 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2026
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 25 Mei 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, diucapkan 25 Mei 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Pasal
- Pasal 245
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Mei 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 245 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa selain diatur dalam undang-undang berkenaan dengan pemilihan umum sebagaimana dipertimbangkan dalam Paragraf [3.13] di atas, ihwal keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD Mahkamah pun telah menegaskan dan meneguhkan dalam sejumlah putusan. Misalnya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Desember 2008, telah meneguhkan mengenai kebijakan negara dalam memberikan kesempatan bagi perempuan berupa affirmative action sebagai reverse discrimination demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hlm. 97]. Dengan mendasarkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun sistem kuota bagi perempuan dipandang mengurangi hak konstitusional bagi calon legislatif laki-laki sebagai pembatasan, hal tersebut tidak berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan demikian dibenarkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Pendirian Mahkamah tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang membolehkan perlakuan khusus tersebut. Bahkan, komitmen Indonesia meneguhkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam bidang politik telah diwujudkan melalui ratifikasi konvensi internasional dan perumusan kebijakan pemerintah [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22- 24/PUU-VI/2008, hlm. 98]; Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2025 juga menegaskan kembali ihwal komitmen yuridis untuk membumikan amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dibaca secara saksama putusan-putusan Mahkamah dimaksud, setidaknya terdapat 3 (tiga) substansi pesan yuridis-konstitusional perihal keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dimaksud. Pertama, kuota 30% (tiga puluh persen) dan keharusan 1 (satu) perempuan dari setiap 3 (tiga) calon anggota legislatif (DPR/DPRD) dinilai sebagai langkah awal untuk memberi peluang untuk mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan menggunakan statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan, data Badan Pusat Statistik 2026 menunjukkan laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan berjumlah 142.334.300 [vide http://www.bps.go.id, diakses pada tanggal 15 Mei 2026]. Angka tersebut pada satu sisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan. Namun demikian, di sisi lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada lembaga perwakilan, in casu DPR/DPRD, justru menunjukkan perbedaan tajam. Bahkan, hingga saat ini perihal jumlah/angka/persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminatif positif dengan maksud meningkatkan jumlah/persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan. Kedua, pengaturan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan keharusan 1 (satu) calon perempuan dari setiap 3 (tiga) calon DPR/DPRD merupakan bentuk diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota legislator. Ihwal ini, peran dan sekaligus keterlibatan negara adalah memberikan jaminan bagi perempuan dalam kehidupan bernegara sebagai perwujudan atau pelaksanaan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW). Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat, in casu menjamin perempuan atas dasar kesetaraan, antara lain hak untuk: a) memilih dalam semua pemilihan dan agenda publik serta dipilih dalam lembaga yang dipilih rakyat, b) berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta menduduki jabatan pemerintahan dan melaksanakan fungsi pemerintahan di semua tingkatan, dan c) berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non pemerintah berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara [vide Pasal 7 CEDAW]. Ketiga, pengaturan demikian tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan perlakuan hak konstitusional gender untuk tidak dikualifikasi diskriminatif tersebut dimaknai untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak memperlakukan kaum perempuan secara adil. Dalam hal ini, sejauh menyangkut Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 terkhusus sepanjang frasa “setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus”, penentuan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) bagi calon perempuan dan 1 (satu) calon perempuan dari setiap 3 (tiga) calon anggota legislatif, dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus dimaksud.
Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan dalam Paragraf [3.12] sampai dengan Paragraf [3.15] tersebut di atas dan dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 telah menyebabkan adanya upaya pembiaran yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pencalonan anggota legislatif. Apabila diletakkan secara utuh dalam konteks pengajuan bakal calon dan calon anggota DPR/DPRD, norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017. Berikut norma Pasal 245, Pasal 248, dan Pasal 249 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut: Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 248 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 249 (1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. Apabila ketiga norma tersebut dibaca serta dipahami secara komprehensif dan dikaitkan dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam UU 7/2017, proses pencalonan anggota legislatif terdiri atas 3 (tiga) rangkaian kegiatan, yaitu: a) pendaftaran bakal calon, b) penyusunan daftar calon sementara, dan c) penetapan dan pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan membaca dan memahami demikian, pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) harus pula dibaca dan dipahami dalam ketiga rangkaian proses pencalonan yang saling berkelindan. Sebagai suatu rangkaian proses, partai politik peserta pemilihan umum harus memenuhi dan tidak dapat menghindar untuk memenuhi persentase calon perempuan sejak pendaftaran bakal calon sampai dengan pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif. Sesuai dengan Pasal 248 UU 7/2017, penyelenggara pemilihan umum, in casu komisi pemilihan umum termasuk di dalamnya komisi independen pemilihan di Aceh (selanjutnya disebut KPU) pada tiap tingkatan, melakukan verifikasi berkenaan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat keterwakilan calon perempuan tersebut. Sekalipun tiga rangkaian dimaksud saling berkelindan, logika penyusunan norma undang-undang, Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 harus dipahami sebagai norma yang menjelaskan lebih lanjut bagaimana partai politik peserta pemilihan umum memenuhi dan bagaimana pula KPU pada tiap tingkatan memverifikasi dan memastikan ihwal keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang diatur dalam norma Pasal 245 UU 7/2017. Berkenaan dengan hal tersebut, walaupun UU 7/2017 telah mengatur jikalau proses verifikasi menemukan fakta tidak terpenuhi jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, KPU di tiap tingkatan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk memperbaiki daftar bakal calon. Namun demikian, pengaturan rangkaian kegiatan tersebut sepertinya berhenti sampai memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut [vide Pasal 249 ayat (3) UU 7/2017]. Apabila dikaitkan dengan upaya pemenuhan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, persoalan mendasar yang harus dikemukakan: bagaimana jikalau partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat batas minimal persentase calon perempuan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 245 UU 7/2017. Terkait dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk merujuk ulang substansi beberapa undang-undang dan beberapa putusan Mahkamah yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum sebelumnya berkenaan dengan pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD. Pertama, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang bersifat pilihan (fakultatif) menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya, arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkenaan dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009. Bahkan, untuk memperkuat pergeseran dari norma fakultatif menjadi norma imperatif, partai politik peserta pemilihan umum diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon perempuan dari setiap 3 (tiga) orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR/DPRD. Kedua, pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), termasuk dalam norma daftar calon anggota DPR/DPRD adalah konstitusional. Sebagai salah satu wujud affirmative action, norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan. Ketiga, dalam hal norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak dipenuhi oleh partai politik peserta pemilihan umum, dalam memutus/mengadili kasus konkret, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah telah menyatakan bahwa apabila partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat minimal tersebut, KPU sesuai dengan tingkatan harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan dimaksud. Berdasarkan uraian di atas, oleh karena dalam praktik secara faktual ihwal pemberlakuan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) harus diberi sanksi yang tegas. Dalam hal ini, sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan. Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo. Dalam konteks itu, oleh karena norma Pasal 245 UU 7/2017 berkelindan dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 termasuk dengan norma Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar norma-norma tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterpenuhan daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), maka verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 harus pula ditempatkan sebagai norma yang antara lain berfungsi untuk menilai keterpenuhan syarat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dimaksud, sehingga keterpenuhan tersebut terwujud dalam penetapan dan pengumuman daftar calon tetap sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU 7/2017. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 245 UU 7/2017 yang tidak menentukan/mengatur sanksi pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum apabila tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil dan jujur, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk mendapatkan perlakuan khusus, serta perlakuan yang bersifat tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon adalah dalil yang berdasar menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/246/putusan_mkri_128%3APUU-XXIV%3A2026.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
3a91ff969c562ad7a494d41a392232a14b03482c39af9bec2298d9cea6a2aa1e- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, diucapkan 25 Mei 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/246/putusan_mkri_128%3APUU-XXIV%3A2026.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3a91ff969c562ad7a494d41a392232a14b03482c39af9bec2298d9cea6a2aa1e).