Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024
Nomor urut 181 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 16 Oktober 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024, diucapkan 16 Oktober 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran
Mengubah
Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya
- UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 17
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 6 Oktober 2025.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2025 (29 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026); diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
- Mengubah
- UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 110B
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”;
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 6 Oktober 2025.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2025 (29 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026); diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena telah menghilangkan hak orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang tinggal kurang dari 5 (tahun) atau yang telah menguasai objek tanah lebih dari 5 (lima) hektare. Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 diberlakukan untuk mengakomodasi kondisi yang sudah terlanjur terjadi sebelum UU 11/2020 sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan konflik (dispute) yang tidak terselesaikan. Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon sesungguhnya telah terjawab sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 bahwa pada prinsipnya sanksi administratif yang ditentukan dalam Pasal 110B ayat (1) dikecualikan dengan adanya rumusan norma ayat (2) yang menyatakan, “Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.” Dalam hal ini, penyelesaian melalui penataan kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Sejalan dengan amanat Pasal 110B ayat (3) UU a quo telah diberlakukan kebijakan penataan kawasan hutan dalam PP 23/2021. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP a quo, terdapat 2 (dua) kebijakan penataan kawasan hutan, yakni: 1) penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan masyarakat di dalam kawasan hutan [vide Pasal 1 angka 37 PP 23/2021]; dan 2) penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan, yang merupakan kegiatan tata hutan yang antara lain meliputi pembagian kawasan hutan berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan [vide Pasal 1 angka 38 PP 23/2021]. Adapun terkait permohonan Pemohon a quo, adalah berkaitan dengan kebijakan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, yang mana penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dilakukan dengan penataan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selanjutnya, norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 salah satunya menyebutkan kriteria terkait “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dimaksudkan agar terhadap kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi kegiatan non-kehutanan tersebut benar-benar digunakan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan bukan ditujukan kepada masyarakat/badan usaha yang bersifat komersial. Terkait pengecualian dari sanksi administratif berkenaan dengan syarat luasan “paling banyak 5 (lima) hektare” ini dimaksudkan untuk membatasi agar tidak terdapat masyarakat yang memanfaatkan pengecualian sanksi administratif tersebut untuk kepentingan komersial. Dengan merujuk pada UU 18/2013 selama ini, penyelesaian kegiatan terbangun (terlanjur dibangun) di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan langsung dikenakan sanksi pidana. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual adanya pelaku usaha yang membuka dan mengelola lahan (seperti kelapa sawit) di dalam kawasan hutan tanpa izin atau terdapat kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang terbangun misalnya untuk pemukiman serta fasilitas umum lainnya tanpa memiliki izin di mana kondisi terbangun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai “usaha kehutanan”. Hal ini terjadi salah satunya karena adanya ketidakharmonisan atau dispute tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan kawasan ruang. Melalui UU 18/2013 yang diubah dengan UU 6/2023, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan selain memiliki aspek represif juga mempertimbangkan aspek retroaktif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai wujud asas partisipasi yang dianut dalam UU a quo. Dengan demikian, berlakunya Pasal 110B UU a quo dimaksudkan untuk mengakomodir kegiatan di luar bidang kehutanan yang komersial. Oleh karena itu, demi terwujudnya kepastian hukum guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan, pemerintah harus segera menyelesaikan penataan kawasan hutan secara komprehensif. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pengecualian sanksi pidana (karena hanya dikenai sanksi administratif) terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus (Pasal 12A dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 dan Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023), serta pengecualian sanksi administratif terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare (Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023), dengan tidak untuk tujuan komersial merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Bahwa lebih lanjut, meskipun tidak secara khusus dipersoalkan oleh Pemohon, namun berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang didalilkan oleh Pemohon di dalamnya juga mengatur berkaitan dengan pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 yang dilakukan oleh setiap orang sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023. Oleh karena itu, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama berkaitan dengan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang merupakan bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder, telah ternyata memuat substansi norma yang telah pernah diputus Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember 2015, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang merupakan bagian dari norma primer Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dikaitkan dengan putusan Mahkamah dimaksud. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah akan mengutip kembali norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang berkaitan dengan Pasal 110B ayat (1) sebagai berikut: Pasal 17 (1) Setiap Orang dilarang: a. …; b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. …; e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Setiap Orang dilarang: a. …; b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. …; e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder, menurut Mahkamah memiliki keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, di mana dalam Putusan a quo, berkenaan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut. [3.10.7] … Sementara itu, terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang menyatakan, “Setiap orang dilarang: … e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Mahkamah berpendapat bahwa memang seharusnya masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak kita mengakui masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak masyarakat tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian. Dengan demikian permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan” sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan. Adapun terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan mengenai larangan menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang, menurut Mahkamah, hal ini senafas dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan. Oleh karena Mahkamah telah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan beralasan menurut hukum untuk sebagian maka pertimbangan Mahkamah terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan, dengan ketentuan bahwa ternak tersebut adalah untuk kebutuhan sehari-hari dari masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan. Oleh karenanya permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan beralasan menurut hukum. Adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 pada pokoknya menyatakan: 1. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 2. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 3. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: … e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 4. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 5. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 6. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: … i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang”, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; Oleh karena itu, berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 tersebut di atas, Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan, “melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, yang ditujukan larangan tersebut kepada setiap orang, serta dimungkinkan setiap orang tersebut terkena sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023, menurut Mahkamah hal tersebut memiliki irisan esensi yang sama dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, yaitu berkaitan dengan tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari agar tidak terjadi adanya tafsir yang tidak tunggal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, melalui putusan a quo Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023, dengan Putusan Mahkamah tersebut, yaitu memberlakukan norma dimaksud dengan tetap mengecualikan tidak diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, unsur setiap orang yang dimaksudkan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sebagai konsekuensi yuridisnya sebagai norma sekunder juga harus menyesuaikan norma primer sepanjang berkenaan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023, yaitu sanksi yang terdapat dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Penegasan pendirian Mahkamah a quo penting dilakukan karena ketentuan norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak mengecualikan berkenaan dengan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dengan tujuan komersial dan hal demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi timbulnya penyalahgunaan kegiatan di dalam kawasan hutan dimaksud untuk kepentingan tertentu. Lebih lanjut, dalam konteks “kepentingan komersial” yang dipergunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan. Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023. Artinya, ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 sebagai norma primer harus dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya [vide Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]. Dalam kaitan ini, kewenangan pemerintah (Pusat) dimaksud didelegasikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang kehutanan [vide Pasal 1 angka 5 PP 5/2021]. Dengan demikian, ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Demikian halnya, berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang merupakan norma sekunder dari ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 sebagai konsekuensi yuridisnya juga harus dikecualikan sanksinya berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 sepanjang dikecualikan atau tidak diberlakukan untuk masyarakat yang hidup turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, sehingga bunyi norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 selengkapnya sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menurut Mahkamah berkelindan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dan Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 dan angka 6 Lampiran UU 6/2023 tidak bertentangan dengan kepastian hukum dan hak masyarakat tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dan frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak bertentangan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat tradisional dan penguasaan negara atas kekayaan alam sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menurut Mahkamah berkelindan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 telah ternyata bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/209/181_PUU-XXII_2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f6d310bf5832d3d3369b553141b8b34a9c9e3f4ca86d6c5731ed940869fcc7cf- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024, diucapkan 16 Oktober 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/209/181_PUU-XXII_2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f6d310bf5832d3d3369b553141b8b34a9c9e3f4ca86d6c5731ed940869fcc7cf).