Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024
Nomor urut 96 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 29 September 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024, diucapkan 29 September 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Pasal
- undang-undang secara keseluruhan
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 24 Maret 2016.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 pada pokoknya menentukan kewajiban bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Adanya norma yang mewajibkan bagi peserta tersebut yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon karena Tapera merupakan akronim dari tabungan perumahan rakyat yang merupakan tabungan. Penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera tidak bisa dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktik perbankan maupun sistem keuangan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai pemaknaan tabungan akan menjadi landasan untuk menilai apakah kewajiban sebagai peserta Tapera benar-benar sesuai dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela, atau justru telah mengalami pergeseran makna dengan menjadikannya sebagai kewajiban yang bersifat memaksa. Pemahaman umum mengenai simpanan dan tabungan dalam praktik perbankan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (UU 10/1998) tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), menyatakan: “(5) Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; (9) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Apabila merujuk pada pengertian tabungan sebagaimana diatur dalam UU 10/1998, menunjukkan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama. Simpanan diposisikan sebagai dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan suatu perjanjian penyimpanan, sedangkan tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang penarikannya tunduk pada syarat-syarat tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak. Dengan demikian, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana. Sementara itu, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir [vide Pasal 1 angka 1 UU 4/2016]. Berdasarkan pertimbangan demikian, penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang bersifat memaksa seperti halnya pajak yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yaitu, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam hal ini, lazim diketahui pungutan resmi lain yang ditetapkan oleh undang-undang, misalnya retribusi, bea masuk, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berkenaan dengan hal ini, penyematan istilah “tabungan” dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, in casu pekerja karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas. Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori “pungutan resmi lainnya”. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.
Bahwa diberlakukannya ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang mengharuskan pekerja menyisihkan penghasilannya untuk tujuan yang relatif sama dengan skema JHT, pada akhirnya menimbulkan duplikasi program dan tumpang tindih pengaturan. Akibatnya pekerja dibebani iuran ganda, misalnya iuran JHT dihimpun dari pemotongan upah sebesar 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja [vide Pasal 16 PP 46/2015]. Di sisi lain, terkait Tapera, besaran simpanan peserta Tapera sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan sebesar 2,5% dari pekerja [vide Pasal 15 PP 21/2024]. Kondisi inilah yang didalilkan Pemohon menimbulkan beban untuk memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan adanya kewajiban penyetoran Tapera jelas mengurangi bagian dari upah yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kehidupan pekerja sehari-hari. Bahwa di sisi lain, sifat “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang sebenarnya sudah memiliki rumah atau masih mencicil rumah, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional. Berkaitan dengan persoalan ini, Pemohon dalam petitum alternatifnya memohon kepada Mahkamah agar kata “wajib” dimaknai menjadi “dapat”. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, substansi norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU 4/2016 karena esensinya untuk pengerahan dana dengan cara pemupukan dana dari peserta, in casu pekerja [vide Pasal 6 ayat (1) UU 4/2016] maka pemaknaan kata “dapat” dimaksud jika dikabulkan secara substantif berimplikasi pada pengaturan dalam UU 4/2016 mulai dari kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, serta keharusan pekerja mandiri untuk mendaftarkan dirinya sendiri [vide Pasal 9 UU 4/2016], pembayaran Tapera oleh pemberi kerja dan pekerja [vide Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016], hingga pengenaan sanksi [vide Pasal 72 UU 4/2016], di mana keseluruhan pengaturan tersebut masih relevan apabila keikutsertaan peserta bersifat wajib. Apabila sifat “wajib” tersebut berubah menjadi “dapat”, maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016. Oleh karena itu, perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antar pasal, serta ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sesungguhnya merupakan “pasal jantung” (core norm) dari keseluruhan sistem Tapera dalam UU 4/2016 yang berlandaskan prinsip kewajiban menjadi peserta tersebut. Selain itu, persoalan mendasar UU 4/2016 bukan hanya terletak pada satu pasal tertentu, melainkan pada desain hukum secara keseluruhan. Tapera dibentuk dengan konsep “tabungan”, namun hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun [vide Pasal 14 UU 4/2016]. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta [vide Pasal 3 UU 4/2016]. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah central public housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon, yaitu Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang merupakan “pasal jantung” UU 4/2016 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka permohonan Pemohon mengenai Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 yang merupakan turunan dari Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah “pasal jantung” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan pendirian Mahkamah tersebut, tidak dapat dilepaskan dari bentuk konsistensi pendirian Mahkamah sebagaimana antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Mei 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari 2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2014, di mana dalam perkara-perkara tersebut menegaskan terhadap pengujian yang berkaitan dengan “pasal jantung” yang dinyatakan beralasan menurut hukum, maka Mahkamah menyatakan keseluruhan undang-undang yang bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/211/96_PUU-XXII_2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
3fb2ba37fb6242992d83502505901faede6eda1292a7ac0a0b679957e91f95c6- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024, diucapkan 29 September 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/211/96_PUU-XXII_2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3fb2ba37fb6242992d83502505901faede6eda1292a7ac0a0b679957e91f95c6).