Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022

Nomor urut 112 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2022

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
25 Mei 2023
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, diucapkan 25 Mei 2023. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal
Pasal 29 huruf e
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”,
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 29 huruf e pada versi yang diuji
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Dipotong mesin dari salinan UU No. 19 Tahun 2019 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf, SHA-256 berkas PDF bba883849f22f655228e3b077ce9b71b8d2c312c41b33fb95cc7e767c4afbc58. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 19 Tahun 2019 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal
Pasal 34
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Bagian yang disebut amar
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 34 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. 3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa setelah menegaskan hal-hal tersebut, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan masalah konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 yang menurut Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum karena sebagai pimpinan KPK yang masih menjabat saat ini, diberikan hak konstitusional berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 untuk dapat mendaftar kembali seketika. Dalil Pemohon tersebut bermuara pada adanya perubahan syarat usia paling rendah 50 (lima puluh) tahun yang ditentukan dalam Pasal 29 huruf e UU 19/2019 yang tidak senafas dengan terdapatnya hak konstitusional untuk mendaftar kembali seketika sebagai pimpinan KPK sebagaimana diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002. Ketentuan Pasal 29 tersebut telah mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 29 huruf e UU 30/2002 yang mensyaratkan calon Pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 a quo meskipun berkaitan dengan usia minimal dan usia maksimal pengisian jabatan publik yang merupakan syarat formal tidak secara eksplisit bertentangan dengan Konstitusi, namun secara implisit norma a quo menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif, misalnya seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK dan mempunyai track record yang baik berkaitan dengan integritas dan persyaratan lain yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK a quo. Bahwa perubahan ketentuan yang mengatur batas usia bagi calon pimpinan KPK tersebut terjadi ketika Pemohon telah mengikuti seleksi jabatan pimpinan KPK dan telah terpilih sebagai pimpinan KPK. Hal demikian menurut Mahkamah, harus dipandang bahwa ketika Pemohon mendaftar sebagai calon pimpinan KPK Pemohon telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak Pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua, maka Pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena Pemohon telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan yaitu 40 tahun (vide Pasal 29 huruf e UU 30/2002). Namun, ketika Pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK telah terjadi perubahan terhadap syarat minimal batasan usia untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK sehingga menyebabkan Pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK, hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon. Hak konstitusional Pemohon untuk dapat dipilih kembali dalam pencalonan sebagai pimpinan KPK telah ternyata diabaikan dan dilanggar dengan berlakunya norma Pasal 29 UU 19/2019. Bahwa menurut Mahkamah, dalam proses seleksi pemilihan pimpinan KPK, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan yang akan mengikuti seleksi yaitu syarat yang bersifat formal atau disebut sebagai syarat administrasi dan syarat substansi yang salah satunya dapat berupa pendidikan dan pengalaman kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU 19/2019, pembentuk undang-undang telah secara jelas mengatur persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, antara lain syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, serta syarat usia minimal dan maksimal. Berkaitan dengan persyaratan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa syarat pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman merupakan persyaratan yang secara substansial adalah esensial daripada persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata. Sebab, calon pimpinan KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya memiliki nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK, karena telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga. Terlebih, persoalan-persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai karakter khusus yaitu berkaitan dengan perkara-perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman. Seseorang yang berpengalaman akan mampu membangun tim yang kuat dengan cara memberikan bimbingan untuk menyelesaikan setiap tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh lembaga. Terlebih lagi mengingat KPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat berat dan luas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU 19/2019. Sehingga, dengan mendasarkan pada pertimbangan di atas, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK dan kemudian akan mencalonkan diri kembali, baik seketika maupun dengan jeda, sepanjang jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya, misalnya rekam jejak yang baik, maka yang bersangkutan merupakan calon yang potensial untuk dipertimbangkan oleh panitia seleksi karena pengalaman memimpin KPK yang dimilikinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan” adalah beralasan menurut hukum.
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 dan Pasal 34 UU 30/2002 jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan diskriminasi sebagaimana yang didalilkan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/258/putusan_mkri_112_PUU-XX_2022.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
b7ecc9248ced2a9e5d3ce3ac346ca07d1f90c684c1b71680d11b2b112264ac5f
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, diucapkan 25 Mei 2023. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/258/putusan_mkri_112_PUU-XX_2022.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 b7ecc9248ced2a9e5d3ce3ac346ca07d1f90c684c1b71680d11b2b112264ac5f).