Pasal 28C
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 164/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 29 Juni 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 111/PUU-XXII/2024 · diucapkan 30 Januari 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 3/PUU-XXII/2024 · diucapkan 27 Mei 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 49/PUU-XXII/2024 · diucapkan 3 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 150/PUU-XXII/2024 · diucapkan 3 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 69/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 95/PUU-XIV/2016 · diucapkan 23 Mei 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 39/PUU-XIV/2016 · diucapkan 28 Februari 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 138/PUU-XIII/2015 · diucapkan 27 Oktober 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 95/PUU-XII/2014 · diucapkan 10 Desember 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 34/PUU-XI/2013 · diucapkan 6 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 147/PUU-VII/2009 · diucapkan 30 Maret 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-V/2007 · diucapkan 17 Juli 2007 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 27/PUU-XXIV/2026 · diucapkan 12 Agustus 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 191/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 235/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 2 Februari 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 169/PUU-XXII/2024 · diucapkan 30 Oktober 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 62/PUU-XXII/2024 · diucapkan 2 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 39/PUU-XXI/2023 · diucapkan 29 November 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 60/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 13/PUU-XV/2017 · diucapkan 14 Desember 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 138/PUU-XIII/2015 · diucapkan 27 Oktober 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 51/PUU-XIV/2016 · diucapkan 23 Agustus 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 128/PUU-XIII/2015 · diucapkan 23 Agustus 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 8/PUU-XIII/2015 · diucapkan 15 Juni 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 28/PUU-XI/2013 · diucapkan 28 Mei 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 86/PUU-X/2012 · diucapkan 31 Oktober 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 62/PUU-VIII/2010 · diucapkan 23 Agustus 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 124/PUU-VII/2009 · diucapkan 27 Agustus 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 147/PUU-VII/2009 · diucapkan 30 Maret 2010 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-V/2007 · diucapkan 17 Juli 2007 · disebut dalam pertimbangan
Pasal 28C tanpa menyebut ayat
- Putusan 18/PUU-XV/2017 · diucapkan 28 September 2017 · diajukan dalam permohonan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854