Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016

Nomor urut 95 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
23 Mei 2017
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016, diucapkan 23 Mei 2017. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal
Pasal 2 ayat (1)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 5 April 2003.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) pada versi yang diuji
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/31133/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 7ffb2b03159b714d3bff7ada2234d909d7af2c1e74ee7304ad346b8b44c0b9f8. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Advokat telah pernah dimohonkan pengujian sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon. Namun, dari tiga dasar pengujian dalam permohonan a quo terdapat satu dasar pengujian yang berbeda yaitu Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 maka sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) UU MK, Mahkamah dapat mengadili permohonan a quo. Apalagi dalam permohonan a quo terdapat norma lain yang juga dimohonkan dan belum pernah diuji konstitusionalitasnya yakni Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat.
Paragraf [3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan a quo telah ternyata bahwa maksud para Pemohon adalah agar perguruan tinggi hukum diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan organisasi profesi advokat.
Paragraf [3.12]
Menimbang bahwa mengingat terdapat kesamaan substansi dalam permohonan a quo dengan substansi permohonan Nomor 103/PUU-XI/2013 yang telah diputus oleh Mahkamah maka terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah perlu mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013, bertanggal 14 September 2014, yang telah memberikan pertimbangan antara lain: “ ..... bahwa, peranan wadah tunggal Organisasi Advokat sama sekali tidak menghalangi hak untuk mendapatkan pendidikan serta kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam menyelenggarakan PKPA. Maksud dibentuknya organisasi advokat adalah untuk memberikan pengayoman, pembinaan, dan pendidikan profesi advokat kepada para anggotanya agar mampu menguasai disiplin hukum, materi hukum, berpraktik sebagai advokat yang berkualitas dan profesional serta memberikan perlindungan dan/atau sanksi kepada para anggotanya dalam hal terjadi pelanggaran kode etik profesi; Bahwa oleh karena organisasi advokat bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat maka organisasi advokat harus mampu menentukan dan mengatur bagaimana merekrut calon anggotanya, mulai dari latar belakang, ilmu pengetahuan yang dimiliki, pendidikan yang harus diikuti, menjalankan ujian yang baik, serta program magang agar calon advokat berkesempatan dibimbing, dilatih, dan praktik supaya menjadi insan profesional sebagai implementasi ilmu pengetahuan yang telah dikuasainya. Dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon advokat melalui organisasi advokat untuk melaksanakan pendidikan dan ujian serta pengangkatan dan pelantikan advokat merupakan perwujudan untuk peningkatan kualitas profesi advokat yang menjalankan profesi mulia (officium nobile), yang pada akhirnya ke depan para Advokat dapat membangun keadilan di tengah-tengah masyarakat dalam peranannya pada proses penegakan hukum di Indonesia; Bahwa pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut, menurut Mahkamah merupakan norma yang mengatur mengenai salah satu syarat untuk menjadi advokat yang harus telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dalam rangka meningkatkan kualitas profesi advokat. Ketentuan tersebut justru diperlukan guna memberikan kepastian terhadap kualifikasi calon advokat yang harus mengikuti pendidikan calon advokat di bawah kontrol dan supervisi dari organisasi advokat. Hal itu tidak berarti terdapat larangan bagi badan hukum atau organisasi lain selain Peradi untuk menyelenggarakan pendidikan profesi advokat sebagaimana yang telah diselenggarakan oleh Pemohon. Hanya saja, penyelenggaraan tersebut harus tetap berada di bawah kontrol dari organisasi advokat yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk mengangkat, mengawasi, dan memberhentikan advokat”. Dengan memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 di atas Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat. Namun dengan pertimbangan tersebut tidak berarti bahwa organisasi advokat dapat menyelenggarakan PKPA dengan mengabaikan standar dan kaidah-kaidah yang lazim berlaku di dunia pendidikan dengan memberikan penekanan pada aspek keahlian dan keterampilan profesional. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PKPA dimaksud harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keahlian/keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. Dalam kaitan inilah kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum menjadi penting. Sebab berbicara pendidikan, terminologi yang melekat dalam istilah PKPA tersebut, secara implisit mengisyaratkan bahwa PKPA harus memenuhi kualifikasi pedagogi yang lazimnya sebagaimana dituangkan dalam kurikulum. Oleh karena itu, organisasi advokat dalam menyelenggarakan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum dengan kurikulum yang menekankan pada kualifikasi aspek keahlian atau keprofesian. Keharusan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa standardisasi pendidikan termasuk pendidikan profesi akan terjaga kualitasnya sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Advokat [vide Pasal 28 ayat (1) UU Advokat] dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dimaksud diperlukan standar yang lazim digunakan dalam pendidikan keprofesian. Oleh karena itu, organisasi advokat tetap sebagai penyelenggara PKPA dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. Bahwa hak organisasi advokat menyelenggarakan PKPA didasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang pada intinya menegaskan bahwa Organisasi Advokat dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Penegasan maksud dan tujuan tersebut telah pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004. Hal tersebut menjadi pembeda antara profesi Advokat dengan profesi lainnya sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon yang berpandangan bahwa seharusnya PKPA adalah pendidikan yang masuk dalam kategori pendidikan formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/22/95_PUU-XIV_2016.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
162d7feb8f6a3906e4823e9c652ce0d2df89ba7aec7746c47a58c56c4597ddc5
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016, diucapkan 23 Mei 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/22/95_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 162d7feb8f6a3906e4823e9c652ce0d2df89ba7aec7746c47a58c56c4597ddc5).