Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024
Nomor urut 111 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 30 Januari 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Januari 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 1 angka 26
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 1 angka 26 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 272 ayat (2)
- Cakupan
- frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”;
- Bagian yang disebut amar
- frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 272 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 272 ayat (5)
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”;
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 272 ayat (5) pada versi yang diuji
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 17 Tahun 2023 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/314883/UU%20Nomor%2017%20Tahun%202023.pdf, SHA-256 berkas PDF 612400d634aff1eca403cbbf3d1e7746d73ffb71b43aeb1775c6a494f509ca1a. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 17 Tahun 2023 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 421 ayat (2) huruf b
- Cakupan
- frasa “serta etika dan disiplin profesi”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 421 ayat (2) huruf b pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal
- Pasal 421 ayat (3)
- Cakupan
- kata “masyarakat”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”;
- Bagian yang disebut amar
- norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Agustus 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 421 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”; 3. Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”; 4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”; 5. Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”; 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan perihal dalil yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 dan frasa “merupakan alat kelengkapan konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, yang menurut Pemohon pengaturan dimaksud mengancam independensi kolegium serta menimbulkan kekacauan atau ketidakpastian hukum karena pengaturan lebih lanjut tugas, fungsi, dan wewenang kolegium diatur dengan peraturan pemerintah, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai eksekutif untuk melakukan pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis sehingga menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 merupakan norma yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 421 ayat (1) yang pada pokoknya mengatur perihal pengawasan penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Norma Pasal 421 ayat (2) UU 17/2023 menyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan dimaksud meliputi: a) ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; b) ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi; c) dampak pelayanan kesehatan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan; d) evaluasi penilaian kepuasan masyarakat; e) akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan; dan f) objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan. Adapun pengawasan dimaksud dapat mengikutsertakan masyarakat [vide Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023]. Pengaturan pengawasan tersebut merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya (UU 29/2004) yang meletakkan mekanisme pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga medis; dan memberikan kepastian hukum, kepada pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi sesuai dengan tugas masing-masing [vide Pasal 71 dan Pasal 72 UU 29/2004]. Demikian halnya dengan pengaturan dalam UU 36/2014. Namun demikian, objek dari pembinaan dan pengawasan dalam UU 36/2014 adalah tenaga kesehatan [vide Pasal 80 UU 36/2014]. Sementara itu, cakupan pengawasan dalam norma Pasal 421 UU 17/2023, sangat luas karena meliputi seluruh aspek penyelenggaraan kesehatan, yakni upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan, serta pengelolaan kesehatan, tentunya dengan memperhatikan seluruh prinsip dalam pemberian pelayanan, termasuk di dalamnya etika dan disiplin profesi. Pengawasan penyelenggaraan kesehatan yang diserahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Pasal 421 UU 17/2023, merupakan bentuk penegasan peran pemerintah dalam melindungi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta sebagai bentuk dari tanggung jawab negara atas jaminan hak memperoleh layanan kesehatan dan kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon mempersoalkan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini, mekanisme pengawasan yang tepat dalam ruang lingkup ketaatan terhadap etika profesi dimaksud adalah dilakukan oleh peer group profesi, sedangkan untuk disiplin profesi, khususnya bagi tenaga medis adalah majelis disiplin profesi. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar ketaatan terhadap etika dan disiplin profesi tidak menjadi ruang lingkup pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa ketaatan terhadap etika dan disiplin profesi dalam ruang lingkup pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan pada prinsipnya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk mematuhi seluruh standar yang telah ditetapkan, yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Standar profesi dimaksud disusun oleh konsil serta kolegium, sedangkan standar pelayanan diatur dengan peraturan menteri dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, pengawasan yang dimaksudkan dalam norma Pasal 421 UU 17/2023 merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya ketidaktaatan terhadap standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 adalah terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan, yang berarti meliputi pengawasan terhadap upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan [vide Pasal 17 ayat (1) UU 17/2023]. Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 ayat (2) UU 17/2023, sesungguhnya merupakan penjabaran dari pengawasan pada masing-masing bagian dari penyelenggaraan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 17/2023. Berkenaan dengan hal ini, standar etika dan standar profesi yang diawasi tingkat ketaatannya terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, disusun oleh konsil dan/atau kolegium, bukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetapi dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia yang dalam pembentukannya melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar. Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yakni melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 269 huruf c UU 17/2023]. Dengan adanya penegasan berkenaan dengan unsur-unsur yang dilibatkan dalam pembentukan organ khusus sepanjang berkenaan dengan pengawasan etika dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, secara yuridis hal tersebut berdampak pula pada norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023. Sehingga, norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023 harus dimaknai sebagaimana dalam amar putusan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26, frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), Pasal 272 ayat (5), dan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 telah ternyata tidak menjamin hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 451 UU 17/2023 ternyata telah menjamin hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 451 UU 17/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/239/putusan_mkri_111-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
3021c8716a0a4439fd88ba4dbe8cbc8540a70bc90563f5432886aeb21b0cbd0c- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Januari 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/239/putusan_mkri_111-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3021c8716a0a4439fd88ba4dbe8cbc8540a70bc90563f5432886aeb21b0cbd0c).