Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024
Nomor urut 3 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 27 Mei 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, diucapkan 27 Mei 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal
- Pasal 34 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 34 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa dalam mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali ihwal hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Hak tersebut dipertegas dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Ketentuan konstitusi tersebut mengandung dua aspek, yaitu (i) pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, dan (ii) negara wajib membiayai penyelenggaraannya. Kewajiban negara dalam hal ini tidak hanya sebatas penyelenggaraan pendidikan dasar, tetapi juga menjamin akses yang merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sejalan dengan kewajiban negara tersebut, aspek pendanaan menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan rumusan demikian, konstitusi tidak membuka adanya kemungkinan penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN serta APBD; dan (ii) prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut adalah diberlakukan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan masa berlaku setiap satu tahun. Sehingga, dalam UU APBN itulah diatur tentang alokasi anggaran pendidikan yang berupa semua kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa [vide Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945], yang pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada kementerian atau lembaga teknis yang mengurusi bidang pendidikan pada umumnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah melalui beberapa putusan telah mempertimbangkan mengenai pentingnya keterpenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari APBN serta APBD, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 1 Mei 2007, kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Februari 2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Agustus 2008, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2024. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 menyatakan antara lain: “Menimbang bahwa sudah merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan, besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun ke tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah mencapai angka persentase minimal 20% sebagaimana dimaksud Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Hal itu karena, menurut Mahkamah, Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh karena itu, mengingat sifat imperatif Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, Mahkamah sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar jangan sampai Mahkamah harus menyatakan keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945”; “…Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN... Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan/ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945... .” Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah tersebut di atas, hal yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana sesungguhnya realisasi alokasi anggaran 20% (dua puluh persen) dimaksud dapat dipenuhi untuk bidang pendidikan yang bersifat pokok dan seberapa besar kebutuhan anggaran pendidikan yang secara realistis diperlukan. Hal demikian tidak dapat dipisahkan dari substansi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terutama terkait dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara mewajibkan bagi setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut mengikat setiap warga negara wajib mengikuti jenjang pendidikan dimaksud dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya, tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar, karena hal tersebut telah secara eksplisit dinyatakan oleh konstitusi. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun UUD NRI Tahun 1945 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai definisi dan kriteria pendidikan dasar, Pasal 17 UU 20/2003 menyatakan bahwa pengertian pendidikan dasar sebagai jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. UU 20/2003 juga menegaskan kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar, yang di antaranya mengatur bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar [vide Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003], dan orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya [vide Pasal 7 ayat (2) UU 20/2003]. Dengan demikian, konstitusi telah dengan jelas dan tegas mengamanatkan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dengan pengutamaan pada tingkat pendidikan dasar yang kemudian ditegaskan kembali melalui UU 20/2003. Dalam kaitan ini, pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan agar warga negara dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar. Persoalannya adalah pemerintah secara faktual menerapkan norma konstitusi yang dijabarkan dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dengan membentuk dan menyelenggarakan pendidikan dasar melalui lembaga pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) milik negara, yaitu sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri, atau sekolah yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Padahal secara riil, penyelenggaraan pendidikan dasar, selain diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, juga diselenggarakan oleh masyarakat melalui satuan pendidikan, yang dikenal dengan sebutan “sekolah/madrasah swasta.” Pendirian satuan pendidikan yang tidak dikelola oleh pemerintah didasarkan pada Pasal 34 ayat (3) UU 20/2003 yang menyatakan pada pokoknya bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selanjutnya, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lengkap pada BAB XV UU 20/2003 dan dalam peraturan-peraturan pelaksananya. Dalam kaitan ini, sekalipun Pasal 34 ayat (3) UU 20/2003 mencantumkan masyarakat sebagai salah satu pihak yang dapat menjadi penyelenggara wajib belajar, namun wajib belajar itu sendiri tetap ditegaskan sebagai tanggung jawab negara. Oleh karena itu, meskipun penyelenggaraan pendidikan dasar dalam rangka melaksanakan wajib belajar dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk sekolah/madrasah swasta, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Hal ini karena dalam memaknai dasar hukum peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan semangat yang termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Frasa “tanpa memungut biaya” pada norma tersebut sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan sebelumnya merupakan konsekuensi yuridis-konstitusional dari amanat Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya terkandung kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Bahwa berkenaan dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon. Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa [vide Kemendikbudristek, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Statistik Sekolah Dasar 2023/2024]. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa [vide Kemendikbudristek, Pusat data dan Teknologi Informasi, Statistik SMP 2023/2024]. Data tersebut menunjukkan bahwa, meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta. Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak diselenggarakan negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut, sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam praktiknya, hal tersebut telah dilakukan melalui mekanisme seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan skema bantuan atau beasiswa lainnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Meskipun demikian, dalam implementasinya, kebijakan afirmatif tersebut masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi alokasi anggaran, keterjangkauan sasaran, maupun efektivitas penyalurannya. Dalam konteks ini, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, maka negara telah mengabaikan fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), yang pada akhirnya membebankan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali murid. Hal ini bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup pendidikan dasar semua anak, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, Mahkamah juga memahami bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri bertujuan untuk mengutamakan pengelolaan pendidikan oleh negara, dan tidak berarti bahwa seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, in casu sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Secara ideal, frasa “dibiayai oleh negara” sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi diharapkan berujung pada pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti pendidikan dasar. Terlebih, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak Ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (Sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut. Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak Ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif. Berkenaan dengan kemampuan pemenuhan secara bertahap tersebut, perlu diingat bahwa satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk sekolah/madrasah swasta sebagai penerapan UU 20/2003 telah eksis jauh sebelum undang-undang a quo disahkan, atau sebelum dibentuknya sistem pendidikan nasional sebagaimana amanat konstitusi. Bahkan, sejumlah satuan pendidikan telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang mencakup peserta didik usia pendidikan dasar sejak masa pra kemerdekaan. Oleh karena itu, eksistensi satuan pendidikan yang didirikan masyarakat (sekolah/ madrasah swasta) juga turut berperan dalam pemenuhan kewajiban konstitusional bagi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahkamah memahami bahwa seluruh sekolah/madrasah swasta di Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar tidak dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama berkenaan dengan kondisi pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik. Selain itu, sejumlah sekolah/madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan “nilai jual” (selling point) keunggulan sekolah dimaksud. Sekolah-sekolah seperti ini tentunya berpengaruh terhadap motivasi atau tujuan dari peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah dimaksud, sehingga warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tersebut tidak sepenuhnya didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri. Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu. Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor “kebutuhan” dari sekolah/madrasah swasta tersebut. Dalam rangka memastikan efektivitas bantuan pendidikan dari pemerintah dengan nama atau istilah apapun bagi peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan dasar pemerintah atau pemerintah daerah serta bersekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah/ madrasah swasta), Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memeroleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk yang perolehannya berasal dari bantuan pemerintah. Berkenaan dengan kebutuhan bantuan pemerintah sebagai bentuk perwujudan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan pula fakta bahwa terdapat sekolah/madrasah swasta yang selama ini menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti program BOS atau program beasiswa lainnya, namun tetap mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing dari peserta didik guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kegiatan pendidikan sekolahnya. Di samping itu, terdapat pula sekolah/madrasah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi peserta didiknya dengan berbasis pembayaran pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik sepenuhnya. Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah, menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal (anggaran) pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah/madrasah swasta) yang berasal dari APBN dan APBD diakui juga masih terbatas sampai saat ini. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, meskipun tidak dilarang sekolah/madrasah swasta sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun terhadap sekolah/madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu, terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 telah ternyata menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/170/Putusan%20Nomor%203-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
14d60e4dabe2864062281588ac23d1f88e58f5737f1be9e8000f9b67c6bc7751- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, diucapkan 27 Mei 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/170/Putusan%20Nomor%203-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 14d60e4dabe2864062281588ac23d1f88e58f5737f1be9e8000f9b67c6bc7751).