Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023
Nomor urut 39 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 29 November 2024
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 November 2024. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran
Mengubah
Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya
- UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 7
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 Oktober 2024.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2025 (24 Februari 2025); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025); diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025 (4 September 2025); diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025 (6 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 18 Tahun 2025 (29 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026); diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran
- Mengubah
- UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 10
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- kata "dapat"
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 Oktober 2024.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2025 (24 Februari 2025); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025); diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025 (4 September 2025); diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025 (6 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 18 Tahun 2025 (29 Oktober 2025); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026); diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”; 3. Menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata "dapat" pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa ihwal norma Pasal 42 angka 5 yang mengubah norma Pasal 7 UU 30/2009, para Pemohon pada pokoknya menghendaki agar norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui persetujuan DPR RI”. Dasar argumentasi para Pemohon menghendaki pemaknaan demikian pada intinya, norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 menghilangkan kewenangan DPR sebagai representasi rakyat. Karena hakikatnya rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) menyangkut kepentingan bagi hajat hidup orang banyak, sebagai representasi rakyat, diperlukan persetujuan DPR dalam menetapkan atau menentukan RUKN. Bahwa secara normatif, perubahan Pasal 7 UU 30/2009 menjadi norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, dapat dibaca pada Tabel 1 sebagai berikut. Tabel 1 UU 30/2009 UU 6/2023 (1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan pemerintah daerah. (2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah. (3) Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bahwa secara keseluruhan, perubahan substansi Pasal 7 UU 30/2009 menjadi norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, setidaknya menyangkut 3 (tiga) isu mendasar. Pertama, dihilangkan atau dihapuskannya peran DPR dalam penyusunan RUKN. Kedua, dihilangkan atau dihapuskannya rencana umum ketenagalistrikan daerah (RUKD) sehingga hilang atau hapusnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketiga, ketentuan mengenai pedoman penyusunan RUKN diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sebelumnya ditetapkan oleh menteri. Namun demikian, meskipun setelah ditelusuri terdapat minimal 3 (tiga) isu mendasar, para Pemohon dalam Permohonan a quo hanya mempersoalkan dihilangkan atau dihapuskannya peran DPR dalam penyusunan RUKN. Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh hal-ihwal dihilangkan atau dihapuskannya peran DPR dalam penyusunan RUKN dalam norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK). Dalam hal ini, Pasal 1 angka 9 dalam Pasal 42 angka 1 UU 6/2023 menyatakan, “Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan Tenaga Listrik yang meliputi bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Listrik”. Sebelumnya, Pasal 1 angka 9 UU 30/2009 menyatakan, “Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik”. Berdasarkan rumusan tersebut, RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang, yaitu 1). pembangkitan tenaga listrik; 2). transmisi tenaga listrik; dan 3). distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. Apabila diletakkan dalam dalil a quo, rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi 3 (tiga) bidang dimaksud, berdasarkan norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, secara normatif, hanya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahwa dengan dihapuskannya frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” sebagaimana sebelumnya termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU 30/2009, dapat dimaknai telah memosisikan peran pemerintah menjadi sangat sentral dalam RUKN. Sebagaimana telah dipertimbangkan dalam beberapa putusan Mahkamah, listrik sebagai salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Berkenaan dengan hal tersebut, di antara pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2004, Mahkamah telah berpendirian pengertian “dikuasai negara” dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Dalam hal ini, konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun bidang ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam konteks prinsip kedaulatan rakyat, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021- 022/PUU-I/2003, hlm. 332-333]. Bahwa dalam rangka menguatkan pendapat tersebut di atas, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 lebih lanjut menyatakan, “… “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif)”. [hlm. 333]. Bahwa apabila dipahami secara komprehensif, substansi ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 merupakan bentuk pengaturan, dalam hal ini pengaturan ihwal RUKN. Dengan posisi demikian, apabila diletakkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021- 022/PUU-I/2003 di atas, norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 merupakan bagian dari fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad). Pada posisi demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 secara terang-benderang (cetho welo-welo, bak basuluah mato hari) menegaskan fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilaksanakan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan pemerintah, dan regulasi oleh pemerintah (eksekutif). Bahkan, sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara, kewenangan/fungsi legislasi DPR harus pula ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan (berkelindan) dengan fungsi pengawasan. Dalam hal ini, apabila diletakkan dalam sudut pandang konsep manajemen modern, fungsi pengawasan harus dimulai sejak perencanaan suatu kegiatan dirumuskan. Bahwa sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tenaga listrik sebagai salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara, keharusan melibatkan DPR makin tidak terelakkan karena UU 6/2023, sepertinya, hanya menyandarkan keterlibatan DPR pada kebijakan energi nasional. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007) pada intinya menyatakan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Sebagaimana diatur dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 30/2007, kebijakan energi nasional meliputi, antara lain: ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional; prioritas pengembangan energi; pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan cadangan penyangga energi nasional. Dalam batas penalaran yang wajar, pengaturan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2007 dimaksud dapat dikatakan sangat umum dan menyandarkan keterlibatan DPR pada hal-hal yang lebih bersifat umum dalam RUKN potensial mengabaikan posisi listrik sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, persetujuan DPR dalam kebijakan energi nasional yang bersifat umum tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan kewajiban untuk melibatkan DPR dalam penyusunan RUKN. Bahwa sekalipun tetap diperlukan peran atau keterlibatan DPR dalam RUKN, Mahkamah berpendapat tidak tepat pula bentuk keterlibatan DPR berupa “persetujuan”. Dalam hal ini, karena penetapan kebijakan energi nasional yang di dalamnya juga berkaitan dengan ketenagalistrikan, telah dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR, sehingga dalam RUKN keterlibatan DPR cukup berupa “pertimbangan”. Pendapat Mahkamah demikian didasarkan pada sudut pandang, proses untuk mendapatkan “pertimbangan” lebih sederhana dibandingkan dengan proses mendapatkan “persetujuan”. Pertimbangan tersebut dibutuhkan untuk menjamin kesesuaian RUKN dengan kebijakan energi nasional. Oleh karena dalam kebijakan energi nasional, yang di dalamnya juga termasuk soal ketenagalistrikan, telah mensyaratkan adanya “persetujuan DPR”, maka dalam penyusunan RUKN yang merupakan esensi dari kebijakan ketenagalistrikan secara nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dalam Pasal 42 angka 1 UU 6/2023 yang tidak kalah pentingnya karena merupakan salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus tetap memerlukan “pertimbangan DPR”. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 telah menghilangkan kewenangan DPR sebagai representasi rakyat dalam pengelolaan ketenagalistirikan sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara adalah dalil yang dapat diterima dan dibenarkan. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum permohonan, dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 mengatur kembali sistem unbundling yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah karena dinilai telah menghilangkan peran penguasaan negara dalam usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum. Bahkan, para Pemohon menguraikan kata ”dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 secara terang-terangan menghidupkan kembali kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 yang merupakan roh sistem unbundling yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Bahwa untuk mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenan dengan kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023, penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut. 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang antara lain mempertimbangkan: “…ketentuan Pasal 16 UU 20/2002 yang memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. Dengan demikian akan merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Sistem unbundling dalam restrukturisasi usaha listrik justru tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah menjadi beban berat bagi negara, sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “ … Mahkamah menilai bahwa tenaga listrik hingga saat ini masih merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga oleh karenanya menurut pasal 33 ayat (2) UUD 1945 harus tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah (negara) atau dengan kemitraan bersama swasta nasional atau asing yang menyertakan dana pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dengan melibatkan modal swasta nasional/asing dengan sistem kemitraan yang baik dan saling menguntungkan. Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing ikut serta apabila diajak 572erjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain. Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”; [hlm. 347-348]. Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, sekalipun yang dimohonkan pengujian hanya sejumlah norma dalam UU 20/2002, in casu Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), serta Pasal 68 khususnya yang menyangkut unbundling dan kompetisi, akan tetapi karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU 20/2002, Mahkamah menyatakan batal secara keseluruhan UU 20/2002. Menurut Mahkamah, sistem unbundling tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan norma dasar perekonomian nasional Indonesia. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUUVII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Desember 2010, yang antara lain mempertimbangkan: “… Adapun Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 menyatakan, “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.” Hal ini berbeda dengan Pasal 16 UU 20/2002 yang menyatakan, “Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda”. ... Menurut ahli, definisi unbundling adalah adanya pemisahan 3 (tiga) komponen yaitu (i) pembangkitan tenaga listrik, (ii) transmisi tenaga listrik, (iii) distribusi tenaga listrik. Konsep tersebut terdapat dalam UU 20/2002 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah, karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, sedangkan UU 30/2009 tidak mengandung unbundling karena tidak memisahkan ketiga jenis usaha ketenagalistrikan tersebut.” “… UU 30/2009 memang membuka kemungkinan pemisahan usaha (unbundling) dalam ketenagalistrikan, namun dengan adanya Pasal 3 dan Pasal 4 UU 3/2009, sifat unbundling dalam ketentuan tersebut tidak sama dengan unbundling dalam UU 20/2002, karena tarif dasar listrik ditentukan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR atau pemerintah daerah dan DPRD sesuai tingkatannya. Selain itu, BUMN diberi prioritas utama dalam menangani usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum”. [hlm. 95-96]. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Desember 2016, antara lain mempertimbangkan: “ ... Sebelum mempertimbangkan lebih jauh jawaban atas pertanyaan di atas, terhadap Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo telah pernah dimohonkan pengujian dan dinyatakan ditolak (vide Putusan Mahkamah Nomor 149/PUU-VII/2009). Alasan yang dijadikan dasar pertimbangan penolakan adalah bahwa rumusan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo berbeda dengan rumusan yang terdapat dalam Undang-Undang sebelumnya yang memuat prinsip unbundling yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, yang tegas menyatakan, “Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda”. Dengan rumusan demikian berarti usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik harus dilakukan oleh badan usaha yang terpisah. Inilah yang dikenal dengan prinsip unbundling dan oleh Mahkamah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Adapun rumusan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo tidak mengandung prinsip demikian sebab tidak ada penegasan bahwa usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum itu, yang mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik, harus dilakukan oleh badan usaha yang terpisah. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan ahli Pemerintah pada saat itu, yaitu Dr. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc, yang menerangkan UU Ketenagalistikan a quo tidak menganut prinsip unbundling seperti yang dianut dalam Undang-Undang 20 Tahun 2002 yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dasar pertimbangan Mahkamah pada saat itu adalah adanya keyakinan bahwa UU Ketenagalistrikan a quo, khususnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2), tidak akan menerapkan prinsip unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Artinya, bahwa dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum itu, usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik tidak dilakukan oleh badan usaha yang terpisah. Dengan kata lain, apabila dalam praktik ternyata keyakinan Mahkamah bahwa pengaturan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan tidak menganut prinsip unbundling itu disimpangi maka pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 149/PUU-VII/2009 menjadi tidak berlaku dan ketidakberlakuan itu bukan karena Mahkamah mengubah pendiriannya melainkan karena ada kesengajaan untuk menafsirkannya secara berbeda dari maksud Mahkamah”. [hlm. 106-107]. Bahwa setelah membaca secara saksama kutipan pertimbangan hukum dalam ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, sikap Mahkamah sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Sikap demikian dapat dibaca dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015. Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan pendirian, sepanjang berkenaan dengan dalil Pemohon tentang konstitusionalitas Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 dan untuk menghilangkan keragu-raguan demi kesatuan tafsir dan pemahaman guna menjamin kepastian hukum, Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila rumusan Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 demikian diartikan sebagai dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Artinya, apabila norma Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai prinsip “dikuasai oleh negara” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023, sebagaimana didalilkan para Pemohon sebagai penghidupan kembali unbundling system, Mahkamah terlebih dahulu akan menyandingkan norma Pasal 10 ayat (2) dalam UU 30/2009 dengan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 dalam Tabel 2 sebagai berikut. Tabel 2 UU 30/2009 UU 6/2023 Pasal 10 ayat (2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Secara faktual, telah ternyata tidak terdapat perbedaan perumusan norma di antara kedua undang-undang dimaksud. Rumusan demikian memberikan makna kata “dapat” yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) dalam UU 30/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah ”diaktifkan” atau dihidupkan kembali oleh Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023. Hal demikian berarti, sebagaimana didalikan para Pemohon, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 menghidupkan kembali sistem unbundling. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dipahami, dalam sistem kegiatan usaha penyediaan ketenagalistrikan dikenal 2 (dua) jenis model usaha, yaitu, pertama, model terintegrasinya dengan usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik (bundling), dan kedua, model tidak terintegrasinya usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik (unbundling). Sistem kegiatan usaha ketenagalistrikan dikenal dalam dua jenis yaitu terintegrasi (bundling) dan bentuk tidak terintegrasi (unbundling). Dari kedua model tersebut, jika dikaitkan dengan komponen utama dari penyediaan listrik, dapat diketahui bahwa yang dimaksud unbundling dalam sistem kegiatan usaha ketenagalistrikan adalah tidak terintegrasinya antara usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, serta penjualan listrik, yang masing-masing diusahakan pelaku usaha yang berbeda. Sedangkan, yang dimaksud dengan bundling adalah jika generation (pembangkit), transmission (transmisi), distribution (distribusi), dan retail supply (penjualan) terintegrasi (bundling) maka artinya penguasaan listrik berada di satu tangan. Bahwa dengan menggunakan pemahaman tersebut di atas, secara normatif, sistem bundling hanya dapat dipastikan bilamana norma yang mengatur membatasi atau tidak membuka ruang suatu norma dapat ditafsirkan secara longgar sehingga dalam praktik sistem bundling tidak berubah menjadi unbundling. Dalam hal ihwal dimaksud, konstruksi perumusan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 yang menyatakan, “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dapat dimaknai sebagai sebuah perumusan norma yang lentur. Menurut Mahkamah, kelenturan tersebut terjadi karena diaktifkan atau dihidupkan kembali kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 secara terang-terangan menghidupkan kembali kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 yang merupakan roh sistem unbundling yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah adalah dalil yang dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kata “dapat” dalam norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 telah ternyata tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif, sebagaimana yang didalikan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Begitu pula, dengan kata “dapat” dalam Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 selain tidak menjamin hal-hal tersebut, juga tidak menjamin perlindungan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 ternyata telah menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif, serta menjamin perlindungan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon sepanjang norma Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang memohonkan agar kata “dapat” pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional adalah kabur atau tidak jelas (obscuur).
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/187/39-PUU-XXI-2023.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
470c06b8ebca0fe22e5ae872fee5da2e696e07b3835487ad5d56b8e4b070da56- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 November 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/187/39-PUU-XXI-2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 470c06b8ebca0fe22e5ae872fee5da2e696e07b3835487ad5d56b8e4b070da56).