Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009
Nomor urut 147 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 30 Maret 2010
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, diucapkan 30 Maret 2010. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 88
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- konstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 April 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); dicabut dengan UU No. 23 Tahun 2014 (30 September 2014). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 88 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Pasal 88 UU 32/2004 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya"; Bahwa Pasal 88 a quo menyatakan, “Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara”. Menurut Mahkamah, kalau isi Pasal 88 UU 32/2004 mengenai tata cara pemberian suara hanya diartikan dengan cara mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara dan tidak bisa melalui metode lainnya termasuk e-voting, maka Pasal a quo adalah tidak sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, karena para Pemohon terhalang haknya untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya; Bahwa pemberian suara yang dilakukan dengan cara mencentang salah satu calon sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas Pemilu yang luber dan jurdil tidak mengurangi keabsahan Pemilu karena masih dalam batas-batas yang wajar. Demikian juga cara lain, misalnya e-voting, adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil; Meskipun demikian, penggunaan cara e-voting harus berdasarkan pertimbangan objektif, yakni kesiapan penyelenggara pemilu dan masyarakat, sumber dana dan teknologi, serta pihak terkait lain yang benar-benar harus dipersiapkan dengan matang. Atas dasar asas manfaat, Mahkamah menilai bahwa Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan metode e-voting dengan syarat secara kumulatif sebagai berikut: • tidak melanggar asas luber dan jurdil; • daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan; Berdasarkan uraian dalam pertimbangan di atas, maka dalil-dalil para Pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi jika Pasal 88 Undang-Undang a quo dibatalkan, maka tidak ada lagi landasan hukum tentang cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah sehingga dapat menimbulkan kekosongan hukum. Oleh sebab itu, sambil menunggu pembentuk Undang-Undang mengakomodasi cara-cara di luar pencoblosan dan pencentangan, maka Mahkamah perlu memberi penafsiran yang lebih luas atas Pasal 88 Undang-Undang a quo agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan UUD 1945;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/116/putusan_sidang_Putusan%20Perkara%20No.%20147-PUU-VII2009.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
503e9676ed1837c1e852c56f32fb95d11bb5d907d974a605bc836e4eae1455c4- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, diucapkan 30 Maret 2010. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/116/putusan_sidang_Putusan%20Perkara%20No.%20147-PUU-VII2009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 503e9676ed1837c1e852c56f32fb95d11bb5d907d974a605bc836e4eae1455c4).